Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum tinggal di negara non-muslim

Hukum tinggal di negara non-muslim

Hukum tinggal di negara non-muslim (kafir)

Maksud hadis Nabi berlepas diri dari muslim yang tinggal di negara kafir

Assalamu’alaikum wr wb,
Saya mau tanya soal hadits ini:

أَنَا بَرِيْءٌ مِنْ مُسْلِمٍ سَاكِنِ الْمُشْرِكِيْنَ

Artinya: saya terbebas dari muslim yang tinggal di lingkungan musyrikin

Apakah derajat hadits ini shahih, hasan, dha’if atau maudhu, kalaupun shahih apakah maknanya, sebab sepengetahuan saya boleh-boleh saja bagi seorang Muslim tinggal di negara dimana mayoritas penduduknya non-Muslim, asalkan di sana dia boleh mengamalkan syariat Islam (tidak dilarang oleh pemerintah).

Bagaimana dengan hadits ini:

مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ -أَيْ خَلَطَ- فَهُوَ مِثْلُهُ

Artinya: Sesiapa yang bercampur dengan orang musyrik maka ia seperti musyrik.

Apakah derajat hadits ini shahih, hasan, dha’if atau maudhu, kalaupun shahih apakah maknanya.

Jazakullahu khairan katsiran

JAWABAN

Teks Arab lengkap hadis larangan tinggal di negara kafir (non muslim)

1. Hadis pertama adalah riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud dari riwayat Qais bin Abi Hazim dari Jarir bin Abdillah Al-Bajali. Teksnya agak berbeda dengan yang anda kutip namun maksudnya sama. Teks lengkapnya sebagai berikut:

عن جرير بن عبد الله البجلي قال: (بَعَثَ سَرِيَّةً إِلَى خَثْعَمٍ فَاعْتَصَمَ نَاسٌ بِالسُّجُودِ، فَأَسْرَعَ فِيهِمُ القَتْلَ، فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ لَهُمْ بِنِصْفِ العَقْلِ وَقَالَ: «أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيمُ بَيْنَ أَظْهُرِ المُشْرِكِينَ». قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلِمَ؟ قَالَ: «لَا تَرَاءَى نَارَاهُمَا). أخرجه أبو داود والترمذي من رواية قيس بن أبي حازم عن جرير بن عبد الله.

Artinya: dari Jarir bin Abdullah bahwa Rasulullah ﷺ mengutus ekspedisi kepada Khats’am, lalu ada beberapa orang (Khats’am) yang bersujud. Namun pasukan ekspedisi tersebut segera membunuh mereka. Kabar tersebut akhirnya sampai kepada Nabi ﷺ, lalu beliau pun memerintakan mereka untuk memberi setengah tebusan.”, kemudian Beliau bersabda: “Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal bersama orang-orang musyrik.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa?” beliau menjawab: “Tidak pantas rumah mereka saling berhadapan.”

Derajat Hadis (sahih atau dhaif)

Derajat kesahihan hadis ini terdapat perbedaan di kalangan ulama hadis (muhaddis). Ada yang menyatakan sahih dan ada yang menyatakan dhaif.

At-Tirmidzi dalam Al-Ilal Al-Kabir, hlm. 2/100, menyatakan dhaif:

سألت محمدا عن هذا الحديث ، فقال : الصحيح عن قيس بن أبي حازم مرسل .

قلت له : فإن حماد بن سلمة روى هذا الحديث عن الحجاج بن أرطاة ، عن إسماعيل بن أبي خالد ، عن قيس بن أبي حازم ، عن جرير ؟ فلم يَعُدَّهُ محفوظا ” انتهى

Artinya: Aku bertanya pada Muhammad tentang hadis ini. Ia berkata: Yang benar dari Qais bin Abi Hazim adalah mursal. Aku berkata pada Muhammad: Hammad bin Salamah meriwayatkan hadis ini dari Al-Hajjaj bin Artha dari Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin abi Hazim dari Jarir. Ia tidak menganggapnya mahfudz.

Hukum tinggal di negara non muslim

Apabila ikut pendapat yang menyatakan sahih, maka maksud dari hadis ini adalah dalam konteks dilarang tinggal di negara non-muslim (kafir) apabila seorang muslim merasa tidak aman atas agamanya. Tidak aman karena imannya yang lemah atau tidak aman karena adanya gangguan dari kaum kafir.

Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 6/39, menjelaskan:

هذا محمول على من لم يأمن على دينه

Artinya: Hadis ini diarahkan pada orang yang merasa tidak aman atas agamanya.

Maksudnya, dia mudah terpengaruh ke arah negatif (bisa murtad) apabila tinggal bersama lingkungan non-muslim. Namun apabila dia termasuk muslim yang kuat dalam memegang agamanya dan tidak mudah terpengaruh serta lingkungan non-muslim itu cukup toleran pada penganut agama lain, maka larangan itu tidak berlaku.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, hlm. 9/268, menjelaskan:

إن أمكنه إظهار دينه لشرفه أو شرف قومه، وأمن فتنة في دينه، لم تجب [عليه الهجرة من بلاد غير المسلمين] لقدرته على إظهار دينه

Artinya: Apabila muslim mampu menampakkan agamanya karena status sosial dirinya atau sukunya yang tinggi, dan aman dari fitnah pada agamanya, maka tidak wajib baginya untuk hijrah (pindah) dari negara non-muslim karena ia mampu untuk menampakkan agamanya.
Baca juga: Ilmu Agama Dasar yg Wajib Dipelajari

2. Hadis ini dhaif. Walaupun ada yang menganggap sahih.

Kalau mengikuti pendapat bahwa hadis ini sahih, maka secara fikih hukumnya kurang lebih sama dengan hadis pertama.

Pendapat yang membolehkan secara mutlak

Majelis Fatwa Yordania, menyatakan bahwa boleh bagi muslim tinggal di negara non-muslim secara mutlak. Dalam fatwa no. 2870, edisi 03-02-2014, Majelis Fatwa Yordania menyatakan:

وعلى فرض صحته؛ فإن للحديث سبب ورود يفسر معناه، وهو أن أناسا أسلموا واستمروا في مكثهم بين المحاربين، فلما وقعت المعركة سقط بعض الضحايا من المسلمين الذين يقيمون بينهم، فتبرأ النبي صلى الله عليه وسلم من دمهم، وأنه لا يلزم المجاهدين ديتهم ولا إثم عليهم؛ لأنهم لم يتميزوا عن أولئك المحاربين. فإذا فُهم الحديث بهذا السياق، تبين أنه لا دليل فيه على حرمة الإقامة (مطلقا) في بلاد غير المسلمين كما يقول بعض الناس. والله تعالى أعلم.

Artinya: Seandainya pun hadis di atas berstatus sahih, hadis ini memiliki asbabul wurud (sebab keluarnya hadis). Yaitu, sejumlah orang masuk Islam dan tetap tinggal di antara muharibin (non muslim yang tidak berdamai dengan umat Islam). Setika terjadi peperangan, maka jatuhlah korban dari umat Islam yang tinggal di lingkungan non-muslim itu. Lalu Nabi berlepas diri dari kematian mereka. Dan mujahidin tidak wajib membayar diyat dan tidak berdosa apabila membunuh mereka tanpa sengaja. Karena, mereka tidak bisa dibedakan dari kaum kafir harbi. Apabila hadis di atas dipahami dalam konteks ini, maka menjadi jelas bahwa tidak ada dalil atas haramnya tinggal di negara non-muslim secara mutlak sebagaimana pendapat sebagian ulama. Wallahu a’lam.

KESIMPULAN

1. Kedua hadis statusnya dhaif, walaupun ada yang menyatakan sahih.

2. Kalau ikut pendapat yang sahih, maka penjelasan fikihnya adalah: a) dilarang tinggal di negara non-muslim; b) larangan itu berlaku apabila dikuatirkan terkikis imannya atau tidak aman lokasinya; c) pendapat lain menyatakan bahwa tinggal di negara non-muslim itu boleh secara mutlak karena konteks hadis itu adalah dalam kondisi perang saja.

Cara konsultasi Islam

Kembali ke Atas