Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Membatalkan Talak Muallaq (Taklik)

Membatalkan Talak Muallaq (Taklik)
Membatalkan Talak Muallaq (Taklik)
BISAKAH MEMBATALKAN / MENCABUT TALAK TAKLIK (MUALLAQ)

Assalamu’alaikum wr.wb..
Pengasuh forum al khoirot yang sama hormati dengan ini sama mohon penjelasan status hukum dan pencerahanya..

Seorang suami melarang istrinya kerja ke luar negri, hingga suami mengucap jika istri pergi kerja keluar negri maka jatuh talak..
Beberapa tahun berlalu tiba2 istri mendaftar tanpa sepengetahuan suami, setelah ada panggilan, istri memberi tahu dan mohon ijin.. dengan berbagai pertimbangan akhirnya suami mengijinkan istri kerja keluar negri..

1. Apakah talak taklik yg di ucapkan suami tetap jatuh, atau gugur dengan adanya ijin dari suami..?
Sekarang istri sudah 2 tahun di luar negri dan komunikasi suami istri tetap lancar, kiriman hasil kerja istri juga lancar…hubungan keduanya baik2 saja..
Kalau talak taklik itu tetap jatuh walau sudah ada ijin suami, apa yang harus di lakukan untuk bisa bersatu lagi mengingat kalau di hitung iddahnya sudah kelewat…
Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasan..
Terimakasih..
Wassalamu’alaikum wr.wb..

JAWABAN

1. Kalau mengikuti pandangan madzhab empat, maka hukum talak taklik tersebut sah dan jatuh talak. Dalam madzhab Syafi’i, misalnya, Syirazi dalam Al-Muhadzab, hlm. 17/152 (halaman mengikuti syarahnya, kitab Al-Majmuk), menyatakan:


إذا عُلِّق الطلاقُ بشرط لا يستحيل ؛ كدخول الدار ، ومجيء الشهر ، تعلّق به ، فإذا وجد الشرط وقع، وإذا لم يوجد لم يقع

Artinya: Apabila talak dikaitkan dengan syarat yang tidak mustahil, seperti masuk rumah, dan datangnya bulan, maka apabila syarat itu ada, terjadilah talak. Apabila syarat tidak ada, talak tidak terjadi.

Talak taklik tidak bisa dicabut menurut mayoritas ulama selain madzhab Hambali. Namun, menurut madzhab Hambali, menarik kembali atau membatalkan talak muallaq hukumnya boleh karena itu hak dari suami. Ibnu Taimiyah (madzhab Hanbali) menyatakan (dikutip dalam kitab Al-Syarhul Mumti’, hlm. 13/127):


إن هذا حق له، فإذا أسقطه فلا حرج، لأن الإنسان قد يبدو له أن ذهاب امرأته إلى أهلها يفسدها عليه، فيقول لها: إن ذهبت إلى أهلك فأنت طالق، ثم يتراجع ويسقط هذا.

Artinya: Masala ini (talak muallaq) adalah hak suami. Maka, apabila suami membatalkannya, maka tidak masalah. Karena manusia (suami) terkadang merasa kepergian istri ke keluarganya itu menyusahkan suami, lalu suami berkata pada istri: Apabila engkau pergi ke keluargamu maka kamu tertalak. Lalu, (karena perubahan situasi) suami mencabut ucapannya dan gugurlah talak muallaq ini.

Ibnu Muflih dalam Al-Furu’, hlm. 5/103, menyatakan:


إن لمن علق طلاق امرأته على شيء الرجوع عن ذلك، وإبطاله، وذلك بالتخريج على رواية جواز فسخ العتق المعلق على شرط

Artinya: Bagi suami yang mentalak taklik istrinya, ia boleh mencabut talak muallaq tersebut dan membatalkannya. Hal itu berdasarkan pada riwayat bolehnya membatalkan memerdekakan budak dengan sistem muallaq (kondisional).

