Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum Ijab Kabul Akad Nikah 2 Kali

Hukum Ijab Kabul Akad Nikah 2 Kali
Hukum Ijab Qabul Akad Nikah 2 Kali
HUKUM IJAB QABUL 2 KALI

Assalamualaikum
Saya ingin bertanya tentang bagaimana hukum dalam islam jika melaksanakan ijab qobul 2 kali.

Kasusnya begini saya adalah seorang pria berusia 24 tahun belum menikah dan alhamdulillah sudah menjadi seorang pelaut tapi masih harus sekolah lagi agar saya menjadi perwira agar mendapat pekerjaan dengan jabatan yang lebih baik dengan niat untuk membahagiakan istri saya nantinya dan bisa berbagi dengan keluarga.

Sementara saya punya seorang pacar yang ingin saya jadikan istri, pacar saya tersebut sekarang adalah mahasiswi tingkat akhir berusia 22 tahun, kami berencana akan melaksanakan nikah siri terlebih dahulu dengan lengkapnya rukun nikah tetapi belum mendaftarkan diri ke KUA.

Nikah siri ini kami lakukan karena mengingat kami masih belum siap mengenai biaya untuk menikah resmi dan juga karena saya harus melanjutkan sekolabel dulu untuk menjadi perwira dan pacar saya harus menyelesaikan kuliah nya dulu sampai wisuda dan bekerja.

Kedua orang tuanya pun sudah setuju dengan rencana kami dan keluarga kami sudah saling kanal.

Kami berencana akan melaksanakan ijab qobul langsung hajatan nikah dan memperkenalkan kepada masyarakat sekitar paling lama 2 tahun Setelah melakukan nikah siri.

Pertanyaan saya :
1.apakah pernikahan kami sah dan tidak melanggar hukum islam?
2.apakah boleh kami melakukan ijab qobul 2 kali yang antara nikah siri dan nikah resmi KUA dalam jarak waktu yang paling lama 2 tahun?
terima kasih…
Wassalam

JAWABAN

1. Sah. Selagi terpenuhi rukun nikah, maka nikahnya sah. rukun nikah adalah ada wali, ijab qabul, dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Boleh ijab qabul 2 kali. Yang wajib yang pertama. Tidak ada aturan syariah tentang berapa lama jarak antara akad nikah pertama dan kedua. Karena yang kedua tidaklah penting secara syariah. Namun dianggap penting secara sosial dan negara.

Rasmi Ajlan, salah satu ulama Al-Azhar, menyatakan:

 

 

إن عقد الزواج في نطاق ضيق في المنزل، أو في مكتب المأذون الشرعي، والتلفظ بصيغة الزواج ثم إعادة التلفظ به من طرفيه، على نطاق واسع في المسجد، وبعد مدة من كتابة العقد صحيح وجائز شرعاً،

Artinya: Akad nikah di rumah atau di tempat yang dibolehkan secara syariah lalu melafalkan ijab-qabul lalu mengulangi pengucapan yang sama di tempat lain yang luas di masjid dan setelah menulis akad itu adalah sah dan boleh secara syariah.
Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

HUKUM WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamualaikum wr. wb.

Pa saya mau minta tolong perihal pembagian warisan, bapak saya meninggal dunia dan meninggalkan ibu saya dan saya selaku anak tunggal dari pernikahannya dengan ibu. Namun sebelum menikah dengan ibu saya, beliau seorang duda setelah bercerai dari pernikahan pertamanya dan mempunyai 5 orang anak, meninggal 1(laki2) ketika bayi dan yg hidup sampai sekarang 4 orang (1 laki2 dan 3 perempuan) di asuh oleh ibu kandung mereka dan sekarang semuanya telah berkeluarga.

Saya merupakan anak ke 6 dari bapak saya, dan anak tunggal dari pernikahannya dengan ibu saya.

Beliau meninggalkan beberapa petak tanah dan beberapa darinya di beli bersama-sama dengan ibu saya (dengan uang dari bapak dan ibu karena ibu juga bekerja dan berpenghasilan), dan yang lainnya merupakan harta ayah saya (peninggalan orang tuanya).

Anak-anak dari pernikahan pertamanya bersikap tidak sopan kepada ibu saya padahal ibu saya bersikap baik selama ini dan bahkan kepada bapaknya sendiri mereka jarang berkunjung apalagi mengurus bapak, mereka datang ketika ada perlu saja dan minta sesuatu.

Sebelum meninggal bapak selalu bilang bahwa tanah yang ia miliki di tempat A khusus diperuntukan untuk saya, dan di tempat B untuk modal saya kuliah.

Pertanyaan saya:
Bagaimana pembagian warisan yang benar menurut islam untuk kasus saya?
a. Bagaimana status tanah yg dibeli dengan ibu saya?
b. Bagaimana dengan wasiat beliau yang di tujukan kepada saya?
c. Bagaimana persentase pembagiannya?

Terima kasih…

JAWABAN

A. Status kepemilikan tanah tersebut adalah milik berdua. Jadi sebelum diwaris, dipisah dulu kepemilikannya. Misalnya, kalau kepemilikan istri 40%, maka yang 40% diambil dulu. Sedang yang 60% diwariskan ke seluruh ahli waris.

B. Wasiat hukumnya tidak sah apabila dilakukan pada salah satu ahli waris kecuali atas seijin dan persetujuan ahli waris lainnya. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Pengalihan hak ayah anda itu bisa sah kalau itu berupa akad hibah. Karena hibah itu pengalihan hak yang dilakukan saat masih hidup. Silahkan dikonsultasikan pada ibu dan tokoh agama setempat apakah ucapan ayah itu masuk kategori wasiat atau hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam

Kalau anda tidak punya bukti tertulis dari almarhum, maka pesan ayah itu sulit dilaksanakan baik sebagai wasiat atau hibah.

C. Pembagiannya sbb:
(a) Istri (ibu anda) mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama dan kedua dengan sistem anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, dalam kasus di atas maka kedua kedua lelaki masing-masing mendapat 2/7, ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7. Baca detail: Hukum Waris Islam

ANTARA MENJADI PNS DAN SUAMI

Assalamualaikum ustad…
Saya menikah 3 bulan yang lalu. Sebelum menikah saya ikut tes CPNS.. tapi kelulusan diumumkan setelah saya resmi menjadi istri dan penempatan yang jauh dr suami. Suami tidak mengizinkan saya untuk menjadi PNS karena ia tidak bisa ikut saya ke tempat tugas. Alasan beliau karena ingin merawat ibunya yang sudah sendiri.. yang ingin saya tanyakan ustad apa yg harus saya pilih Impian saya dan keluarga saya untuk menjadi PNS atau ikut kata suami… Terima kasih untuk jawabannya .

JAWABAN

Kalau anda tetap ingin bersama suami, maka anda harus taat perintah suami dan keluar dari PNS. Baca detail: Suami dan Orang tua: Mana yang Ditaati?

Namun kalau anda memilih untuk melanjutkan impian anda dan keluarga untuk menjadi PNS, maka anda bisa memilih untuk tetap menjadi PNS dengan konsekuensi putus hubungan dengan suami alias bercerai. Dalam hal ini, maka anda bisa meminta cerai secara baik-baik pada suami supaya dia mau menceraikan anda atau melakukan gugat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

Jalan terbaik adalah apabila anda berdua tetap melanjutkan rumah tangga. Apabila demikian, maka suami harus bijaksana dengan mengijinkan anda untuk bertugas di tempat penugasan untuk sementara. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Kembali ke Atas