Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Ingin Nikah Siri Agar Tidak Zina

Ingin Nikah Siri Agar Tidak Zina
INGIN NIKAH SIRI SUPAYA TIDAK ZINA

Assalamu’alaikum
Saya ingin menanyakan mengenai nikah sirih. Saya telah di lamar oleh seorang laki-laki, kami sudah siap untuk melanjutkan pernikahan. Hanya saja orang tua saya masih belum mengijinkan kami untuk menikah dengan alasan saya harus kerja terlebih dahulu karena saya baru lulus dari kuliah saya. Apakah kami di perbolehkan nikah sirih untuk menjaga kami dari zina? Apa lagi kami sering jalan bersama.

JAWABAN

Tujuan anda nikah siri supaya tidak terjadi zina itu baik dan benar. Tidak ada salahnya niat yang baik ini diberitahu pada orang tua anda terlebih dahulu. Kalau ternyata ayah tidak mengijinkan, maka itu sudah cukup menjadi alasan secara syariah bagi anda untuk melakukan nikah siri melalui wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

Jangan lupa, nikah siri baru sah apabila terpenuhi tiga hal: wali (atau wali hakim), ijab kabul antara wali dan pengantin pria, ada dua saksi laki-laki yang menyaksikan. Baca detail: Pernikahan Islam

CALON ISTRI SUKA MINUM ALKOHOL

Assalamualaikum ustad,
Perkenalkan saya Raka dan saya ingin bertanya dan memohon penerangan.

Saya menyukai seorang wanita, saya sudah mengenal dia sejak lama karna dia teman sekolah saya dulu dan baru bertemu lagi setelah kuliah tingkat akhir. Singkat cerita kita saling bicara dan cerita, dan dalam 1 bulan kami merasa cocok. akhirnya kami memutuskan untuk serius.

Saya bertemu orang tuanya dan dia bertemu orang tua saya. kita sudah memikirkan untuk menikah dan sudah ada rencana untuk menikah.

Dua hari lalu, orang tua dia baru pulang dari eropa. dan dia cerita kalau orang tuanya membawa Wine (minuman alkohol) untuk di konsumsi sendiri. lantas saya kaget, karena setahu saya orang tua dia taat beragama, dan sangat menjunjung tinggi nilai2 dalam alquran.

Dia bilang “orangtua saya membolehkan minum alkohol asal tidak sampai mabuk. Katanya, setelah jaman nabi muhammad alkohol dibolehkan, namun karena di pakai mabuk jadi dilarang lagi”.

saya terkejut, karena saya tidak pernah tau apabila itu terjadi dahulu (alkohol di perbolehkan), karena setau saya, setetes alkohol pun haram hukumnya.

lalu saya bilang “oke, kamu tidak apa apa minum dirumah dengan pengawasan orang tua, tp kamu tidak boleh minum apapun itu diluar rumah bersama orang lain”. saya sebetulnya ingin sekali melarang dia minum wine tersebut. namun saya merasa itu bukan kapasitas dan hak saya untuk melarang, mengingat orangtuanya membolehkan. dan takut saya menyinggung perasaan orangtuanya. Lagipula, dosa dia sekarang masih di tanggung oleh orangtuanya dan dia sendiri. namun apabila dia sudah menjadi istri saya, jelas akan saya larang.

pertanyaan saya ustad,

1. saya harus bersikap bagaimana sekarang ? Apakah sebaiknya saya menyuruh dia untuk berhenti minum dari sekrang ?

2. lalu bagaimana dengan pernikahan saya ? apakah saya harus memikirkan ulang untuk menikahi dia ?

3. Apakah saya tetap akan menikahinya dengan catatan saya akan memaksa dia berhenti minum setelah menjadi istri saya?

mohon penjelasannya ustad,
Terimakasih.

JAWABAN

1. Kalau anda memang ingin menikahi dia, maka sekarang waktunya yang tepat untuk menunjukkan otoritas anda sebagai calon imam: larang dia minum minuman haram. Ini kesempatan terbaik untuk melihat respons dia. Kalau dia membantah, menolak atau menerima tapi dengan sikap yang kurang baik, maka waktunya bagi anda untuk evaluasi ulang rencana pernikahan anda. Namun kalau dia langsung patuh dengan perintah anda, maka dia berarti berdedikasi untuk taat pada calon imamnya. Setidaknya itu impresi yang ingin dia tunjukkan. Dan ini merupakan sinyal baik. Baca detail: Suami dan Orang tua: Mana yang Ditaati?

2. Lihat jawaban di atas.

3. Justru yang baik kalau anda meminta dia berhenti tanpa paksaan. Kalau dia membangkang dengan alasan apapun maka itu waktunya untuk mengevaluasi ulang rencana pernikahan anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

ISTRI TIDAK LAGI MENCINTAI SUAMI

Assalamualaikum ustadz di alkhoirot.com. Semoga sehat selalu dan dirahmati Allah……
Ustadz, saya ingin bertanya apa yang sebaiknya saya lakukan. Saya sudah menikah lebih dari 4 tahun. Sebelum nikah pacaran 7 tahun.

Sebenarnya saya tidak merasa salah memilih jodoh, ada banyak hal yang saya syukuri bersama dia. Tapi satu hal yang mengganjal ustadz. Saya tu nggak bisa mencintai suami saya seperti dulu saya mencintai dia lagi. Terkadang ini suka mengganggu saya.

Perasaan saya mulai memudar sejak saya tahu kalo dulu selagi pacaran dengan saya, dia juga pacaran sama cewek lain. Saya tahu itu setelah 1 thn menikah. Sejak saat itu saya merasa tertipu dan merasa semua yg pernah ada antara saya dan dia adalah palsu. Jadi sekarang pun kalo diusahakan cinta lagi sama dia, saya malah takut jangan-jangan ketipu lagi……

Jadi intinya saya nggak bisa full sayang sm dia….
Apakah ini berbahaya ustadz? Atau bolehkah saya melanjutkan pernikahan walaupun saya nggak sayang lagi sama dia…..

Kalo pura-pura sayang saya nggak bisa ustadz. Saya takutnya pernikahan ini nanti jadi berantakan karena saya nggak tulus sayang dia. Mohon bantu saya….

Terima kasih.

JAWABAN

Kalau anda ingin tetap melanjutkan rumah tangga, maka tidak ada masalah walaupun sementara ini anda sedang dalam masalah berkaitan dengan perasaan sayang anda yang mulai terkikis dan berkurang pada suami. Dalam Islam yang penting adalah taat pada suami dan memahami hak dan kewajiban masing-masing. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

Hilang atau berkurangnya perasaan itu bisa saja bersifat sementara. Yang jelas apabila anda ingin tetap melanjutkan rumah tangga, maka sebaiknya anda sebisa mungkin mengembalikan rasa percaya pada suami dan berusaha menjaga hubungan ini berjalan dengan rasa nyaman dan saling sayang. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

“KITA PISAH’ APA JATUH TALAK?

Assalamualaikum Wr Wb.

Dua tahun yang lalu saya bertengkar dengan istri dan mentalak. Setelah itu kami rujuk kembali.
Sekarang kami bertengkar lagi dan saya sangat emosi sehingga mengucap kata “kita pisah”.
Pertanyaan saya :
1. Apakah kata “kita pisah” jelas artinya sehingga jatuh talak?
2. Jika jatuh talak, yang terjadi sekarang termasuk talak berapa? Apakah satu atau dua?
Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr Wb

JAWABAN

1. Ya, ucapan suami ‘Kita pisah!’ termasuk talak sharih yang jatuh talak.
2. Ucapan ‘kita pisah’ telah jatuh talak satu. Ditambah dengan talak sebelumnya jumlah total menjadi talak dua. Ini peringatan terakhir. Kalau anda mengucapkan talak lagi, maka akan terjadi talak 3 yang merupakan talak terakhir yang tidak bisa rujuk. Baca detail: Cerai dalam Islam

Kembali ke Atas