Dengan demikian, maka sikap anda yang memberi ijin pada istri itu bisa dianggap sebagai menarik kembali atau mencabut talak taklik talak tersebut. Dan itu sah. Baca detail: Hukum Membatalkan Talak Muallaq

ISTRI INGIN BUNUH DIRI KARENA DITALAK 3 (TIGA)

Assalamualaikum mau tanya. Gimana hukumnya jika istri memaksa mau bunuh diri sedangkan keduanya berjauhan sang suami ada di luar negri. Tiba2 istri mau bunuh diri sang suami bilang jangan lihat masa depan anak isrti memaksa sampa 2 hari 2 malam menancam mau bunuh diri sang suami bingung agar tidak terjadi bunuh diri karena panilnya suami. si suami bilang sam istrinya jangan bunuh diri ayo mau apa demi kebahagiaannya kau sama anak mau apa tiba2 istri bilang minta cerai karena suami da bingung suami langsung bilang ok aku ceraikan kau talak 3 setelah itu semua sama menyesali dan istripun masih mau bunuh diri karena di talak dia masih sayang sama suaminya sekrang istrinya pun masih mengharap sang suami jika tidak akan bunuh diri. Gimana solusinya? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khairan jazaaa wassalamualaimum

JAWABAN

Ucapan talak tiga sekaligus itu jatuh talak 1 menurut sebagian ulama. Jadi, anda bisa ikut pendapat ini. Dengan demikian, anda bisa rujuk lagi. Baca detail: Talak Tiga diucapkan Sekaligus

JATUH TALAK ATAU TIDAK?

Assalamu’alaikum ustadz.. Saya mau tanya permasalahan rumah tangga saya..
1. Saya bertengkar dengan suami dikarenakan saya cemburu suami telpon dan smsan dengan mantan pacarnya..dalam keadaan sama sama marah saya ngomong” kamu mulai gitu lagi ya.. Kalau kamu gitu lagi jangan larang saya keluar sama teman”. suami jawab”kamu jangan ancam saya seperti itu”. Saya masih meladeni omongan suami..trus suami tambah marah dan bilang “beresin barangmu pulang sana ke surabaya(rumah orangtua saya)”.. Apa itu sudah jatuh talak? Pada saat itu saya dalam keadaan haid yang sudah mau selesai..

2. Dulu masih awal menikah..saya dan suami menikah umur 19tahun.. Kalau marah suami sering ngomong “beresin barangmu pulang sana ke surabaya(rumah orangtua saya)” tetapi setelah 3hari bertengkar,suami mengajak berhubungan badan..selalu seperti itu.. Apakah itu sudah jatuh talak.. Karena kami sama sama awam,kami belum mengerti masalah talak.. Dan suami selalu bilang kalau dia ngomong itu bukan niat untuk menceraikan..saya bingung dan waswas apakah setiap omongannya dulu sudah jatuh talak atau belum?? Usia pernikahan saya sekarang sudah 8tahun.. Saya takut apakah kalau ternyata dulu itu sudah jatuh talak berkali kali hingga terjadi talak 3 tetapi kami tetap menjalani seperti hubungan suami istri.. Talak berapakah yang sudah jatuh?? apakah kami harus cerai??berarti selama ini kami berzinakah?
Terima kasih ustadz.. Mohon penjelasannya.. Wassalamu’alaikum..

JAWABAN

1. Itu masuk kategori talak kinayah. Talak kinayah baru jatuh talak apabila disertai niat suami untuk menceraikan. Silahkan tanya ke dia apakah ada niat cerai saat mengatakan itu. Kalau tidak ada niat, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

Soal ucapan talak saat istri haid itu tidak ada pengaruhnya. Talak tetap jatuh apabila disertai niat dalam kasus anda di atas. Baca detail: Talak Sedang Haid

2. Seperti diterangkan di poin 1, itu masuk talak kinayah. Kalau suami bilang tidak ada niat cerai, maka berarti tidak jatuh talak sama sekali.

Sementara itu, usahakan untuk terus meningkatkan kualitas rumah tangga sehingga bertambah sakinah (tentram), mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (saling menyayangi) dengan saling berusaha untuk saling tidak menyakiti dan saling memuji. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

INGIN NIKAH SIRI MENGHINDARI ZINA

Asslamualaikum.. Ustad saya mw bertnya ttg pernikahan sirih..
Saya wanita berumur 21 thun.dan saya sudah berniat ingin menikah krn calon saya sudah Bertnya kpd saya dan saya sudah setuju.. Tp ustad permslahn ny itu pada org tua saya.. Calon saya sudah datang kpda ayah saya dgn niat yg baik tp org tua saya tdk ingin menerima ny sma sekali.. Krn org tua saya dahulu ny pnya sebuah masalh dgn keluarga om calon saya ini.. Tp ustad permasalahn ny ini tentang perkara tanah…dan org tua saya juga bersouzon kdp om calon saya ini.. Apakah ini alsan yg sar’i kluarga saya malarang pernikahn kmi ustad.. Bahkan saya juga sempat di pukul dan di zolimi ustad..

