Menelan air liur yang keluar dari ujung bibir saat puasa
Menelan air liur yang keluar dari ujung bibir saat puasa
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi wabarakaatuh.
Afwan ustadz izin bertanya.
Menelan air liur keluar dari ujung bibir saat puasa, membatalkan puasa?
1. Kalau ada air liur yang keluar dari ujung bibir /bibir ketika berbicara ataupun sedang membaca sesuatu ketika puasa kalau ditelan lagi apakah membatalkan puasa? Saya terkena was was perihal hal tersebut / hal hal lain juga. Saya sering keluar air liur dari mulut. Kadang saya lap pakai tisu/ kain, dll. Tetapi hal tersebut menjadi terasa berat bagi saya, jadi terkadang saya sangat kebingungan harus bagaimanaana. Sampai sampai merasa lelah.
Menjilat benang saat puasa, bolehkah?
2. Lalu seperti menjilat benang ketika puasa apakah tidak dibolehkan, karena air liur yang menempel pada benang sudah berpisah dari mulut dan kemudian jika bersatu lagi dengan mulut apakah akan membatalkan puasanya? Sedangkan ketika ada sesuatu di dalam mulut yang ingin di keluarkan seperti sisa makanan yang besar yang tidak dapat dihindari, kita mengeluarkan misalnya dengan tangan. Pasti ada air liur yang berpisah dari mulut dan menempel di tangan tersebut.
Mohon penjelasannya ustadz.
Jazakallah khoyran
JAWABAN
Mazhab Syafi’i: Menelan air liur yang sudah keluar mulut membatalkan puasa
1. A. Menurut mazhab Syafi’i:
Kalau air liur itu sudah keluar dari mulut dan sudah ada di bagian luar bibir, maka mengembalikan ke dalam mulut dan menelannya membatalkan puasa.
Namun kalau air liur masih di dalam mulut, maka menelan air ludah tidak membatalkan puasa apabila itu sudah jadi kebiasaan.
an-Nawawi dalam al-Majmu’, hlm. 6/341, menyatakan:
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Menelan air ludah yang tidak membatalkan puasa
Selanjutnya An-Nawawi menjelaskan bahwa ada tiga syarat agar menelan ludah itu tidak membatalkan puasa.
قال أصحابنا: وإنما لا يفطر بثلاثة شروط، أحدها: أن يتمحض الريق فلو اختلط بغيره وتغير لونه أفطر بابتلاعه… الشرط الثاني: أن يبتلعه من معدنه فلو خرج عن فيه ثم رده بلسانه وابتلعه أفطر، قال أصحابنا: حتى لو خرج إلى ظاهر الشفة فرده وابتلعه أفطر لأنه مقصر بذلك ولأنه خرج عن محل العفو….. الشرط الثالث: أن يبتلعه على العادة فلو جمعه قصداً ثم ابتلعه فهل يفطر، فيه وجهان مشهوران ذكرهما المصنف بدليلهما أصحهما لا يفطر..انتهى
Artinya: “Menelan ludah tidak membatalak puasa dengan tiga syarat.
Pertama, air liur harus murni. Apabila bercampur dengan benda lain dan merubah warna air liur itu maka batal puasanya.
Kedua, air liur yang masuk ke tubuh adalah air liur yang keluar dari tubuhnya sendiri. Apabila liur itu keluar dari mulutnya lalu mengembalikan dengan lidahnya dan menelannya maka batal puasanya. Sehingga, kalau air liur keluar ke bibir luar lalu dikembalikan lagi ke dalam dan menelannya maka itu membatalkan puasa karena hal itu dianggap sembrono dan keluar dari tempat yang dimaafkan.
Ketiga, menelan air menurut kebiasaan. Apabila mengumpulkan liur secara sengaja lalu menelannya apakah hal itu membatalkan? Ada dua pendapat yang masyhur. Yang paling sahih tidak batal.”
Baca juga: Cara niat Puasa Ramadan dan niat berbuka
Mazhab Hanafi: menelan air yang berada di bibir luar tidak membatalkan puasa
1.B. Menurut mazhab Hanafi, air ludah yang sudah berada di bibir luar lalu dimasukkan lagi dan ditelan tidak membatalkan puasa dengan syarat ludah/air liur tersebut masih menempel di bibir alias tidak terpisah dari bibir.
Dalam kitab Fathul Qadir, hlm. 2/332, dijelaskan:
ولو خرج ريقه من فيه، فأدخله وابتلعه : إن كان لم ينقطع من فيه ، بل متصل بما في فيه ، كالخيط ، فاستشربه : لم يفطر . وإن كان انقطع ، فأخذه وأعاده : أفطر ، ولا كفارة عليه ، كما لو ابتلع ريق غيره . ولو اجتمع في فيه ثم ابتلعه : يكره ، ولا يفطر” انتهى.
Artinya: “Apabila air liurnya keluar dari mulutnya, lalu ia memasukkannya lagi dan menelannya, maka: a) apabila belum terputus dari mulutnya, tapi masih bersambung dengan sesuatu dalam mulutnya, seperti benang, lalu menghirupnya maka tidak membatalkan puasa. b) Apabila sudah terputus/terlepas dari mulutnya lalu mengambilnya dan menelannya, maka membatalkan puasa tetapi tidak wajib membayar kafarat sebagaimana kalau dia menelan ludah orang lain. Kalau air liur terkumpul di mulutnya lalu menelannya maka hukumnya makruh tapi tidak membatalkan puasa.”
Baca juga: Status hadis doa buka Puasa allahumma laka shumtu
Dalam kitab Majmaul Anhar, hlm. 1/246, dinyatakan:
ولو خرج ريقه من فمه ، فأدخله وابتلعه: إن كان لم ينقطع من فيه ، بل متصل بما في فيه ، كالخيط ، فاستشربه : لم يفطر . وإن كان انقطع وأخذه وأعاده : أفطر ، ولا كفارة عليه ، كما لو ابتلع ريق غيره … ولو ترطب شفتاه بالبزاق عند الكلام ونحوه ، فابتلعه : لا يفطر” انتهى.
Artinya: “Apabila air liur / ludahnya keluar dari mulutnya, lalu ia memasukkan kembali dan menelannya apabila tidak terputus dari mulutnya, dalam arti masih bersambung dengan mulutnya, lalu menghirupnya maka itu tidak membatalkan puasa. Apabila terputus dari mulutnya lalu mengambil dan menelannya maka membatalkan puasa.”
Dalam kitab Al-Jauharah An-Nirah, hlm. 1/140, dikatakan:
ولو سال لعاب الصائم إلى ذقنه ، وهو نائم أو غير نائم ، فابتلعه قبل أن ينقطع : لا يفطر” انتهى.
Artinya: “Apabila ludahnya orang puasa mengalir ke dagunya sedang dia dalam keadaan tidur atau tidak tidur, lalu dia menelannya sebelum terputus (terlepas) dari dirinya maka tidak membatalkan puasa.”
Kesimpulan:
a) air ludah atau air liur yang sudah keluar dan sampai bibir bagian luar lalu ditelan lagi maka itu membatalkan puasa menurut mazhab Syafi’i dan tidak membatalkan puasa menurut mazhab Hanafi.
b) anda boleh mengikuti pendapat mazhab Hanafi apabila dianggap bisa memberi solusi dan menghindari was-was dan kesulitan.
2. Tidak batal puasanya menurut mazhab Hanafi. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i batal.
Baca detail: Puasa Ramadan
2 tanggapan pada “Menelan air liur yang keluar dari ujung bibir saat puasa”
Komentar ditutup.
Bagaimana ketika selesai ber’udhu, habis itu kita meludah ketika meludah, ludah yg dikeluarkan tdi muncrat kembali kebibir apakah menelannya membatalkan puasa