Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Shalat Sunnah Setelah Ashar

Shalat Sunnah Setelah Ashar
Shalat Sunnah Setelah Ashar
SHALAT BA’DIYAH ASHAR

Assallamualaikum wr wb.

Saya ingin menanyakan apakah Benar ada shalat sunnah dua rakaat setelah shalat fardhu ashar? Yg boleh di lakukan sebelum matahari menguning.

Jazzakumullah khairan untuk jawaban nya.

JAWABAN

Tidak ada. Shalat sunnah setelah shalat ashar hukumnya makruh dalam madzhab Syafi’i dan haram menurut sebagian madzhab yang lain. Berdasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Said Al-Khudri ia berkata:


عن أبي سَعِيدٍ الخُدْرِيّ رضي الله عنه قال : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ ) .

Artinya: Aku mendengar Rasulullab bersabda: “Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari meninggi. Tidak ada shalat setelah Ashar sampai matahari terbenam.”

Imam Nawawi dalam menjelaskan maksud hadits di atas menyatakan:


” فِي أَحَادِيث الْبَاب : نَهْيه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاة بَعْد الْعَصْر حَتَّى تَغْرُب الشَّمْس ، وَبَعْد الصُّبْح حَتَّى تَطْلُع الشَّمْس ، وَبَعْد طُلُوعهَا حَتَّى تَرْتَفِع ، وَعِنْد اِسْتِوَائِهَا حَتَّى تَزُول ، وَعِنْد اِصْفِرَارهَا حَتَّى تَغْرُب . وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّة عَلَى كَرَاهَة صَلَاة لَا سَبَب لَهَا فِي هَذِهِ الْأَوْقَات ” انتهى

Artinya: Nabi melarang shalat setelah Ashar sampai terbenam matahari, setelah Subuh sampai matahari terbit, setelah terbit matahari sampai naik, saat matahari tepat di atas sampai tergelincir, saat matahari menguning sampai terbenam. Ulama sepakat atas kemakruhan shalat yang tidak ada sebab dalam waktu-waktu ini.
Tentang shalat sunnah rawatib, Baca detail: Shalat sunnah rawatib

Shalat sunnah di waktu-waktu yang disebut Imam Nawawi di atas hukumnya makruh kecuali shalat yang ada sebab yaitu shalat sunnah tahiyatul masjid dan shalat jenazah.

Memang ada hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi selalu shalat sunnah setelah Ashar. Aisyah berkata:


مَا تَرَكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّجْدَتَيْنِ بَعْدَ العَصْرِ عِنْدِي قَطُّ

Artinya: Nabi tidak pernah meninggalkan shalat dua rakaat setelah Ashar di sampingku sama sekali.

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim yg lain juga dari Aisyah ia berkata:


صَلَاتَانِ مَا تَرَكَهُمَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي قَطُّ ، سِرًّا وَلَا عَلَانِيَةً : رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ

Artinya: Dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah sama sekali saat ada di rumahku, baik secara rahasia atau terang-terangan adalah dua rakaat sebelum subuh dan dua rakaat setelah Ashar.

Shalat sunnah setelah Ashar ini merupakan kekhususan Nabi dan tidak berlaku bagi umatnya. Ibnu Hajar Asqalani,hlm. 2/64, berkata:


وَأَمَّا مُوَاظَبَته صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ذَلِكَ فَهُوَ مِنْ خَصَائِصه ، وَالدَّلِيل عَلَيْهِ رِوَايَة ذَكْوَانَ مَوْلَى عَائِشَة أَنَّهَا حَدَّثَتْهُ أَنَّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْعَصْر وَيَنْهَى عَنْهَا , وَيُوَاصِل وَيَنْهَى عَنْ الْوِصَال ” رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Artinya: Adapun shalatnya Nabi secara istiqomah setelah Ashar itu merupakan kekhususan Nabi. Dalilnya adalah hadits riwayat Dzakwan, hamba sahaya Aisyah, bahwasanya Nabi pernah shalat setelah Ashar dan mencegah Dzakwan melakukan itu. Nabi puasa wasol (terus menerus), dan mencegah Dzakwan melakukan itu. Hadits riwayat Abu Dawud.

DENDA PEMBATALAN KONTRAK APA WAJIB DILUNASI?

Assalamualaikum saya wanita ingin konsultasi dan bertanya mengenai hutang. Saya beberapa bulan yang lalu resign dari perusahaan karena atasan saya sudah janji lama kepada saya akan dimutasi ke kota domisili saya namun hingga 1tahun 5bulan saya tidak dimutasi dan saya sudah tidak kuat kerja di lingkungan kerjanya.

Setelah resign saya harus membayar denda pinalti karena sesuai kontrak, saya resign sebelum 3 tahun akan dikenakan denda. Hingga saat ini sisa pembayaran yang belum saya lunasi.

Yang saya mau tanyakan, bagaimana hukumnya dengan pembayaran tersebut, apakah saya wajib melunasinya karena saya tidak berhutang berupa uang kepada mereka namun itu berupa resiko dari sebuah kontrak dan tabungan gaji saya sudah saya berikan kepada instansi tersebut untuk melunasi sebagian dari jumlah denda yang tertera.

Mohon bantuan penjelasannya karena saya juga merasa terdzolomi dengan dibohongi tidak dimutasi dan saya korban dari kontrak tersebut.
Jazakumullah khairan

JAWABAN

Ya, kalau itu berdasarkan kontrak yang telah anda sepakati dengan perusahaan, maka anda wajib melaksanakan dan menunaikannya. Allah berfirman dalam Quran Surah Al-Maidah 5:1


يا أيها الذين آمنوا أوفوا بالعقود

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.

Nabi bersabda dalam sebuah Hadits sahih riwayat Ahmad, Abu Daud dan Daruqutni


المسلمون عند شروطهم إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما

Artinya: Umat Islam itu harus menepati syarat yang disepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

Baca detail:
Perjanjian antar Manusia
Bisnis dalam Islam

MEMOTONG PROSEDUR PENGURUSAN KTP

Assalamu’alaikum ustad, semoga ustad selalu diberi kekuatan dalam dakwah kebenaran oleh ALLAH.SWT. Aamiin

Saya mau nanya ustad. kemarin saya ke kantor capil untuk merubah status ktp saya dan istri karena baru menikah, awalnya saya mengurus sesuai jalurnya, namun tiba tiba saya bertemu teman yg bekerja disana dan dipanggil oleh atasanya yg kebetulan adalah tetangga saya. Karena tetangga saya sudah tau saya mau mengubah status ktp, beliau langsung meminta data yg dibutuhkan (dengan berat hati dan bingung saya tidak tahu harus bagaimana dan demi ALLAH saya tidak mau berbuat curang,akhirnya saya berikan datanya) dan ktp saya langsung segera di proses dan langsung jadi selang berapa menit, sedangkan yg saya tau bahwa pengurusan itu harus melalui beberapa tahap yg cukup panjangn. Setelah itu saya menanyakan kpd beliau apa saya harus tetap mengurus data lainya sesuai prosedur (dengan harapan beliau mengiyakan agar saya tetap sesuai prosedur) namun beliau malah menjawab tidak usah,lebih cepat dan cepat pulang.

Setelah itu, saya sangat bingung dan takut kalau itu haram dan apa apa yg menggunakan ktp itu menjadi haram dan sampai sekarang saya menyimpan ktp itu, namun pada suatu hal saya membutuhkan ktp, sedangkan data saya semua sudah diubah sesuai cerita saya diatas.

Bagaimama hukumnya itu ustad?apakah haram?? Sedang saya benar membutuhkan ktp untuk beberapa hal, namun apabila saya musnahkan dan membuat ulang tetapi tetap saja datanya sudah diupdate dengan jalan tadi. Sungguh saya bingung ustad harus bagaimana?
Sukron ustad, Assalamu’alaikum.

JAWABAN

Kalau itu dilakukan tanpa anda mengeluarkan uang untuk menyuap petugas, maka itu bukan kesalahan anda. Dan KTP yang ada boleh anda gunakan untuk keperluan anda. Baca detail: Korupsi dalam Islam

Kembali ke Atas