Lalu saya berniat malakukan pernikhan sirih krn saya tkut akan hal2 buruk mnimpa kmi.. Mohon penjelsan ny ustad.. Terimakasih

JAWABAN

Alasan orang tua tidak merestui itu termasuk kategori alasan yang tidak syar’i. Namun demikian, idealnya setiap pernikahan itu mendapat restu orang tua. Agar pernikahan dan hubungan rumah tangga berjalan normal. Tanpa restu, pernikahan mungkin tidak akan dihadiri oleh mereka, dst. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

Namun, kalau anda berdua sudah tidak bisa dipisahkan lagi, dan bisa berakibat zina apabila tidak menikah, maka nikah siri itu alternatif terbaik. Kalau ayah menolak jadi wali, maka wali hakim bisa jadi alternatif. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

16 tanggapan pada “Membatalkan Talak Muallaq (Taklik)

  1. Assalamualaikum pak ustadz ijin bertanya dan mohon di jawab .
    (Istri telpon saya dan kami berbicara biasa aja perhatian sudah makan blm dan lain lain seketika istri akhir tlp udah yah y bunda mau beres2 rumah saya jawab oh iya Bu “yaudah” tiba2 pada saat saya ngomo “yaudah” ada lintasan hati berbicara “niat niat” bgtu pak ustadz saya jdi tkt padahal saya tidak ada keinginan talaq .
    Mohon jawabannya pak ustadz Syukron..

  2. Assalamualaikum mohon bantu jawab ustadz ana butuh bgt jawaban ini ana was was.
    Pak ustadz kejadian 2thn lalu cuma skrg malah was was
    Bgini ustadz ana bertengkar dengan istri ana curhat ke Allah “Ya Allah tolong Hamba Hamba g kuat hamba g tau harus bgimana”(tidak ada niat talaq ustadz)
    Yang saya tanyakan apakah kata tidak kuat atau tidak sanggup itu termasuk talaq kinayah?
    Saya was was ustadz

  3. Assalamu’alaikum Ustad. Saya mentalak istri dalam keadaan marah, sampai lupa diri, depresi tingkat tinggi, karena ini soal hutang yang disebabkan istri, saya bilang begini,
    1. “2 hari lunasin atau cerai”
    2. “tapi kita gak ada hubungan lagi”

    Bagaimana Hukumnya Ustad ?

    Terimakasih banyak semoga segera di respon

  4. Trimkasih atas pencerahannya ustadz.
    Lalu jika kasusnya seperti artikel ini apa harus membayar kafarah ustadz sedang istrinya jadi keluar negri..

  5. Ustadz saya ingin bertanya jika terjadi kasus seperti yang di artikel tersebut istri keluar negri ..
    Apakah suami membayar kafarah karena sudah melanggar taklik nya?

  6. anda bisa memilih pendapat yg manapun. semua pendapat ulama mujtahid sama2 benarnya dan bisa dipilih yg memberi solusi.

  7. Ustadz ada yang mau saya pertanyakan ustadz saya pernah membaca artikel dari konsultasi syariah bahwa pendapat Ibnu Taimiyah boleh meralat talak taklik tetapi jika kata kata takliknya mengandung kata sumpah jika bukan sumpah maka tidak bisa di tarik.. Mohon pencerahan nya ustadz
    Syukron.

  8. Assalamualaikum ustadz perkataan saya seperti ini.
    “Jika saya sampai tau kalo kamu selingkuh awas beneran akumah awas ajah”
    Apakah kata kata itu termasuk taklik talaq ustad?
    Sedang saya cuma ngomong “awas dan benar”

  9. Mohon maaf ustadz apakah saya harus membayar kafarah atau tidak ustadz.. masalahnya saya sudah 5thun meralat ucapan tersebut

  10. Assalamualaikum ustad,
    Mau bertanya, ada kasus suami istri bertengkar, dan dalam hal ini kakak perempuan ikut campur, sehingga suami mengeluarkan kata2: klo kakakmu masuk rumah ini, maka jauhkan talak saya.
    Suatu saat, ibu istrinya sakit keras, dan si suami pernah bicara sama keluarga tersebut, datang saja ke rumah, sy sudah melupakan semuanya, sudah tidak masalah, apa itu sudah membatalkan taqlik talak suaminya?

  11. Ustadz mohon jawabannya jika saya menarik takliknya di dalam hati berbicara di dalam hati kepada Allah apakah tidak mengapah?

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas