Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Saudara meminta bagian dari bisnis hibah orang tua

Saudara meminta bagian dari bisnis hibah orang tua

Assalamualaikum wr.wb

40 hari yang lalu nenek saya meninggal (kakek sudah meninggal 9 tahun yang lalu). Nenek saya punya 4 anak, anak ke 4 masih kelas 3 smp, nenek saya meninggalkan 4 rumah dan 1 bidang sawah. Ketiga anak nenek saya sudah menikah semua. Ketiga anak nenek saya sudah dibuatkan rumah masing masing. Ayah saya adalah anak pertama, tapi bekerja di luar negeri (faktor ekonomi) sejak nenek saya masih hidup (tidak melihat nenek saya meninggal karena terikat kontrak). Rumah yang ditempati oleh ayah saya disewakan, saya dan ibu saya tinggal di rumah nenek saya bersama nenek dan adik ayah saya yang ke-4.

Saat nenek saya masih hidup, uang kontrakan rumah ayah saya dibagi 2 bersama nenek saya, dan saat kontrakan akan diperpanjang, nenek saya mulai sakit sakitan dan ibu saya yang merawat nenek saya, paman saya tidak pernah merawat nenek selama sakit, setelah 3 bulan nenek saya sakit gagal ginjal, nenek saya meninggal tetapi sebelum itu, nenek sudah memberikan izin kalau uanh kontrakan itu diberikan kepada ayah saya sepenuhnya untuk biaya sekolah saya dan adik ayah saya yang ke-4.

Namun, setelah nenek saya meninggal, paman (anak ke-2) dan bibi ( anak ke-3) saya meminta bagian dari uang kontrakan itu. Padahal rumah itu adalah bagian ayah saya, kami tinggal disitu sejak ayah dan ibu saya menikah. Meskipun semua rumah masih atas nama orang tua, bukankah paman dan bibi saya tidak ber hak meminta bagian sedangkan mereka sudah dibuatkan rumah masing masing oleh nenek saya? Padahal ayah saya pun tidak pernah meminta atau mengganggu paman dan bibi saya dalam urusan rumah. Karena menurut saya, secara tidak langsung rumah itu sudah menjadi hak milik masing2 meskipun dalam surat kepemilikan nya masih atas nama orang tua. Karena masing masing anak sudah dibuatkan rumah sesuai dengan keputusan nenek dan kakek saya sewaktu hidup. Tetapi paman saya merasa tidak puas dengan pemberian nenek dan kakek saya, dia ingin menukarnya dengan rumah ayah saya karena menurutnya rumah yang ditempatinya harga jualnya lebih rendah dibanding rumah ayah saya.

Pertanyaan :
1. Apakah paman saya berhak meminta bagian dari uang kontrakan? Paman saya memaksa meminta bagian dari uang kontrakan rumah ayah saya.
2. Bagaimana solusinya?

Terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Kalau rumah kontrakan itu sudah dihibahkan pada anak ke-1, maka anak yang lain tidak boleh meminta bagian dari hasil kontrakan. Baca detail: Hibah dalam Islam

2. Solusinya: minta bantuan tokoh desa/kampung yang dikenal bijaksana agar memberikan jalan keluar terbaik.

WARISAN UNTUK CUCU DAN ANAK LAKI-LAKI

Assalamualaikum ustadz saya mau bertanya. Nenek dan kakek saya sudah meninggal punya anak 3 pria dan 3 wanita. Dan semuanya juga sudah meninggal. Dari yang meninggal itu ada 1 almarhum yang laki2 mempunyai keturunan 6 orang anak. Dan dari almarhumah yang 3 orang juga memiliki keturunan laki2 dan perempuan . Dari anak2 mereka yg sudah meninggal itu sudah pernah mendapat bagian sewaktu kakek dan nenek masih hidup. Sekarang ada sisa tanah yg mau di jual. Apakah cucu2 dr mereka yg meninggal itu mendapatkan bagian ? Dan dr alm anak laki itu dapat berhak seberapa ustadz ? Mohon penjelasannya ustadz.. jazakallah khairon..

JAWABAN

Yang berhak dalam kasus di atas hanyalah cucu dari anak laki-laki. Sedangkan cucu dari anak perempuan tidak mendapat warisan karena termasuk dzawil arham (kerabat non-ahli waris). Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN CUCU APABILA MASIH ADA ANAK KANDUNG

Assalamu’alaikum,
Ada yang mengganjal dihati saya dan saudara sekandung mengenai pembagian waris, mohon penjelasannya agar kami tidak salah dunia akhirat, sebagai berikut:

Bapak saya telah berpulang pada April 14, 2018 lalu. Beliau meninggalkan 4 anak wanita dan 2 anak laki-laki dari istri kedua (yaitu ibu saya yg telah tiada pada tahun 2011).

Beliau juga memiliki 2 anak laki-laki dari istri pertama (bercerai & istri pertamanya ini telah tiada pada tahun 2003). Kedua anak laki-laki beliau (kaka tiri laki-laki saya) telah tiada terlebih dahulu, jauh sebelum bapak saya meninggal.
Kedua kaka laki-laki tiri saya ini memiliki anak laki dan perempuan (ada yang telah mandiri dan menikah, dan ada yang masih sekolah).

Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
1. Apakah cucu perempuan dan cucu laki-laki bapak saya ini (anak dari saudara laki-laki tiri saya, atau cucu bapak saya dari istri pertamanya ini), juga berhak mendapatkan warisan?

Untuk diketahui bahwa bapak saya pensiunan TNI Angkatan Udara, meninggalkan sebuah rumah hasil jerih payah beliau saat masih aktif di angkatan udara.

Mohon penjelasannya, agar kami tidak salah mengenai hak waris ini.

Terima kasih.
Wassalam.

JAWABAN

Menurut syariat Islam, cucu tidak mendapatkan warisan selagi masih ada anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

Namun menurut negara, cucu bisa mendapatkan warisan sebagai ahli waris pengganti dari ayah/ibunya yang meninggal. Dengan kata lain, kalau para cucu tersebut menggugat ke pengadilan agama, maka hakim bisa meluluskan permintaan mereka. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

WARISAN UNTUK ANAK DARI SUAMI / ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamu’alaikum
1.seorang janda punya anak 2(laki laki dan perempuan)
2.seorang duda punya anak 2(keduanya laki laki)

3. Kemudian janda dan duda itu menikah dan punya anak 2(keduanya laki laki)
4.sebelum menikah tidak punya harta
5.harta sekarang hasil dari setelah menikah.

Bagaimana pembagian waris nya??
Terimakasih.

JAWABAN

Pertama, perlu diketahui bahwa warisan diberikan apabila pemilik harta meninggal dunia.
Kedua, pemilik harta dalam kasus suami istri sama dengan yang bukan suami istri. Kepemilikan harta berdasarkan pada kepemilikan yang berlaku umum. Artinya, apabila harta yang dimiliki merupakan hasil usaha suami 100%, maka pemiliknya adalah suami 100%. Jika demikian, maka hanya yang menjadi anak kandung suami saja yang akan mendapat warisan apabila kelak suami meninggal. Baik anak kandung suami dengan istri pertama maupun dengan istri kedua.

Apabila harta yang dimiliki berasal dari usaha istri 100%, maka harta menjadi milik istri 100%. Dalam kasus ini, maka hanya anak kandung istri yang akan mendapat warisan. Baik anak dari suami pertama maupun suami kedua.

Apabila harta yang ada saat ini merupakan usaha bersama, katakanlah 60% modal suami dan 40% modal istri, maka apabila suami wafat yang diwariskan adalah yang 60%; sedangkan apabila istri wafat yang diwariskan yang 40%. Karena, dalam Islam tidak ada harta gono-gini atau harta bersama secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini

Terkait cara waris Islam, Baca detail: Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas