Warisan untuk anak angkat dan istri
Warisan untuk anak angkat dan istri
sebelum berkeluarga seorang suami memiliki sawah warisan dari orang tua. Setelah menikah tidak memiliki keturunan, selanjutnya memungut anak perempuan 1.
Dalam perjalanannya suami meninggal.
Istri mau nikah lagi
Berapakah hak istri dan anak atas warisan sawah tersebut
JAWABAN
a) Istri mendapat 1/4
b) anak angkat tidak mendapat warisan. Kecuali kalau dia dapat wasiat dari ayah angkatnya. Maka dia berhak mendapat tidak lebih dari 1/3 total harta.
Baca detail: Wasiat dalam Islam
c) Sisanya yang 3/8 diwariskan pada ahli waris lain yang masih hidup seperti kedua orang tua dan saudara kandung, dll. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN UNTUK ANAK DAN CUCU
Assalamu’alaikum Wr Wb
Saya Laki-Laki inisial AK Pak, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan saya telah diberikan kesempatan untuk bertanya atau konsultasi masalah hak waris.
Berikut saya sampaikan terlebih dahulu silsilah keluarga saya :
Kakek : H.B (Meninggal 2012)
Nenek : H.N (Meninggal)
Anak – Anak :
1. AR (Laki-Laki) / Ayah Saya (Meninggal tahun 2000)
Anak AR :
– AK (Laki-Laki) / Saya
– PM (Perempuan) Adik Saya
2. ER (Perempuan)
Anak ER :
– WD (Perempuan)
– DD (Laki-Laki)
– FN (Perempuan) (Meninggal)
3. EL (Laki-Laki) / Meninggal tahun 2011
Anak EL :
– CC (Perempuan)
– OC (Perempuan)
4. TW (Laki-Laki) / Meninggal tahun 2004
Anak TW :
– UP (Perempuan)
5. DS (Perempuan)
Blm punya anak
6. EV (Perempuan)
Blm punya anak
7. AH (Laki- Laki)
Anak AH :
– NN (Laki-Laki)
Saya merupakan cucu laki2 pertama Pak, dan ayah saya merupakan anak pertama dri kakek saya.. ayah saya (AR) meninggal tahun 2000 silam, selanjutnya adik ayah saya no 4 (TW) juga meninggal sekitar tahun 2004 silam. Adik ayah saya yg no 3 (EL) jg meninggal sekitar tahun 2011 silam. Yg jd masalah ketika ayah saya meninggal, keluarga ayah saya mulai menjauhi kami dan seakan tdk mau jd keluarga lg, dan ketika adik ayah saya no 4 (TW) meninggal keluarga ayah saya jg menjauhi mereka. Untuk adik ayah saya no 3 meninggal (EL) mereka tdk menjauihinya entah kenapa. Kami jg tdk mempermasalhkan itu. Puncaknya ketika kakek saya meninggal sekitar tahun 2012 silam, dan mereka melakukan pembaguan waris, kami sbg cucu dari anak no 1 kakek saya, dan sepupu saya sbg cucu dri anak no 4 dari kakek saya tidak mendapatkan sepeserpun warisan. Mungkin dri dulu juga mereka sdh ingin menjauhi kami dri ketika ayah kami meninggal sampai akhirnya warisan pun tdk diberikan sedikitpun.
Kpd bapak, saya ingin berkonsultasi adakah bagian dri kmi cucu kakek kmi mendapatkan sebagian warisan itu, kalau ada bagaimana cara kami bisa mendapatkanny mengingat mereka sangat keras tdk ingin memberikan harta warisan itu. Apakah perlu ditempuh lewat jalan pengadilan. Terima kasih banyak Pak sebelumnya. Kami sangat menunggu sekali jawabannya Pak. Sekali lg terima kasih Pak.
Wasslamualaikum wr wb
JAWABAN
Menurut syariah Islam, Anda sebagai cucu tidak bisa mendapatkan warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung. Sedangkan ayah anda juga tidak bisa mendapat warisan karena beliau meninggal sebelum ayahnya. Baca detail: Hukum Waris Islam: cucu yang bersama anak kandung
Namun demikian, anda bisa mendapatkan warisan sebagai ahli waris pengganti apabila anda mengajukan masalah ini ke pengadilan agama. Karena, pengadilan agama menganut sistem yang sedikit berbeda dengan hukum waris Islam dalam soal ini. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam
WARISAN HARTA GONO-GINI
Bagaimana pembagian warisan harta gogo gini anak bawaan dari masing- masing suami istri
Saya punya kakak telah bercerai dengan istrinya dengan dua orang anak. Kedua anaknya disekolahkan sampai mereka jadi sarjana dan telah menikah. Sekarang kakak saya telah menikah lagi dengan janda dua anak da. Dari hasil pernikahan dengan janda tersebut, kakak saya punya 2 orang anak. Sayang istri kakak saya yang nomer dua( si janda) tersebut meninggal dunia beberapa bulan yang lalu. Ketika hidup dengan janda tersebut kakak saya memiliki rumah dan 2 mobil. Bagaimanakah pembagian harta tersebut jika suatu saat kakak saya ingin membagi hartanya. Mengingat rumah dan 2 mobil tersebut adalah hasil selama mereka menjadi suami istri.
JAWABAN
Dalam Islam, tidak ada harta bersama suami istri secara otomatis. Harta tetap menjadi hak dari pemiliknya berdasarkan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
Dalam kasus di atas misalnya, yang meninggal adalah wanita (janda) istri kedua, maka saat ini harta yang harus diwariskan adalah harta milik wanita tersebut. Kalau ada harta hasil kerja si istri, maka harta tersebut harus diwariskan kepada: a) suami; b) anak kandungnya. Baik dari suami pertama maupun suami kedua. Baca detail: Hukum Waris Islam
Adapun terkait harta rumah dan dua mobil, maka harta tersebut tetap menjadi milik suami 100% apabila memang didapat dari hasil kerja suami 100%. Apabila rumah dan kedua mobil itu berasal dari 50% harta suami dan 50% harta istri, maka yang 50% milik istri harus diambil dan dibagikan sebagai harta warisan kepada ahli warisnya sebagaimana disebut di atas. Baca detail: Hukum Waris Islam
Perlu juga diketahui, bahwa hukum harta gono-gini menurut syariat Islam berbeda dengan aturan pengadilan agama. Di mana menurut pengadilan agama, harta bersama otomatis dibagi dua suami dan istri walaupun seandainya istri tidak memiliki peran apapun atas pendapatan harta tersebut. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam