Hukum Steril Atau Kebiri Hewan Kucing
Assalamu’alaykum.
Perkenalkan saya Aghna dari Jombang.
Saya punya 2 ekor kucing betina, dan keduanya telah melahirkan masing-masing 3 ekor. Jadi sekarang total anak kucing jadi 6, ditambah 2 induk jadi 8 ekor.
Yang mau saya tanyakan :
Bolehkan saya lakukan operasi steril kandungan untuk kedua induk kucing ini biar tidak beranak lagi?
Apa hukumnya mensterilkan kandungan kucing?
Terima kasih.
JAWABAN
Pertama, hukum asal dari mensteril hewan adalah haram. Berdasarkan hadis:
عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن صبر الروح وعن إخصاء البهائم نهيا شديد.ا
Artinya: Bahwasanya Nabi SAW telah melarang mengurung/menahan [binatang] yang bernyawa [dan membunuhnya sampai mati dengan panah atau yang semisalnya] dan melarang mengebiri binatang dengan larangan yang keras”. (HR al-Bazzar, dengan sanad sahih) (Lihat juga, Al Syaukani, Nailul Authar, hal. 1661)
Kedua, namun kalau perbuatan mensteril hewan itu tidak untuk menyakiti maka tidak masalah. Apalagi kalau ada unsur manfaat di dalamnya.
Ibnu Abi Zaid dalam kitab Ar-Risalah menyatakan:
ولا بأس بإخصاء الغنم لما فيه من إصلاح لحومها
Artinya: Tidak apa-apa (tidak dosa) mensteril domba karena di dalamnya terdapat manfaat berupa baiknya daging. (Lihat, Awjazul Masalik ila Muwatta’ Malik, hlm. 15/19)
Abul Ma’ali dalam Al-Muhit Al-Burhani fi Fiqh An-Nu’mani, hlm. 5/376, menyatakan:
وفي أضحية «النوازل» في إخصاء السنور إنه لا بأس به إذا كان فيه منفعة أو دفع ضرره. انتهى
Artinya: dalam soal mensteril kucing maka hukumnya adalah tidak apa-apa apabila ada manfaatnya atau menghilangkan bahaya baginya.
Kesimpulan: Mensterilkan hewan agar tidak lagi beranak atau mengebiri hewan jantan hukumnya dibolehkan apabila untuk tujuan yang baik dan bukan untuk tujuan menyiksa.