Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum Membakar Al-Quran

HUKUM MEMBAKAR AL QURAN

27. Saat membersihkan lantai dari tumpahan kecap, saya menemukan sebuah logo baju di lantai, bertuliskan nama orang, yang cara ejaannya sama dengan salah satu asmaul husna (yaitu Robbi). Karena agak terburu-buru, saya lalai dan menaruh lagi logo tersebut di lantai, hingga logo tersebut tidak sengaja terkena tissue yang sudah tercemar kecap. Begitu sadar saya mengamankan logo tersebut ke atas meja. Apakah saya sudah berdosa murtad?

JAWABAN

27. Jauh dari dosa murtad. Karena logo itu cuma mirip saja tapi tidak dimaksud sebagai kata Robbi. Kalau seandainya memang ada kata Robbi di lantai, maka hukumnya berdosa membiarkan di lantai tapi tidak sampai berakibat murtad. ِ Asumsi anda terlalu jauh. Kecuali apabila anda dengan sengaja menaruh kata Allah di lantai dan dengan sengaja menginjak-nginjaknya. Ini lain soal.

Idealnya, ketika ada tulisan nama Allah atau Asmaul Husna di lantai, maka hendaknya diambil ditaruh di atas atau dipendam atau dibakar. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Usman bin Affan setelah menulis Al-Quran yang versi standar, maka ia memerintahkan al-Quran versi yang lain untuk dibakar.

Dalam menafsiri hadits tersebut Ibnu Battol menyatakan (lihat, Ibnu Hajar Asqalani, Fathul Bari, hlm. 6/650) :


في هذا الحديث جواز تحريق الكتب التي فيها اسم الله بالنار، وأن ذلك إكرام لها، وصون عن وطئها بالأقدام

Artinya: Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya membakar kitab-kitab yang terdapat nama Allah. Itu termasuk memuliakannya dan memeliharanya dari terinjak kaki.

WAS-WAS (6)

3C. Saat mengalami lonjakan emosi kemarin, istri saya mengucapkan pertanyaan tuduhan dengan kata sharih. Saya menjawab “Saya tidak akan pernah mengerjakan apapun yang dapat membahayakan pernikahan kita/saya”

Sekali lagi dia bertanya dengan kata kinayah. Saya menjawab “Aku mau kamu sama anak-anak di sini (sama aku).”

Keinginan saya adalah mempertahankan pernikahan.

Apakah ada dampaknya?

3D. Saat membacakan ayat pertama surat An-Nas untuk berdoa meminta Allah mengusir was-was saya, ada lintasan jahat yang frontal dengan niat saya. Saya betul-betul ingin bertahan dalam pernikahan dengan istri saya.
Apakah ada dampaknya? Atau karena saya penderita OCD saya dan istri tidak terkena dampak?
Was-wasnya masih terus menyerang saat saya menuliskan ini. Apakah berdampak?

3E. Saat di kantor kelurahan, menunggu sekrah, anak-anak saya kehausan. Istri saya tidak bisa menyalakan kendaraan, untuk mengambil minuman di rumah. Saya bertanya, “Kalau aku idupin mesinnya?”
Apakah ada dampak hukumnya?

3F. Saya sempat berkata pada istri, “Kamu masih bete sama aku.” Tujuannya hanya untuk mengkonfirmasi keadaan emosinya. Tidak ada niat lain/tidak ada niat macam-macam. Apakah ada dampaknya?
Saat menuliskan pertanyaan ini, saya sempat menulis secara salah kata kamu dengan kata ‘Sa’, apakah ada dampaknya?

3G. Sesudah lonjakan emosinya reda, istri saya bertanya apakah saya baik-baik saja. Saya berkata, “I’m okay”. Apakah benar tidak ada dampak?

3H. Istri saya mengetahui saya kurang sehat dan menawarkan memijat saya. Saya berkata, “Kamu juga sakit.” Apakah ada dampaknya?

3I. Apakah mengklik iklan promo hijab di toko online saat terlintas (mungkin juga karena) menganggap modelnya atraktif bisa berdampak pada pernikahan?
Saat menuliskan pertanyaan ini, sekali lagi ada lintasan tidak sukarela yang mengganggu. Apakah berdampak? Atau karena saya penderita penyakit was-was (awalnya saya tulis tanpa kata ‘penyakit’) jadi tidak berdampak?

3J. Apakah mengetikkan kata ‘merdeka.com’ di kolom irl google dapat berdampak hukum?

3K. Saya diserang panik hebat di kantor kelurahan, termasuk saat sekertaris kelurahan menjelaskan bagian mana yang harus ditandatangani pada surat keterangan ahli waris ibu saya. Saya mengucapkan kata ‘tanda tangan’ dalam keadaan kalut. Apakah berdampak?

5A. Kami memiliki teman yang pernah tinggal bareng dengan pacarnya. Saya dan istri diam-dia menentang perbuatan mereka, tapi kami mengirimi mereka makan dan uang saat mereka dalam kesulitan. Apakah kami termasuk menghalalkan hal haram?
Tepat sesudah menulis kata ‘menentang’, sekali lagi ada was-was/racun, apakah berdampak apapun?

5B. Seperti orang Indonesia lainnya, kami sering tidak ingat halal-haram saat memberi ‘uang terima kasih’ di kantor pemerintah, atau saat ‘titip sidang’ saat kena tilang. Bahkan kadang kami menawarkan, atau berkata ‘ga apa apa’, saat petugas berbasa-basi menolak. Secara hakiki kami mengakui keharaman suap.
Apakah termasuk menghalalkan hal haram?

6A. Saya dan istri dua kali membelikan anak laki-laki kami jaket yang sebetulnya ditujukan untuk anak perempuan, namun desainnya tidak kentara untuk anak perempuan, karena kualitas dan harganya yang bagus. Sraat itu kami tidak bermaksud menyerupakan anak laki-laki kami dengan anak perempuan. Namun kami sadar jaket itu aslinya untuk anak perempuan, tapi kami berkata tidak apa-apa karena desainnya cukup universal.
Apakah termasuk menghalalkan hal haram?

6B. Dulu saya juga agak sering memakai baju berdesain androgyn (tetap laki-laki tapi lembut), bukan dengan maksud menyerupai perempuan, tapi karena tidak mau memakai sesuatu yang berkesan chauvinist. Apakah berdosa?

10. Dulu kadang saya tidak mengerjakan shalat jum’at dengan alasan sakit. Kalau dipikir ulang, saya sebenarnya saya masih bisa memaksakan diri, sehingga sebenarnya belum mencapai sakit yang menjadi udzur. Istri saya pun kadang menyarankan saya beristirahat karena berpikir saya sudah sakit yang mencapai titik udzur.
Kami berdua mengakui wajibnya shalat jum’at bagi laki-laki. Saya tahu saya berdosa, tapi apakah termasuk kekufuran?

13. Saya pernah berbohong dengan mengatakan ‘pernah di sangka pendeta’ saat memakai kemeja hitam dan jas hitam. Saya tidak memakai kostum tersebut untuk maksud aneh-aneh, hanya karena suka berpakaian warna gelap. Apakah termasuk kekufuran? Saya tahu bagian berbohongnya merupakan dosa besar.

JAWABAN

3C. Tidak ada dampak.
3d. Tidak berdampak.
3e. Tidak ada dampak.
3f. Tidak ada dampaknya.
3g. Tidak ada.
3h. Tidak ada.
3i. Tidak ada.
3j. Tidak berdampak.
3k. Tidak berdampak.

5a. Tidak termasuk menghalalkan perkara haram.
Tidak ada dampak.

5b. Tidak termasuk menghalalkan. Perlu diketahui bahwa menyuap aparat kadang dibolehkan dalam situasi kita terzalimi. Baca detail: Hukum Korupsi dalam Islam

6a. Tidak termasuk.
6b. Tidak berdosa.

10. Tidak masuk kufur.
13. Tidak termasuk kufur. Terkait bohong, Baca detail: Bohong dalam Islam

Kembali ke Atas