Nama Allah di Kaos Baju
Nama Allah di Kaos Baju
ASMA ALLAH DI KAOS, BOLEHKAH?
Assalamualaikum ustadz, nama saya Zidni Ilman dari Purwokerto. saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya mencantumkan asma Allah di baju bola kelas dengan tulisan latin, karena kelas saya bernamakan asma Allah. Bagaimana tadz?
JAWABAN
Pertama, membuat nama kelas dengan nama asmaul husna itu tidak dianjurkan kecuali ada tambahan di awalnya seperti abdul atau lainnya. Sebagaimana juga nama bagi manusia. Baca detail: Memberi Nama yang Baik Bagi Anak
Kedua, adapun menuliskan asma Allah di baju hukumnya boleh. Namun hendaknya tidak dibawa masuk ke toilet. Apabila masuk ke toilet maka hukumnya haram menurut sebagian pendapat dan makruh menurut pendapat yang lain. Baca detail: Hukum Wajib Sunnah Makruh Mubah
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menjelaskan:
. وقال أحمد: في الرجل يدخل الخلاء معه الدارهم أرجو أن لا يكون به بأس. لكن الأفضل على كل أن يجنب ما فيه اسم الله تعالى الأماكن القذرة حسب الاستطاعة تعظيما لله تعالى وتأدبا مع اسمه العظيم.
Artinya: Ahmad berkata: Seseorang yang masuk toilet sedang dia membawa koin dirham (yang bertuliskan nama Allah), saya berharap tidak ada masalah. Akan tetapi yang paling utama adalah menjauhi sebisa mungkin sesuatu yang ada nama Allah sebagai bentuk mengagungkan Allah dan sikap hormat pada asma Allah yang Maha Agung.
Baca detail: Membakar Al Quran
Baca juga: Membakar Kalimah Tauhid
GUSI BERDARAH
Assalamu’alaikum pak ustadz, suatu hari gusi saya berdarah dan darah tersebut mengenai baju saya, saya pun menyiram dan mencuci baju saya sedikit tapi karena noda darah tersebut susah dihilangkan saya berpikir bahwa itu sudah tidak apa apa dipakai, lalu saya sholat dengan baju tersebut, yang saya tidak ketahui bahwa noda darah tersebut dapat dihilangkan dengan sabun biasa atau garam,
pertanyaan saya apakah tempat saya mencuci baju, tubuh saya itu najis hukumnya karena noda darah tersebut sehingga sholat saya tidak sah?
JAWABAN
Warna najis kalau sulit dihilangkan dengan cara biasa (tanpa sabun) maka dimaafkan. Jadi, shalat anda sah. Baca detail: Menyucikan Najis Masih Ada Warna dan Bau
SHALAT SUNNAH APA WAJIB QODHO?
Bagaimana jika kemaren mengerjakan shalat sunah dengan menekadkan Fardu dan besok nya tidak mengerjakan shalat tersebut ?
a. Apakah dosa ?
b.apakah wajib di kodho?
JAWABAN
A. Shalat sunnah itu dapat pahala kalau dikerjakan dan tidak berdosa kalau ditinggalkan. Sesuai dengan definisi dari sunnah itu sendiri. Baca detail: Hukum Wajib Sunnah Makruh Mubah
B. Tidak wajib.
BERCANDA MENGENAI AGAMA
Assalamu’alaikum pak ustadz, bercanda mengenai agama hukumnya haram, lalu bagaiman jika seseorang bercanda mengenai suatu boneka lalu dia mengatakan boneka tersebut bahaya dan akan membacakan yasin lalu membakarnya, apakah hal tersebut dapat membuat kafir? Terimakasih pak ustadz
JAWABAN
Tidak membuat kafir. Tidak semua hal berakibat kafir. Baca detail: Penyebab Murtad
Baca juga: Tiga Penyebab Murtad
Kalaupun ada perbuatan murtad yang dilakukan, masih ada syarat agar sah. Baca detail: Syarat Sahnya Murtad
BERMAKMUM PADA IMAM KURANG FASIH
Assalamualaikum, izin bertanya lagi
Apa hukumnya bermakmum dengan imam yang kurang fasih bacaan Al Fatihahnya? Kesalahannya seperti huruf shod terdengar suaranya mirip huruf syin.
JAWABAN
Tidak masalah menurut mazhab Syafi’i. Karena, makmum tetap wajib membaca Al Fatihah sendiri-sendiri. Baca detail: Bermakmum pada Imam yang Tidak Fasih