MURTAD SELINTAS BAGAIMANA HUKUMNYA?
Assalaamu’alaikum wr.wb,
Alhamdulillaah, jazaakumullaah khayran katsiiran atas tersedianya akun konsultasi ini. Semoga menjadi jalan manfaat untuk Ummat.
Ustadz, izinkan saya bertanya mengenai hal yang sangat privasi dan urgent menurut saya. Saya seorang perempuan usia 24 tahun, baru menikah beberapa hari lalu. Sebelum menikah, saya memang pernah memiliki penyakit was was sejak SD, namun sudah sembuh saat SMA. Was was saat itu lebih kepada was was ibadah, misal saat wudu.
Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya saat kuliah, saya merasa was was saya bergeser ke arah akidah. Saya kurang faham apakah ini sekedar bisikan syaitan atau Saya memang sudah murtad. Karena pada dasarnya, Saya selalu bertekad akan beriman sampai mati, dan enggan meninggalkan diin ini.
Saya bisa bersyahadat berkali-kali setiap harinya ketika tiba” ada yang terbesit dalam hati dan mengarah kepada kekafiran. Namun, itu terjadi seketika. Misal, saya membaca terjemahan Al-Quran, tiba-tiba terlintas ragu. Namun, sesaat itu saya beristighfar dan kembali bersyahadat. Demikian pula saya pernah tiba-tiba latah dalam hati seolah-olah menghina Allah, ‘auudzubillaahimin dzaalik. Tapi, seketika itu saya insyaf dan bersyahadat lagi. Saya selalu rutin dzikir pagi petang, tahajud, baca Quran. Tapi mengapa bisa begini?
Pikiran ini sangat mengganggu, ustadz. Apalagi Saya sudah menikah. Saya takut apakah pernikahan saya bisa fasakh karena ini. Bahkan, untuk lebih meyakini, saya kini setiap hari masih mencari jawaban agar mantap.
Pernah Saya membaca sebuah artikel bahwasanya ini bukanlah murtad, tapi was was. Karena ada hadits bahwasanya Allah memaafkan apa yang terlintas di hati selagi tidak diucapkan dan dilakukan.
Maka, pertanyaan Saya, apakah ini murtad karena keraguan atau was was saja? Adakah batasan waktu sehingga orang bisa dicap murtad? Apakah ragu” / terbesit keraguan hanya dalam beberapa saat masuk ke dalam kategori murtad?
Demikian pertanyaan saya, semoga Allah menjaga Saya dan tetap menjadikan Saya Muslimah sampai wafat nanti. Aamiin, Allaahummaa aamiin..
JAWABAN
Yang anda alami adalah was-was. Apalagi anda sudah pernah mengalami was-was dulunya. Dan cara mengobatinya adalah dengan mengabaikannya sama sekali. Karena, semakin dipikir, bisikan itu akan terus ada dan semakin menjadi obsesi. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat
Betul apa yang pernah anda baca, bahwa jalannya pikiran tidak berakibat murtad. Apalagi kalau itu tidak sampai terucap. Baca detail: Hukum Lintasan Hati
Perlu juga diketahui, bahwa murtad itu adalah perbuatan atau ucapan yang menimbulkan murtad yang dilakukan dengan sukarelanya hati. Kalau ucapan atau perbuatan penyebab murtad itu dilakukan karena terpaksa atau karena was-was maka tidak jatuh ke dalam kategori murtad. Ini terutama bagi penderita OCD. Di mana anda tampaknya salah satu penderita OCD tsb. Baca detail: Was-was karena OCD
WAS-WAS AKIDAH
Assalamu’alaikum.Saya penderita was-was yang parah,dan kadang karena saya was-was,muncul rasa ketakutan aneh-aneh.Misalnya,Ka’bah berwarna hitam,lalu akibat rasa ketakutan aneh-aneh saya,saya mempunyai anggapan jika saya menginjak warna hitam berarti saya telah menginjak Ka’bah.Tentunya anggapan saya ini muncul bukan karena saya memang ingin menginjak Ka’bah lalu saya menganalogikan jika menginjak warna hitam sama saja menginjak Ka’bah,tapi analogi aneh-aneh tersebut muncul karena saya memang memiliki penyakit mental.Dan kadang cara melawan penyakit aneh saya adalah dengan cara menginjak warna hitam sambil merasa marah dan berkata dalam hati “dasar analogi aneh!dasar analogi aneh”.Saya sangat takut sekali jika ternyata saya telah murtad,sehingga selesai Sholat saya Istighfar dan membaca 2 kalimat Syahadat (saya berpikir jika saya ternyata telah murtad toh saya juga sudah Taubat dengan cara Istighfar dan bersyahadat).Yang ingin saya tanyakan,jika saya suatu hari menginjak warna hitam,apakah analogi aneh saya Dianggap oleh Allaah sehingga saya berarti ingin menginjak Ka’bah?
JAWABAN
Cara sembuh dari was-was apapun adalah abaikan. Berpalinglah darinya. Jangan dipikir. Baca detail: Cara Sembuh Was-was
Baca juga: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat
NAJIS:
Bismillah
Assalamu’alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh
1. Dulu pernah ada keponakan saya muntah dan sudah saya bersihkan semua pakaiannya ternyata setelah bilasan terakhir masih ada satu pakaian yang ada kotoran yang melekat kuat dan harus dikerik. Padahal saya sudah berusaha keras membersihkannya namun ada satu pakaian yang masih ada satu kotoran yg tidak terlihat sebelumnya. Saat itu saya pernah dengar kalau muntah najis. Saya jadi takut tentang keadaan pakaian lain yang ikut tercuci bersama pakaian bekas muntahan sedikit itu. Jadi saya hanya cuci ulang yang ada bekas sisa muntah dan yang lain langsung dijemur. Karena keadaan air saat itu tidak ada tercemar oleh bekas sisa muntah yang sedikit itu, karena memang bekas muntahnya sedikit sekali dan melekat kuat (tidak lepas dan menyatu dengan air). Namun, setelah saya belajar dan baca lebih lanjut ada pendapat kuat bahwa muntah tidak najis. Lalu saya berubah dan menguatkan pendapat ini. Yang saya ingin tanyakan bagaimana status pakaian saya yang lainnya yg saya yakini tidak tercemar dengan muntahan? Apa hukumnya saa berpindah pendapat dan apakah memengaruhi pendapat sebelumnya?
2. Di rumah saudara saya punya anak kecil yang dulu pernah kencing di lantai sembarangan dan ada pelihara kucing yang pernah buang kotoran sembarangan. Saya tidak tahu apa mereka sudah membersihkan dengan tepat atau belum. Bagaimana sikap saya seharusnya?
3. Apa hukumnya bila saya berganti atau berpindah pendapat dari 4 madzhab? Misalnya seperti dalam hal masalah najis. Dalam satu kasus mengikut pendapat madzhab Hanafi dan dalam kasus lain mengikuti pendapat madzhab lainnya. Yang terkadang pendapat para imam madzhab terlihat berbeda jauh. Tujuan saya bukan ingin meringan-ringankan diri dalam perkara agama. Saya hanya ingin melawan rasa was-was dengan berpegang pada pendapat lain yang kiranya bisa sesuai dan menguatkan masalah saya. Karena sudah beberapa waktu belakangan ini saya terkena was-was yang membuat hati saya sempit. Apakah cara tersebut sah dan tidak dianggap berdosa? Atau apakah ada baiknya jika setelah itu saya mencari guru dan belajar satu madzhab saja, kemudian konsisten terhadapnya?
Jazakallah khoiron
Semoga Allah memberikan banyak keberkahan dan rahmat kepada tim Al Khoirot. Aamiin.
JAWABAN
1. Anda tidak menjelaskan cara mencuci baju-baju itu bagaimana? Apakah dicuci satu-satu lalu dibasuh di kran atau dicampur dalam satu ember yang ada airnya lalu kemudian dibilas satu-satu? Apapun itu, cara cuci baju yang benar apabila ada salah satu baju yang ada najisnya, maka baju itu harus dipisah, lalu dicuci tersendiri pakai air baru setelah itu dimasukkan ke ember dg baju yang lain. Baca detail: Cara Cuci Baju di Mesin Cuci
Terkait soal muntah, baca detail: Muntah
Terkait soal ikut pendapat lain atau madzhab lain, itu dibolehkan. Apabila ada pendapat yang menyatakan suci. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
2. Kalau najis kencing atau kotoran kucing itu sudah tidak terlihat, maka statusnya menjadi najis hukmiyah apabila masih belum disiram air. Status najis hukmiyah ada dua: a) madzhab Syafi’i menyatakan masih menularkan najis apabila basah; b) madzhab Maliki menyatakan tidak lagi menularkan najis walaupun basah. Anda bisa ikut pendapat kedua ini. Baca detail: Najis Hukmiyah Kering Terkena Benda Basah Menurut Madzhab Maliki
3. Boleh ikut pendapat madzhab yang berbeda apabila dibutuhkan. Apabila dapat memberi solusi pada masalah yang sedang dihadapi. baik masalah was-was atau masalah yang terjadi di lingkungan sekitar.
Baca artikel berikut untuk lebih detail:
– Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
– Hukum Ganti Madzhab