Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Antara Suami Dan Orang Tua Siapa Yang Harus Lebih Ditaati?

Antara Suami Dan Orang Tua Siapa Yang Harus Lebih Ditaati?
Antara Suami Dan Orang Tua Siapa Yang Harus Lebih Ditaati?
ANTARA SUAMI DAN ORANG TUA SIAPA YANG HARUS DIDAHULUKAN DAN LEBIH DITAATI?

Suami harus lebih ditaati daripada orang tua. Dan hal itu tidak dianggap durhaka karena berdasarkan hadits sahih. Istri boleh tidak mengikuti perintah orang tua yang menyuruh menceraikan suaminya.

Assalamualaikum , saya wanita berusia 24thun dan saya sudah menikah siri dengan pria yang sudah mempunyai istri dan anak . Sblm nikah siri saya sudah mempunyai anak hasil hubungan saya dgn suami saya yang skrg ini . Skrg anak saya berumur 6 bulan . Kami nikah siri di depan keluarga suami saya ( kakak dan adik kandungnya) juga dengan orang tua saya dan penghulu. Tetapi setelah kami menikah , orang tua saya memisahkan saya dan anak saya dari suami saya secara paksa , kami sudah tidak boleh bertemu , berkomunikasi lagi.

Orang tua saya memisahkan saya dari suami saya dengan alasan suami saya hanya menikahi saya secara siri dan tidak mau menikahi saya secara resmi , orang tua saya beranggapan kasihan dengan saya dan anak saya kalau hanya dinikahi scra siri , tidak baik untuk hubungan jangka panjang nya . Dan orang tua saya meminta saya untuk menikah lagi dengan pria yang lajang , dan masih muda .

Sudah 5bulan saya dan anak saya tidak pernah bertemu dengan suami saya , suami saya sudah berusaha mengajak ketemuan saya di suatu tempat tetapi saya dilarang orang tua saya . Sekarang saya bingung , saya tidak mau durhaka dan melawan orang tua saya , saya takut membuat orang tua saya beban pikiran lagi kalau saya menentang mereka . Disisi lain hidup saya tidak tenang karena saya menjauhkan suami saya dengan anak saya , saya juga sampai skrg sering bertengkar dengan suami saya karena suami saya berharap saya dan anak saya tinggal bersma suami saya tetapi saya tidak bisa karena saya dilarang orang tua saya .

Saya tidak tahu harus mengikuti siapa, orang tua atau suami saya ? Bagaimana menurut agama ? Saya menginginkan sekali merawat anak saya dengan suami saya tetapi itu sesuatu hal yang mustahil karena orang tua saya sudah melarang saya untuk bertemu suami saya . Mohon solusi nya ya . Terima kasih .

JAWABAN

Dalam keadaan normal keduanya harus ditaati dan tempat kita berbakti. Dalam situasi khusus di mana terjadi pertentangan antara suami dan orang tua, maka suami lebih berhak untuk ditaati dari kedua orang tua. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Ibnu Hibban dari Abu Hurairah, Nabi bersabda:


إذا صلَّت المرأةُ خمسَها، وصامت شهرها، وحَصَنت فرجَها، وأطاعت زَوجها، قيل لها: ادخُلي الجنَّة من أيِّ أبواب الجنَّة شئت

Artinya: Apabila seorang perempuan shalat lima waktu, berpuasa Ramadan, menjaga kemaluannya (tidak berzina), taat pada suaminya, maka dikatakan (oleh malaikat) padanya: Masuklah ke surga dari pintu surga manapun kamu kehendaki.

Dalam hadits sahih lain riwayat Ibnu Majah dari Abdullah bin Ubay Nabi bersabda:


لو كنت آمرًا أحدًا أن يَسجُد لغير الله لأمَرتُ المرأة أن تَسجُد لزوجها،

Artinya: Seandainya aku menyuruh seseorang untuk bersujud pada selain Allah maka niscaya aku akan menyuruh seorang istri untuk bersujud pada suaminya.

Dari hadits-hadits di atas, Ahmad bin Hanbali, pendiri madzhab Hanbali, menyatakan terkait seorang perempuan bersuami yang ibunya sedang sakit (lihat, Ibnu Qudamah, Al-Mughni, hlm. 7/225):


طاعة زَوجها أَوجَب عليها من أمِّها، إلَّا أن يَأذَن لها

Artinya: Taat pada suaminya lebih wajib baginya daripada ibunya kecuali kalau suaminya memberi ijin padanya (untuk menjenguk atau merawat ibunya).

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro, hlm. 3/232, menyatakan:


( وسئل ) نفع الله تعالى به هل للمرأة أن تخرج من بيت زوجها للاستفتاء والتكسب ونحو ذلك أم
لا ؟ ( فأجاب ) بقوله لها الخروج بغير إذن للضرورة كخوف هدم وعدو وحريق وغرق وللحاجة للتكسب بالنفقة إذا لم يكفها الزوج وللحاجة الشرعية كالاستفتاء ونحوه إلا أن يفتيها الزوج أو يسأل لها لا لعيادة مريض وإن كان أباها ولا لموته وشهود جنازته قاله الحموي في شرح التنبيه واستدل له بأن امرأة استأذنت رسول الله صلى الله عليه وسلم في عيادة أبيها وكان زوجها غائبا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم { اتقي الله سبحانه وتعالى وأطيعي زوجك فلم تخرج وجاء جبريل فأخبر النبي صلى الله عليه وسلم أن الله عز وجل قد غفر لأبيها بطاعتها لزوجها

Artinya: Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya: Apakah boleh bagi istri keluar dari rumah suaminya untuk meminta fatwa (konsultasi agama) dan bekerja dll atau tidak boleh? Al-Haitami menjawab: Wanita itu boleh keluar tanpa izin suami karena darurat seperti takut rumah roboh, ada musuh, kebakaran, tenggelam dan karena bekerja apabila nafkah suami tidak mencukupi dan karena kebutuhan syariah seperti konsultasi agama dll kecuali kalau suami yang memberi fatwa atau suami bertanya padanya. (tidak boleh keluar tanpa ijin suami) karena untuk menjenguk orang sakit walaupun ayahnya, karena kematian ayah atau menghadiri jenazah ayah sebagaimana dikatakan Al-Hamudi dalam Syarh Al-Tanbih. Al-Hamudi berdalil bahwa seorang wanita pernah minta izin Rasulullah untuk menengok ayahnya yang sakit sedangkan suaminya sedang pergi. Rasulullah bersabda: Takutlah pada Allah dan taati suamimu. Wanita itu tidak keluar. Lalu malaikat Jibril datang dan mengabarkan pada Nabi bahwa Allah telah mengampuni ayah wanita itu karena ketaatan si wanita pada suaminya.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/225, menyatakan:


وللزَّوج مَنعُها من الخروج من منزله، إلَّا ما لها منه بُدٌّ، سواء أرادت زيارة والِدَيها، أو عيادتهما، أو حضورَ جنازة أحدهما،طاعةُ زوجها أوجب عليها من أُمِّها، إلَّا أن يَأذَن لها

Artinya: Suami boleh melarang istri untuk keluar rumah kecuali yang wajib. Baik untuk mengunjungi kedua orangtuanya atau menjenguk orang tua yang sedang sakit, atau menghadiri jenazah salahsatunya.

Al-Mardawi dalam Al-Inshaf fi Maudi’ Al-Rajih min Al-Khilaf, hlm. 8/362, menyatakan:


لا يَلزَمُها طاعة أبويها في فِراق زوجها، ولا زيارةٍ ونحوها، بل طاعة زوجها أحقُّ

Artinya: Tidak wajib bagi perempun mentaati orangtuanya untuk berpisah dengan suaminya atau berkunjung dall. Justru taat pada suami itu lebih penting.

Walaupun demikian, komunikasi dengan orang tua tetap harus dijaga dengan baik jangan sampai putus. Walaupun mereka mungkin marah atas sikap anda. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Antara Suami Dan Orang Tua Siapa Yang Harus Lebih Ditaati?

4 tanggapan pada “Antara Suami Dan Orang Tua Siapa Yang Harus Lebih Ditaati?

  1. Ping-balik: Bersumpah Untuk Menutupi Aib Bolehkah? - Islamiy.com
  2. Ping-balik: Ibu Mertua Selalu Ikut Campur - Islamiy.com
  3. Ping-balik: Bolehkah Menentang Orangtua Yang Tidak Mengizinkan Menikah Karena Gengsi? - Islamiy.com
  4. Ping-balik: Tak Mau Kredit Motor Karena Takut Riba - Islamiy.com

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas