Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Tiga Penyebab Murtad Kufur

Tiga Penyebab Murtad Kufur

Tiga Penyebab Murtad Kufur

Assalamualaikum Ustad/Ustadzah

Saya beberapa hari ini terserang was was mengenai murtad sehingga saya terus menerus meragukan diri saya apakah saya ini muslim atau tidak, dan terus menerus ingin bersyahadat karena takut diri saya kufur

Saya telah melihat berbagai macam artikel dan video tentang apa yang menjadikan seseorang kufur namun saya tak kunjung mengerti poin poin pentingnya
Pertanyaan saya
1. Secara sederhana apa yang menjadikan seseorang dianggap murtad?

2. Salah satu artikel yang saya baca mengatakan bahwa orang yang menganggap hukum memotong tangan untuk pencuri dan melempar batu sampai meninggal untuk pelaku zina tidak cocok diterapkan untuk jaman sekarang dianggap sama saja murtad apakah betul itu ?

3.lalu apa benar jika kita menolak untuk diterapkannya hukum islam/hukum sharia seperti yang diterapkan di salah satu daerah istimewa di indonesia di negeri ini kita dianggap murtad ?

Demikian pertanyaan saya
Terima kasih

JAWABAN

Pengertian Murtad

1. Perdefinisi ilmu syariah (fikih), murtad adalah

الرجوع عن دين الإسلام إلى الكفر، سواء بالنية أو بالفعل المكفر أو بالقول، وسواء قاله استهزاءً أو عناداً أواعتقاداً

Artinya: Keluar dari agama Islam menuju kufur. Sama saja dengan niat atau perbuatan yang menyebabkan kafir atau dengan ucapan. Sama saja ucapannya itu bertujuan menghina atau membangkang atau keyakinan. (Lihat, Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, hlm. 7/576)

Tiga Penyebab Murtad

Dari definisi di atas, kemudian disimpulkan bahwa ada tiga penyebab besar dalam soal murtad. Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, hlm. 7/577, menguraikan ketiganya:

 إنكار حكم مجمع عليه في الإسلام، كإنكار وجوب الصلاة والصوم والزكاة والحج، وإنكار تحريم الخمر والربا وكون القرآن كلام الله.

 فعل بعض أفعال الكفار: كإلقاء مصحف في قاذورة متعمداً، وكذلك إلقاء كتب التفسير والحديث، وكالسجود لصنم وممارسة بعض عبادات الكفار أو خصائصهم في اللباس والشراب.

 التحلل من الإسلام بسب الإله أو سب نبي أو سب الدين، أو استباحة تعري المرأة ومنع الحجاب.

Artinya:

1. Mengingkari hukum yang disepakati dalam Islam. Seperti ingkar pada wajibnya shalat, puasa, zakat, haji. Ingkar pada haramnya miras, riba, Al-Quran adalah Firman Allah.

2. Melakukan sebagian perbuatan orang kafir. Seperti membuang Quran ke tempat kotoran secara sengaja; melempar kitab tafsir dan hadis; menyembah berhala; melakukan sebagian ibadah orang kafir atau kekhususan mereka dalam pakaian dan minuman.

3. Melepaskan diri dari Islam dengan cara mencaci Allah, memaki Nabi atau mencaci agama Islam…

Dari tiga penyebab ini, bisa dirinci contoh-contohnya sebagai berikut:

a) Keluar dari Islam menuju kafir seperti orang yang ingkar atas adanya Allah, tidak percaya pada para Nabi dan Rasul yang wajib diketahui,

b) menghalalkan perkara yang disepakati ulama atas keharamannya seperti zina, minum miras, zalim; mengharamkan yang disepakati halalnya seperti jual beli dan nikah; atau meyakini wajibnya perkara yang tidak wajib secara ijmak (kesepakatan ulama mazhab empat).

c) berencana untuk kufur/murtad besok atau di waktu yang akan datang.

d) Contoh perbuatan yang berakibat kafir seperti melempar Al Quran atau kitab hadis Nabi ke tempat kotor dan menyembah berhala atau matahari.

Baca detail: Penyebab Murtad

Syarat Sahnya Murtad

Terlepas dari itu, orang yang melakukan salah satu dari perbuatan murtad di atas tidak otomatis jadi murtad atau kufur kecuali apabila memenuhi tiga syarat: yaitu mukallaf, melakukannya secara sengaja atas kehendak sendiri, bukan karena penyakit was-was.

Baca detail: Syarat Sahnya Murtad

2.

26 tanggapan pada “Tiga Penyebab Murtad Kufur

  1. Ping-balik: Hukum melanggar larangan agama - Islamiy.com
  2. Ping-balik: Cara sembuh dari bisikan murtad - Islamiy.com
  3. Ping-balik: Hukum melakukan perbuatan haram apakah murtad? - Islamiy.com
  4. Ping-balik: Hukum mengharamkan yang halal - Islamiy.com
  5. Ping-balik: Menulis lafadz Allah di baju celana meja kursi - Islamiy.com
  6. Ping-balik: Tidak shalat ashar amal terhapus? - Fikih Islamiy.com
  7. Ping-balik: Hukum melanggar perjanjian bisnis - Islamiy.com
  8. Ping-balik: Ingin jauh dari orang tua apakah murtad? - Islamiy.com
  9. Ping-balik: Pendapat mazhab Hanbali tentang mencabut talak mulallaq - Islamiy.com
  10. Ping-balik: Hukum salah paham karena baca tulisan Wahabi - Islamiy.com
  11. Ping-balik: Wajibkah taat pada ibu yang pendosa? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah .com - ⭐️ Alhamdulillah
  12. Ping-balik: Kapan waktu bayar zakat dari jual rumah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah .com - ⭐️ Alhamdulillah
  13. Ping-balik: Kiriman amal baik ke orang mati apa dapat meringankan siksa kubur? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah .com - ⭐️ Alhamdulillah
  14. Ping-balik: Apa beda antara janji, sumpah dan nadzar? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah .com - ⭐️ Alhamdulillah
  15. Ping-balik: Hukum kain sutra bagi laki-laki - Islamiy.com
  16. Ping-balik: Menelan darah saat shalat apakah batal? - Fikih Islamiy.com
  17. Ping-balik: Malas shalat wajib apakah murtad? - Fikih Islamiy.com
  18. Ping-balik: Cara meminta maaf pada rasulullah - Akidah Islamiy.com
  19. Ping-balik: Status gaji kerja dengan ijazah palsu - Muamalah Islamiy.com
  20. Ping-balik: Nadzar untuk murtad apakah sah - Akidah Islamiy.com
  21. Ping-balik: Nadzar tanpa sengaja apakah sah - Fikih Islamiy.com
  22. Ping-balik: Menghina Nabi menyebabkan murtad - Islamiy.com
  23. Ping-balik: Hukum muslim masuk menyanyikan lagu Gereja - Islamiy.com
  24. Ping-balik: Perbuatan murtad tanda sadar - Islamiy.com
  25. Ping-balik: Hukum berburu dan membunuh babi - Fikih Islamiy.com
  26. Ping-balik: Hukum berobat pada dukun ahli sihir - Islamiy.com

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas