Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Pembagian Warisan Peninggalan Suami Istri

PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN SUAMI ISTRI

Asamualaikum warahmatuallahiwabarokatu

Saya ingin bertanya, saya mempunyai kakak kandung perempuan sudah menikah dan selama perkawinan tidak dikarunia anak kandung hanya memiliki anak angkat 1 orang.

kaka perempuan saya meninggal 3 januari 2017 dan memeliki harta warisan yang di berikan orang tua saya (posisi nya saat ini orang tua saya sudah meninggal) pada bulan juni 2017 suami nya meninggal dengan meninggalkan hutang.

posisi suami nya masih memiliki Bapak yang masih hidup dan saudara kandung laki 3 dan saudara kandung perempuan 1.

Kaka saya meninggalkan 3 saudara kandung laki, 5 kandung perempuan dan 1 kandung perempuan sudah meninggal.
selama perkawinan memiliki harta bersama bergerak dan tidak bergerak.

Pertanyaan saya adalah :

1.Untuk harta warisan kaka kandung saya yang diberikan orang tua saya bagaimana posisi nya?
karna saat ini pihak ahli waris suami (Ayah nya) meminta hak sepenuhnya atas harta warisan dari kaka saya yang di berikan oleh almarhum ayah saya.

2. Pembagian Warisan untuk ahli waris sesuai Agama baik dari harta warisan (bawaan) atau harta bersama selama pernikahan Istri meninggal duluan meninggalkan 3 saudara kandung laki, 5kandung perempuan dan 1 saudara kandung sudah meninggal namun punya anak.

3. Hutang suami kaka saya, selama beliau hidup siapa yang tertanggung? apakah ahli waris dan suami atau ahli waris dan istri?

4. Suami meninggal di bulan juni 2017 meninggalkan Ayah kandung, 3 Saudara laki kandung dan 1 saudara kandung perempuan

4. Bagaimana pembagian untuk anak angkat ?

Sekira nya alkhairo.net dapat memecahkan dan memberikan masukan jawaban yang sudah berlarut2 di keluarga kami.
atas perhatian, bantuan dan kerjasama saya ucapakan terimakasih

Wasalamualaikum warahmatuallahi wabarokatuh

Salam

JAWABAN

1. Harta suami istri tetap menjadi milik masing-masing individu berdasarkan kepemilikan yang berlaku umum. Dalam Islam tidak ada istilah harta bersama secara otomatis. Jadi, harta milik istri tetap milik istri. Harta milik suami tetap milik suami. Baca detail: Harta Gono gini

2. Karena terjadi dua kematian dengan ahli waris yang berbeda, maka harus dilakukan dua kali pembagian warisan, sbb:

PEMBAGIAN WARISAN ISTRI WAFAT JANUARI 2017

Ahli waris sbb (dengan asumsi ayah dan ibu sudah wafat):
(a) Suami mendapat 1/2
(b) Sisanya yang 1/2 diberikan kepada seluruh saudara kandung yang masih hidup di mana saudara lelaki mendapat 2, saudara perempuan mendapat 1. Jadi, ketiga saudara lelaki masing-masing mendapat 2/9; sedangkan keempat saudara perempuan masing-masing mendapat 1/9. Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN: Sekali lagi perlu diingat, bahwa yang diwariskan adalah harta yang menjadi milik istri menurut sistem kepemilikan umum. Baik harta sebelum nikah atau selama menikah.

PEMBAGIAN WARISAN SUAMI WAFAT JUNI 2017

Ahli waris sbb:

(a) Bapak mendapat 1/3
(b) Sisanya yang 2/3 diberikan pada keempat saudara kandung, di mana saudara lelaki mendapat 2, saudara perempuan mendapat 1. Jadi, ketiga saudara lelaki masing-masing mendapat 2/7, sedangkan satu saudara perempuan mendapat 1/7. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Hutang suami diambil dari harta warisan milik suami sebelum dibagikan kepada ahli waris. Kalau harta warisannya tidak mencukupi, maka bukan tanggungan siapapun. Baca detail: Hutang dalam Islam

4. Anak angkat tidak mendapat warisan apapun. Karena warisan itu berdasarkan kekerabatan, sedangkan anak angkat bukan kerabat secara Islam. Baca detail: Hukum Anak Adopsi dalam Islam

WARISAN UNTUK SAUDARA KANDUNG, SAUDARA SEAYAH DAN SAUDARA SEIBU

Assalammualaikum ustad.ayah wafat tgl 11 januari 2000.dan ibu saya meninggal pada tgl 24januari 2010.

saya memiliki saudara seibu seayah 10 orang.,dan sebelum kedua orang tua kami menikah mereka memiliki anak dari pasangan mereka terdahulu,masing masing satu anak perempuan.

Kami yang 10 ini terdiri dari 6 laki-laki dan 4 perempuan.Abg saya yang no 3 wafat sebelum kedua orang tua saya wafat (12 april 1987),dan meninggalkan seorang putra,yang pengasuhannya diambil oleh orabg tua saya.

dan istri dari abg saya nikah lagi.

Dan pada tgl 8 agustus 2015 saudara perempuan saya meninggal.Saudara perempuan saya ini meninggalkan 1 anak perempuan dari suami pertama, yang diasuh oleh orang tua saya dari bayi,dan 2 anak dari suami kedua (perempuan dan laki laki).

Yang mau saya tanyakan ustad:
1.Apakah saudara (anak bawaan dari orang tua kami dapat warisan ustad?,klau dapat berapa?

3.Apakah anak saudara perempuan saya yang sudah meninggal dapat juga warisan?, klau dapt berapa ustad?

O..iya ustad,harta yang ditinggalkan ini murni hasil jerih payah mereka berdua.Orang tua kami meninggalkan 2 rumah dan sebidang tanah (_+2h). Hanya ini dulu yang saya tanyakan pada ustad.Tolong ya ustad balasan jawaban ustad sangat saya tunggu.Trimakasih.Salamua`alaikum.ww.

JAWABAN

1. Ya, anak bawaan dari orang tua anda dapat warisan sama dengan anda. Hanya saja mereka dapat warisan dari orang tua masing-masing (rinciannya lihat di bawah)

2. Ya, dapat. Bagian warisannya kemudian diberikan pada ahli warisnya (anak dan suami)

3. Dapat warisan dari warisannya ibunya. Lihat poin 2.

URAIAN

Pertama, Karena ada sejumlah ahli waris yang berbeda dari fihak ayah dan ibu, maka pembagian warisan harus dilakukan dua kali berdasarkan kronologi kematian.

Kedua, karena ada dua kelompok ahli yang berbeda dari pihak ayah dan ibu anda, maka harta warisan harus dibagi dua. Harus jelas berapa persen milik ayah dan berapa persen yang betul-betul milik ibu. Karena dalam Islam tidak ada harta gono-gini. Kepemilikan harta harus berdasarkan kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

PEMBAGIAN WARISAN DARI AYAH WAFAT TAHUN 2000

Pembagian untuk ahli waris ayah sbb:
(a) Istri (ibu anda) mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 untuk Anak kandung baik anak kandung dari istri pertama maupun anak kandung dari istri kedua (saudara seayah anda). Pembagiannya untuk anak lelaki 2, anak perempuan 1.
(c) Anak no.3 tidak dapat bagian karena wafat lebih dulu dari ayahnya. Begitu juga anak istrinya tidak dapat bagian.
(d) Anak perempuan yang wafat pada 8 agustus 2015 tetap dapat warisan. Dan warisannya kemudian diwariskan kepada anak dan suaminya.

PEMBAGIAN WARISAN DARI IBU WAFAT TAHUN 2010

Pembagian untuk ahli waris ibu sbb:

(a) Seluruh anak kandung pewaris baik dari suami pertama (saudara seibu anda) maupun suami kedua (saudara kandung anda) mendapat warisan. Anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1.

(b) Anak perempuan yang wafat pada 8 agustus 2015 tetap dapat warisan. Dan warisannya kemudian diwariskan kepada anak dan suaminya.

Baca detail: Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas