Ortu melarang putrinya pakai hijab
Ortu melarang putrinya pakai hijab
Bagaimana kalo kita ingin berhijab d larang ortu karena takut gx dapat pekerjaan?
JAWABAN
Perintah orang tua yang berlawanan dengan syariah tidak perlu ditaati. bahkan tidak boleh ditaati. Karena, ketaatan pada Allah itu lebih didahulukan dari ketaatan pada orang tua. Baca detail: Batas taat pada orang tua
Baca juga: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
ORANG TUA TIDAK MERESTUI
Kemudian ustad, apa saran maupun apa yang sebaiknya dia lakukan dari ustad untuk teman wanita saya ini kepada orang tuanya. Karena dari penuturannya, orang tuanya tipikal orang tua yang keras, beberapa kali dia sudah membujuk orang tuanya namun orang tuanya tetap bersikukuh agar dia menikah dengan orang sana walau mungkin bukan dengan orang yang dia sayang atau cinta. Dan bahkan kepada ayahnya, dia belum bercerita tentang saya ayahnya langsung mengatakan tidak. Saya pun tidak ingin terkesan kawin lari dengan dia, saya ingin menikahi dia dengan cara baik-baik. Karena saya berharap hubungan saya pun akan berjalan dengan baik, dilengkapi dengan keridhoan dari orang tuanya.
Bahkan dari saya maupun orang tua saya pun sudah memberikan opsi, jika memang orang tuanya tidak mau berpisah dengan dia. Orang tuanya dapat ikut serta tinggal bersama saya dan teman wanita saya disini, bahkan orang tua saya yang meminta seperti itu. Jujur, tidak pernah seumur hidup saya orang tua saya berkata seperti itu.
Saya pun juga bingung kenapa saya yang harus bermimpi tentang dia dengan pria itu, bukan mimpi yang memperlihatkan bagaimana hubungan saya sama dia.
JAWABAN
Tidak kenal maka tidak sayang. Oleh karena itu, tidak ada salahnya anda mengajak orang tua anda bermain-main dulu ke rumah orang tua dia. Tidak perlu melamar, tapi cukup menyambung silaturahmi lebih dulu. Ngobrol dengan baik dan penuh kekeluargaan. Itu langkah pertama. Setelah itu, dia (calon anda) bisa meminta tolong tokoh yang dihormati orangtua anda untuk komunikasi.
Dan ini membutuhkan proses yang panjang untuk mencapai restu orangtuanya. Karena itu, anda perlu bersabar dalam proses mencapai tujuan tersebut.
SERUMAH DENGAN IBU SAMBUNG TIRI
Assalamualaikum
Perkenankan saya untuk menanyakan bab bagaimana hukum serumah dengan ibu sambung Ayah saya menikah lagi kemudian saat ini ayah saya sedang kurang sehat dan ayah tinggal dirumah yang kami tempati (rumah keluarga) beserta istri beliau.sedangkan saya sudah menikah dan saya kurang nyaman jika harus tinggal serumah dengan ibu sambung. saya meminta suami agar kita kost saja tp suami menolak dengan alasan tidak ada yang menjaga bapak ketika istrinya bekerja. saya tidak nyaman karena menurut saya istri bapak yang bukan ibu kandung saya bukanlah mahram suami saya. bagaimana seharusnya saya menyikapinya karena saya benar benar mengganjal dihati
Terima kasih atas jawabannya
Wassalamu’alaikum
JAWABAN
Secara syariah, istri ayah dengan suami anda bukanlah mahram. Oleh karena itu, mereka tidak boleh berada dalam situasi berduaan dalam satu atap. Misalnya, berduaan menonton tivi, dll itu hukumnya haram. Baca detail: Hukum Kholwat
Namun walaupun serumah asalkan dijaga agar tidak terjadi khalwat (berduaan) antara suami dan ibu tiri anda, maka itu tidak masalah. selain itu, ibu tiri anda hendaknya menjaga diri dengan menutup aurat dan bersikap layaknya dengan pria lain. Seperti, tidak mengajak berboncengan sepeda motor, atau semobil berdua dan semacamnya.
Walaupun demikian, idealnya memang anda berdua tinggal di tempat yang berbeda tapi tetap dekat dengan orang tua supaya tetap bisa memonitor keadaan ayah anda. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
NIKAH SIRI
Assalamualaikum ustadz.. Saya mewakili teman saya ust, dia wanita yang belum pernah menikah, umurnya masih kisaran 25/26 , dia cerita ke saya, bahwa dia akan dinikahkan siri oleh kyai pondoknya dahulu dengan niat agar tidak terjadi fitnah, mereka saling mencintai, karena mereka sudah dekat dari lama.
Pertanyaannya dia, bagaimana dia harus nya bersikap, sedangkan dia mau dinikahi beliau, tapi dia ga berani bilang orang tuanya, karena itu menyangkut nama baik pondok dan kyai tersebut, mohon solusinya ya ust…
Terima kasih. Wassalamualaikum.
JAWABAN
Sebaiknya dan seharusnya si wanita lapor dulu ke orangtuanya tentang rencana nikah tersebut. Ini penting untuk memberi perlindungan dan kepastian pada si wanita. Karena, bisa saja nanti si pria meninggalkan dia setelah pernikahan berjalan beberapa waktu. Selain untuk melapor, bapak juga diperlukan untuk menjadi wali pernikahan. Baca detail: Pernikahan Islam
Kalau misalnya orangtua tidak setuju, tapi si wanita tetap ingin bersikeras untuk menikah, maka ia bisa memakai wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim
Intinya, memberitahu orang tua tetap penting agar si wanita terlindungi dari ketidakpastian dan untuk menjaga berbagai kemungkinan.
HUKUM KECEWA PADA ORANG TUA
Assalamu’alaikum ustadz, saya akan bertanya beberapa hal tapi sebelum itu saya akan menuliskan kisah saya terlebih dahulu semenjak saya masih dalam kandungan, ibu dan ayah saya bercerai, bahkan semenjak saya lahir dan tumbuh hingga kelas 4 sd pun saya belum bertemu dengan ayah saya, pertemuan singkat terjadi waktu kelas 4 sd ibu saya meninggal saat saya kelas 5 sd, semenjak itu hingga lulus smp sampai saat ini saya diurus dan tinggal dengan kake nene dari pihak ibu
untuk bertemu ayah pun hanya beberapa kali dalam setahun bahkan hanya di momen lebaran saja, ayah saya juga sudah bekeluarga semenjak cerai dengan ibu saya ayah saya mulai benar menafkahi lahir pun semenjak saya masuk sma hingga lulus kuliah tanpa ada nafkah batin menurut saya
saya merasakan hidup tanpa punya ayah tapi sebenarnya beliau masih ada
walaupun semenjak sma sampai hari ini terjadi hubungan jarak jauh karena ayah saya tinggal di luar kota tapi tetap rasa kecanggungan seperti pada orang lain tetap ada bahkan suatu waktu ayah saya mungkin merasa malu dengan kehadiran saya dan mengakui saya sebagai anaknya
Pertanyaannya:
1) apa saya termasuk anak durhaka bila saya mempunyai rasa kecewa kepadanya?
2) bagaimana hukumnya bila ayah saya melakukan hal tersebut?
3) bukankah do’a orang tua memiliki arti “wahai Tuhanku, ampunilah aku dan kedua orang tuaku (Ibu dan Bapakku) sayangilah mereka seperti mereka menyayangiku diwaktu kecil.” Tapi ayahku tidak melakukan hal seperti itu, apa beliau berhak mendapat do’a itu?
terima kasih sebelumnya ustadz, karena bersedia meluangkan waktu untuk membaca curhatan saya, saya harap pertanyaannya akan dijawab segera
Wassalamu’alaikum.
JAWABAN
1. Tidak dianggap durhaka. Perasaan kecewa itu manusiawi. Selagi perasaan itu tetap anda simpan dalam hati dan tidak ditampakkan dalam perbuatan atau perkataan. Sebagai seorang anak, apapun perasaan anda pada orang tua/ayah namum dalam kenyataan sehari-hari anda tetap wajib berbakti pada orang tua. Fakta bahwa dia adalah ayah anda itu sudah cukup bagi anda untuk berbakti padanya. Bentuk berbakti minimal dengan silaturahmi dan membuatnya bangga (dengan prestasi atau hal lain) serta tidak menyakitinya. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
2. Abaikan saja sikap bapak yang tidak menyenangkan.
3. Berhak. Ayah dan ibu berhak mendapatkan doa terbaik dari anak-anaknya. Lihat poin 1.