Jodoh Terhalang Dadung Kapuntir
assalamualaikum
admin,saya mau tanya apakah saya dan calon suami saya merupakan dadung kepuntir?
dan ini silsilahnya
saya punya kakek dan kakek saya punya adik dan anaknya adik kakek saya menikah dengan saudara calon suami saya ,dan calon suami saya memanggil saudara dengan sebutan kaka,sedangkan saya adalah cucu dari kakek saya yang notabene dipanggil kakak juga oleh anak dari adik kakek saya walaupun umur saya masih muda sekali itu bagaimana ya admin? saya bingung kenapa niatan bagus saya ingin menunaikan ibadah dengan ikatan pernikahan malah terhalan oleh adat kejawen,padahal dari keluarga saya tidak mempercayai itu ,dan dari keluarga calon suami saya juga tadinya tidak tau menau soal dadung kepuntir itu? dan mereka tau dari orang lain yg merupakan mertua dari anak adik kakek saya
saya harus bersikap bagaimana saya bingung,hubungan dengan calon suami saya mulai renggang karena calon suami saya terus kepikiran tentang itu seandainya dilanggar takut akan sesuatu yg tidak enak terjadi katanya begitu
padahal dari ibu dan bapak calon suami saya sangat merestui hubungan kami dan bila kami lanjut juga akan mendukung saja yoh kita juga yg akan menjalani semua berdua kelak
tapi di sisi lain calon suami saya terus kepikiran tentang itu ,padahal dari saya sudah menjelaskan bahwa jangan percaya begituan karena kita adalah orang islam dan anak baginda nabi juga ada yg menikah dgan sepupunya sendiri?
tolong kasih sarannya ya min,terima kasih
wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Kalau calon suami anda ikut-ikutan terpengaruh dengan mitos tersebut, maka anda bisa mencoba meminta tolong pada tokoh agama yang dipercaya calon anda untuk menjelaskan bahwa mitos itu tidak benar.
Pada dasarnya, pernikahan dalam Islam itu sederhana asal bukan mahram, maka pernikahan dibolehkan. Baca detail: Mahram dalam Islam
Dan asalkan memenuhi syarat dan rukun nikah, maka akad nikah dianggap sah. Apabila nikah itu sah menurut agama, maka berarti dirihoi Allah. Baca detail: Pernikahan Islam
Selain itu, percaya mitos berarti percaya ramalan yg dilarang dalam Islam. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan
JODOH TAK DIRESTUI ORANG TUA
Assalamualikum
Ustadz , saya mau konsultasi , saya wanita usia 29thn dan saya ingin menikah dengan pasangan saya , namun orang tua pasangan saya tidak setuju , saya tidak tahu alasanya apa karna tidak bilang , sebelum nya ibu pasangan saya setuju namun saat saya membawa orang tua saya ke rumah nya , jawaban ibu nya berbeda dan menolak menikahkan anak nya sama saya .
Sebelumnya saya memang memang mempunyai salah sama beliau karna menyembunyikan identitas saya , namun saya sudah meminta maaf kepada beliau , dan meminta izin untuk kedatangan orang tua saya , beliau memmaaf kan saya dan juga mengizin kn keluarga saya ke rumahnya , saya juga meminta izin restu kepada beliau , beliau memberi izin , namun saat keluarga saya ke rumah nya beliau tidak memberi restu atas hubungan kami , dan tidak mau menikahkan kami , padahal kami sudah sama2 ingin menikah . Dan karna penolakan dri keluarga si pria , orang tua saya menjadi benci saya berhubungan dengan pasangan saya .
Mohon bimbingan nya , atas pertanyaan saya :
1. Apa yang harus saya lakukan untuk mendapat restu ibunya , karna orng tua pasangan saya tinggal 1 orang , ayah nya sudah meninggal
2. Apakah kalau kami nekad menikah tanpa restu hidup kami akan berantakan ?? Karna pasangan saya juga tidak bisa tegas karna ibunya tidak merestui
3. Adakah amalan yang bisa meluluhkan hati ibu nya pasangan saya
Terima kasih ustadz , mohon untuk bimbingan nya
JAWABAN
1. Coba meminta bantuan tokoh / orang yang dekat ibunya. Minta dia menjadi mediator untuk membujuk ibunya. Calon anda tentunya tahu siapa orang yang dekat dengan ibunya.
2. Tidak masalah bagi wanita dan pria dewasa untuk menikah tanpa restu orang tua. Yang penting calon anda mau dan bersedia. Namun demikian, tetap harus menghormati dan berbakti pada mereka di hal yang lain. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua
3. Baca doa berikut setiap selesai shalat 5 waktu: Doa Agar Disayang
2 tanggapan pada “Jodoh Terhalang Dadung Kapuntir”
Komentar ditutup.
Selama bukan mahram kita,dan tidak melanggar Undang-undang yang berlaku serta kedua pihak saling menginginkan pernikahan,maka pernikahan nolej terjadi
Assalamu’alaikum Ustadz saya mau tanya tentang pernikahan dadung kepuntir yang dilarang di masyarakat jawa. Sebab saya dengan calon suami saya masih satu buyut. Begini silsilahnya.
Kakek saya punya adik perempuan yaitu nenek dari calon suami saya. Kata orang-orang saya dan calon suami saya adalah saudara minduan (turun dua). Yang jadi permasalahan saya di panggil kakak sebab kakek saya lebih tua dari neneknya. Tetapi secara umur dia lebih tua dari saya. Kami berencana menikah tetapi dilarang karena “dadung kepuntir” yang Jika perkawinan tersebut terjadi, tidak hanya mempersulit status
kekeluargaan saja, tetapi yang sangat dikwatirkan suatu saat jika ada permasalahan yang sangat besar sehingga harus
terjadi penceraian, yang mana penceraian sangat di benci sekalipun itu
diperbolehkan.
Kami bingung sampai saat ini belum bisa memutuskan apakah tetap di lanjutkan atau tidak. Dan kami sudah saling mencintai
Mohon solusinya ustadz. Terimakasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh