Hamil Di Luar Nikah, Pria Tak Mau Tanggung Jawab
Assalamualaikum wr,wb.. saya wanita berumur 22thn saya ingin bertanya dan berkonsultasi tentang perempuan hamil di luar nikah karena pacaran, namun setelah pria dan keluarga nya di beri tahu oleh keluarga perempuan bahwa si perempuan hamil mereka benar-benar tidak mau bertanggung jawab, tidak mau menikahi, tidak mau bertanggung jawab atas anak yg di kandung.
Yang ingin saya tanyakan adalah;
1. Apakah saya sebagai wanita berhak untuk mengupayakan berusaha semaksimal mungkin untuk menuntut pria itu tanggung jawab demi kepentingan status anak/masa depan anak?
2. Apakah pria dan keluarganya syah-syah saja apabila memang mereka tidak mau bertanggung jawab? Apakah mereka akan berdosa karena telah mencampakan si wanita dan klrg nya yg sudah di hamili nya?
3. Apa disini hanya pihak perempuan saja yg kerugian karna pria dan keluarganya tidak mau bertanggung jawab, sedangkan si pria dan keluarganya tidak berdosa apa2 dimata Allah?
Sekian pertanyaan saya, mohon untuk berbagi ilmu.. terimakasih banyak, wassalamualaikum wr, wb.
JAWABAN
1. Ya, sebaiknya begitu. Selain demi masa depan anak yang dikandung juga agar si pria tidak lari dari tanggung jawab sosialnya.
2. Secara agama yang berdosa adalah kedua belah pihak yakni wanita dan pria yang melakukan zina. Zina adalah perbuatan dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
3. Seperti disebut di poin 2, kedua pihak sama-sama berdosa karena telah melakukan zina. Dan hendaknya keduanya segera bertaubat dengan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
INGIN NIKAH TAPI ADA MASALAH
Assalamualaikum wr.wb..yang ingin saya tanyakan begini gus..rasanya saya ingin menikah dan berkeluarga..tapi untuk saat ini belum bisa karna ada permasalahannya gus..
JAWABAN
Kalau ada masalah maka tunda dulu nikahnya dan selesaikan masalahnya. Baca detail: Pernikahan Islam
PRIA TIDAK ADA NAFSU PADA WANITA, TAPI INGIN NIKAH
Masalahnya belum menemukan yang sreg di hati ustadz..ingin yang islam ber aswaja..masalah lainnya maaf sebelumnya pak ustadz..saya gak mempunyai nafsu kpd wanita..mohon bantuannya ustadz..
JAWABAN
Salah satu tujuan menikah adalah untuk mengontrol nafsu syahwat agar tidak terjatuh pada perzinahan. Kalau nafsu anda pada wanita tidak ada, maka anda bisa menunda rencana nikah itu sampai tiba saatnya. Sementara itu, terus berusaha untuk hidup normal dan jangan lupa berdoa agar diberi karunia Allah atas apa yang anda inginkan (yakni menikah). Baca doa berikut setiap shalat 5 waktu: Doa Hati Tenang
RUMAH TANGGA: NGAMBEK KE SUAMI, ORANG TUA TAK IJINKAN BALIK TANPA DIJEMPUT SUAMI
Assalamualaikum.wr.wb
Saya seorang istri tinggal bersama suami dan seorang anak.sudah 1 bulan ini saya berada dirumah orangtua saya karena saya sedang bertengkar dengan suami saya.saya pikir dengan saya meninggalkan suami saya dengan tujuan supaya dia jera malah semakin memburuk karena orangtua sya tidak mengijinkan saya pulang kembali kepada suami padahal hubungan saya dengan suami sudah membaik.ayah saya tidak mengijinkan saya pulang dengan alasan suami saya harus jemput.kalau tidak dijemput tidak akan di ijinkqn pulang.
Saya menjadi serba salah karena di sisi lain suami tidak bisa menjemput saya karena aktivitasnya yang padat selain itu jarak yang jauh.sedangkan ayah saya tidak mau m3ngerti. Untuk lebih baikny..sikap apa yang harus saya lakukan.
Pulang pda suami tanpa seijin ayah apa diam menuruti orangtua atau melalaikan kewajib saya sebagai seorang istri.saya bingung.
Saya tunggujawabannya
Terimakasih
JAWABAN
Kalau anda berdua masih saling sayang maka tentu saja anda harus pulang ke suami. Karena, selagi suami masih memberi nafkah anda dan belum terjadi perceraian, maka wajib bagi anda untuk taat suami dan tidak gampang ngambek padanya. Istri yang tidak taat suami disebut istri nusyuz atau durhaka. Baca detail: Hukum Istri Durhaka Tidak Taat Suami (Nusyuz)
Oleh karena itu, segera berkomunikasi pada suami dan meminta maaf atas kesalahan anda telah pergi meninggalkan suami. Dan kemudian jelaskan pada suami situasi anda yang tidak boleh pulang tanpa dijemput. Kemungkinan suami akan mengerti dan akan mencari waktu untuk menjemput.
Namun kalau suami tetap tidak bisa, maka sebaiknya anda memberi pemahaman pada orang tua agar memberi ijin untuk pulang sendiri. Bisa juga anda meminta tolong pada orang lain agar membujuk ayah merubah pendiriannya.