Hukum Air Cipratan Menyiram Najis
Hukum Air Cipratan Menyiram Najis
HUKUM AIR CIPRATAN MENYIRAM NAJIS
1. Assalamuallaikum warahmatullahi wabarakatuh, Pak ustadz setiap kali saya buang air kecil di kamar mandi saya selalu was was takut ada bekas najis atau sisa air kencing dilantai kamar mandi , maka dari itu lantainya saya siram dengan gayung tetapi gayungnya itu selalu terkena cipratan dari siraman air di lantai tadi, lantas jika gayung itu saya celupkan ke dlm bak mandi untuk ambil air lg Apa air bak mandinya menjadi najis ?
2. Dan ketika saya baca di google ada 4 imam mazhab yg berbeda pendapat tentang masalah najisnya air, lantas bagaimana saya menyikapinya dan memilihnya ?
JAWABAN
1. Najis itu ada dua macam: najis normal dan najis yang dimakfu (dimaafkan). Najis yang dima’fu adalah najis yang sedikit yang tidak kelihat oleh mata, atau najis yang terdapat pada darah nyamuk, atau bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya. Najis-najis yang dimakfu tersebut kalau mengena badan atau pakaian kita hukumnya tidak dianggap najis. Termasuk najis makfu adalah cipratan dari membasuh najis. Juga tidak najis kalau gayungnya dimasukkan ke dalam bak mandi. Baca detail: Najis yang Dimaafkan
Selain itu, najis yang disucikan di lantai itu kalau berupa najis hukmiyah, maka cukup disiram satu kali dan bekas siraman itu tidak najis yg dalam fiqih disebut air suci yang tidak menyucikan. Jadi tidak masalah ketika mengenai ke badan atau baju anda. Baca detail: Najis dan cara menyucikan
Perlu juga diketahui bahwa kalau kita berasumsi atau mengira suatu tempat itu najis tanpa ada bukti, maka kembali ke hukum asal yaitu suci.
2. Dalam keadaan ideal, pilih satu madzhab saja. Sebagai orang Indonesia, madzhab kita adalah madzhab Syafi’i. Namun, dalam keadaan yang diperlukan kita boleh memakai madzhab lain juga yang sekiranya dapat memberikan solusi pada permasalahan yang sedang dihadapi. Baca detail: Talfiq atau Gonta ganti Madzhab
JANDA MENIKAH TANPA MEMBERITAHU ORANG TUA
Assalamualaikum.
Pak ustadz saya ingin bertanya, sekira nya pak ustadz berkenan untuk menjawab nya.
Saya ini seorang janda yang punya anak 2 orang pak, saya dari kota palembang, beberapa bulan yang lalu saya merantau ke jakarta untuk kerja setelah 1 bulan di jakarta saya bertemu jodoh di sana lalu saya menikah dengan nya, saya menikah tapi wali nikah saya teman suami saya sendiri pak ustadz, dan saya menikah tanpa memberi tahu ibu dan ayah saya, setelah saya sudah menikah baru lah saya memberi tahu ibu saya bahwasanya saya sudah menikah dengan orang jakarta, hanya ibu saya saja yang saya beritahu kan setelah saya menikah, tetapi ayah saya tidak mengetahui saya sudah menikah lagi, sebelum menikah dan sesudah menikah saya tidak memberi tahu ayah saya, saya menikah di jakarta sedangkan orang tua saya di palembang.
Yang jadi Pertanyaan saya pak ustadz:
1.apakah sah nikah nya seorang janda yang di wali kan oleh teman suami nya sendiri?
2.apakah sah nikah seorang janda yang tidak memberi tahu ibu dan ayah nya?
3.apakah sah nikah seorang janda tanpa kehadiran ibu dan ayah nya?
4.apakah sah nikah seorang janda yang tidak minta restu dan tidak minta izin terlebih dahulu kepada ibu dan ayah nya?
JAWABAN
Pernikahan anda dalam kasus di atas adalah sah asalkan saat ijab kabul ada wali hakim dan dihadiri oleh dua saksi. Hal ini terjadi karena dua faktor:
Pertama, lokasi anda dan ayah sudah lebih dari 85 km. Hal ini membolehkan seorang perempuan yang ingin menikah untuk memakai wali hakim. Baca detail: Pernikahan Islam
Kedua, status anda sebagai janda memungkinkan anda untuk menentukan sendiri orang yang akan menikahkan anda ini menurut salah pendapat ulama fiqih. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
ISTRI MENUNTUT PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI
A(suami) menikah dg B(istri),punya dua orng putri : C & D. Kemudian A di gugat cerai olh B dn hkim pngdilan Agama mengbulkan gugatan B. Hak asuh ankpun jatuh ke tngan B. Krna ksultan eknmi A brmaksud menjual harta stu2nya yaitu rmah yg skrang ia tmpti(yg kbtulan dlu di prolh wktu B msh mnjdi istri A) prsolan tmbul krna B mnntut spruh dr hsil pnjualan hrta tsb, dn B pun mnntut C & D hrus di ksih bagian dr hrta tsb. Pdhal A mnjual rmhnya brmksud untk mmbeli tmpt tnggal yg lbih mrah dn sisanya untk mdal usha.
Ttpi klau tntutan A spt itu,jngnkan untk mdl usha untk bli rmh lgi pun tdak akan ckup. Sbg cttan A&B sma2 tlah mnkah lg stlh brcrai, tp skrng A sdh tnggl sndri lg krna istrny mnggal.
Prtnyaan sy adlh sbrpa bnyak sbnarnya hak B ats hrta tsb mnrut hkm Islam? sblm nya sy ucpkan mhn mf dn trm ksh.
Wsslm’alaikum wr…wb…
JAWABAN
Dalam Islam, harta suami istri itu tetap berdasarkan pada sistem kepemilikan yang umum. Dalam kasus rumah, maka pemiliknya adalah siapa pemilik tanah dan membiayai pembangunan rumah adalah pemiliknya. Kalau kedua aspek itu (pemilik tanah dan dana pembangunan) berasal dari suami 100%, maka rumah itu milik suami 100%. Apabila ada kontribusi dari istri senilai, katakanlah 30%, maka istri berhak mendapat 30% atas rumah itu. Jadi, istri tidak otomatis memiliki separuh rumah itu hanya gara-gara rumah itu dimiliki saat menikah. Dalam Islam tidak ada kepemilikan otomatis seperti itu. Baca detail: Harta Gono gini
Ini berbeda dengan hukum adat/negara yang menyatakan bahwa harta yang dimiliki saat pernikahan otomatis menjadi milik suami istri. Baca detail: KHI
Begitu juga, anda tidak berkewajiban untuk memberikan harta penjualan rumah pada kedua anak kandung anda. Namun demikian, sebagai bapak anda wajib memberikan nafkah pada mereka sesuai kemampuan.
CARA ISTRI MENYIKAPI SUAMI YANG KAWIN LAGI
Assalamualaikum warahmatullahi Waabaraakatuh .
Pak ustad ,saya hamba allah ,ibu rt usia 54 .suami 54 ,anak 3 dh kuliah semua .
Yg mau saya Tanya kan : Suami sy melakukan poligami sdh 1 1/2 tahun .baru saya ketahuai 3 bulan yl nikah siri Dg janda anak laki 2 orang .yg di awali dg perselingkuhan .saya pernah tegur agar tidak ikuti napsu seitan.krn sy nilai suami tidak akan mampu..
Sy nilai tidak mampu baik secara ekonomi ( utang banyak ,Dan suka berhutang ,suami klo saya saran utk nabung bnyk alasan .akibat nya bila anak butuh biaya sekolah utk uang masuknya cari pinjam dlu ini sjk anak masuk sd..spi anak kuliah .Secara fisik pun suami srg ngeluh dg kesehatannya.utk ilmu agama juga minim pak ..
Sy dh pernah kasih saran klo suami gk mampu tp ngakunya mampu .utk ekonomi selalu bilang doa 2 istri lebih baik utk diberi rizki dari allah.
Bagaimana sikap sy,apakah sy perlu bawa ke seorang ustad ?
Syukron
Waasalamualaikum
JAWABAN
Apabila situasi suami seperti yang anda ceritakan di atas terjadi sejak dulu, maka tidak mudah untuk merubah karakter suami anda. Dalam situasi ini, maka anda hanya punya dua pilihan yaitu (a) meminta cerai atau melakukan gugat cerai; atau (b) tetap mempertahankan rumah tangga dengan tetap sabar dan berusaha mensyukuri apa yang ada. Baca detail: Cerai dalam Islam
Daripada ingin merubahnya, lebih baik anda sendiri yang berubah. Yakni merubah keadaan ekonomi rumah tangga dengan cara misalnya bekerja atau membuka usaha. Dengan ini, maka ketergantungan anda pada suami akan semakin kecil dan pada saat itu anda akan lebih bisa berfikir dengan tenang dan bijaksana. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga