Syarat Sahnya Perbuatan Murtad
Syarat Sahnya Perbuatan Murtad menurut fikih mazhab empat ada dua. Pertama, akil baligh (dewasa berakal sehat). Kedua, kehendak sendiri.
Tidak semua perilaku murtad itu berakibat murtad menurut para ulama Ahlussunnah Wal Jamaah dalam literatur kitab-kitab fikih mazhab empat. Dari penelitian Wahbah Zuhaili, setidaknya ada dua syarat seorang pelaku murtad dianggap sah kemurtadannya.
Syarat pertama sahnya perbuatan murtad
Syarat pertama, berakal sehat. Tidak sah murtadnya orang gila dan anak kecil yang tidak berakal sehat. Karena berakal sehat merupakan salah satu syarat kelayakan dalam keyakinan akidah dan lainnya.
Adapun orang mabuk yang hilang akalnya, maka tidak sah murtadnya berdasarkan dalil istihsan. Ini pendapat mazhab Hanafi. Karena soal ini berkaitan dengan keyakinan dan kesengajaan (niat) sedangkan orang mabuk tidak sah keyakinannya tidak juga niatnya. Karena itu ia diserupakan dengan orang idiot atau keterbelakangan mental. Dan karena ia hilang akalnya, maka tidak sah murtadnya sebagaimana tidaksahnya murtadnya orang tidur. Orang murtad juga dianggap tidak mukallaf, maka tidak sah murtadnya sebagaimana orang gila.[1]
Baca juga: Penyebab Murtad
Adapun mazhab Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad (mazhab Hanbali) berpendapat bahwa murtadnya orang mabuk yang mabuknya melebihi batas itu sah sebagaimana sahnya keislamannya (dalam arti masuk Islam saat mabuk). Sebagaimana sahnya talaknya dan muamalahnya yang lain.[2]
Imam Syafi’i dan Abu Yusuf berkata: Baligh itu syarat sahnya murtad. Tidak sah murtadnya anak kecil walaupun tamyiz (pintar). Tidak sah murtadnya orang gila karena dia bukan mukallaf. Maka, ucapan dan keyakinan keduanya tidak dianggap. Itu berarti Islamnya anak kecil itu juga tidak sah. Berdasarkan hadis: “Pena diangkat dari anak kecil sampai baligh …. dst” Sedangkan Imam Abu Hanifah menarik dari dari pendapat Abu Yusuf sebagaimana penjelasan di kitab Al-Fath dan lainnya.
Baca juga: Hukum Lintasan Hati
Jumhur ulama (tiga dari empat mazhab selain mazhab Syafi’i) menyatakan sah Islamnya anak kecil yang tamyiz berdasarkan hadis “Setiap anak yang lahir itu dilahirkan dalam keadaan suci.”[3] dan sabda Nabi: “Barangsiapa yang mengatakan لا إله إلا الله دخل الجنة (tidak ada tuhan selain Allah) maka ia masuk surga.”[4]
Intinya, sah Islamnya dan murtadnya anak yang tamyiz menurut jumhur. Walaupun belum baligh. Dan tidak sah Islam dan murtadnya menurut mazhab Syafi’i.
Argumen jumhur ulama yang paling kuat atas diterimanya Islamnya anak tamyiz adalah keislaman Sahabat Ali padahal ia masih kecil saat itu. Namun menurut Zuhaily, dalam konteks murtad, yang ideal mengikuti pandangan Imam Syafi’i dan Abu Yusuf yaitu tidak sah murtadnya anak kecil walaupun tamyiz karena tidak ada taklif (beban syariah) sebelum baligh. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhul Islami, hlm. 7/578).
Adapun jenis kelamin tidak menjadi syarat. Artinya, murtad bisa terjadi pada muslim lelaki dan perempuan yang berakal sehat dan mencapai usia baligh.
Syarat kedua
Syarat kedua, kehendak sendiri. Tidak sah murtadnya orang yang dipaksa berdasarkan kesepakatan ulama (ijmak). Apabila hatinya nyaman dengan iman.[5]
Syarat ketiga: tidak sedang menderita was-was (OCD)
Syarat ketiga, tidak was-was. Orang was-was atau penderita OCD yang melakukan perbuatan murtad tidak dihukumi murtad alias tidak sah murtadnya. Apabila itu terjadi karena penyakit yang dideritanya. Sebagaimana tidak sahnya ucapan talak orang was-was.
Imam Syafi’i dalam Al-Umm, hlm. 5/270, menjelaskan:
يقع طلاق من لزمه فرض الصلاة والحدود، وذلك كل بالغ من الرجال غير مغلوب على عقله، لأنه إنما خوطب بالفرائض من بلغ ومن غلب على عقله بفطرة خلقة أو حادث علة لم يكن لاجتلابها على نفسه بمعصية لم يلزمه الطلاق ولا الصلاة ولا الحدود، وذلك مثل المعتوه والمجنون والموسوس والمبرسم، وكل ذي مرض يغلب على عقله ما كان مغلوباً على عقله، فإن ثاب إليه عقله فطلق في حاله تلك أو أتى حداً أقيم عليه ولزمته الفرائض، وكذلك المجنون يجن ويفيق، فإذا طلق في حال جنونه لم يلزمه، وإذا طلق في حال إفاقته لزمه
Artinya: Terjadi talaknya orang yang diwajibkan shalat fardhu dan hudud. Yakni setiap muslim yang baligh yang tidak hilang akalnya. Karena orang yang dibebani aturan syariah itu adalah orang yang baligh. Orang yang hilang akal dari bawaan lahir atau karena kecelakaan yang terjadi bukan karena perbuatan maksiat, maka tidak terjadi talak, tidak wajib shalat atau hudud. Hal itu seperti orang idiot, gila, was-was dan penderita radang tinggi. Penderita penyakit ini apabila menyerang otak akan berakibat kehilangan akal. Apabila akalnya kembali lalu dia mentalak (istrinya) dalam keadaan itu atau dilakukan hukuman yang dikenakan padanya dan wajib baginya kewajiban agama. Begitu juga orang gila yang gila lalu sembuh. Apabila orang gila menceraikan istri saat gila, maka talaknya tidak jatuh. Apabila orang gila menceraikan istrinya saat sembuh, maka talaknya sah.
Baca detail: Was-was karena OCD
Baca juga: Cara konsultasi gratis
Rujukan
[1] Al-Badai’, hlm. 7/134; Ad-Durrul Mukhtar, hlm. 3/311.
[2] Mughnil Muhtaj, hlm. 4/137; Ibnu Qudamah, Al-Mughni, hlm. 8/147.
[3] HR Bukhari dan Muslim “كل مولود يولد على الفطرة”. Kata “al-fitrah” artinya siap untuk masuk Islam (Lihat, Jamiul Ushul, hlm. 1/178; Jamius Shaghir, hlm. 2/94).
[4] HR Al-Bazzar dari Abu Said Al-Khudri. Hadis sahih mutawatir riwayat dari 34 Sahabat dengan redaksi: “من شهد أن لا إله إلا الله، وجبت له الجنة” (Sesiapa bersaksi tidak ada tuhan selain Allah maka wajib baginya surga) (Lihat, Al-Kattani, An-Nazhmul Mutanasir minal Hadis Al-Mutawatir, hlm. 28; Majmauz Zawaid, hlm. 10/81).
[5] Al-Mughni, hlm. 145; Ghayatul Muntaha, 3/353.
14 tanggapan pada “Syarat Sahnya Perbuatan Murtad”
Komentar ditutup.