Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Suami Tak Beri Nafkah Dan Banyak Hutang

SUAMI TAK BERI NAFKAH DAN BANYAK HUTANG

Sy Santi usia 27 th menikah dgn Rey 26 th, waktu akan menikah Rey mengatakan akan menikahi sy dgn dana yg ada 25 jt, dia perkirakan butuh biaya 40 jt, sy ingin yg sederhana aja tp krn atas permintaan ortu dia berhutang 15 jt, perkiraan dia bisa bayar hutang krn sy kerja& dapet bonus d awal th, tak d sangka sy d PHK sebln stelah kerja sdgkn dia harus menanggung biaya adiknya& bayar angsuran 2 JT/ bln beserta angsuran motor, adiknya hamil d luar nikah yg menghamili kabur,

krn sering cekcok dgn adiknya akhirnya sy pulang k rmh ortu sy, sebln kmd ayahnya meninggal, 2 bln kmd dia terpaksa berhutang utk biaya persalinan adiknya, 1 bln kmd ibunya jatuh sakit & butuh biaya, akhirnya dia berhutang lg,

saat ini sdh hampir 6 bln sy d rmh ortu sy& suami sy berinisiatif menjemput sy to dia bingung krn hutangnya masih 7 jt,

sebaiknya bagaimana sikap sy, krn semua masalah ini suami sy hd stress dan tdk bisa memberi sy nafkah batin sejak 2 bln stelah menikah, sedangkan usia perkawinan sdh 21 bln

JAWABAN

Dalam situasi di mana suami tidak mampu memberikan nafkah lahir, maka istri diberi pilihan untuk meminta cerai atau tetap bertahan. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

INGIN CEPAT NIKAH, ORANG TUA TAK SETUJU

Assalamualaikum ustadz, saya mau konsultasi. Saya seorang mahasiswa dari bandung, saya punya pacar, kita sudah bersama sekitar 6 bulan, kita kenal udah 3tahun lebih, pacar saya sekarang bekerja, sedangkan saya kuliah.

Kita sudah berkomitmen untuk menjalin hubungan dengan serius sampai ke jenjang pernikahan, keluarga dari pihak wanita sudah kenal baik dengan saya, begitu juga dari keluarga saya sendiri sudah kenal baik pada pacar saya.

Yang jadi permasalahannya kita sudah terlanjur berbuat dosa besar, bahkan beberapa kali, dalam hati saya ingin berhenti dan taubat, tetapi saya ga bisa nahan hawa nafsu saya, saya sebenarnya ingin menikah dengan pacar saya ini agar berhenti menumpuk dosa, tetapi orang tua saya tidak setuju dengan alasan saya belum lulus kuliah dan belum bekerja, lalu apa yang harus saya lakukan sekarang?

Wassalamu’alaikum wr.wb

JAWABAN

Cara terbaik adalah dengan nikah siri kalau sekiranya menikah resmi orang tua tidak setuju. Dan kalau bapak calon perempuan tidak mau menjadi wali, maka anda bisa menikah dg wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

HUBUNGAN TAK DIRESTUI KARENA MUALAF

Assalamu’alaikum Wr Wb
Saya Novia dari kalimantan tengah .
Ustad saya mau bertanya .
1.Apa yang harus saya lakukan ketika saya dan pasangan saya ingin melanjutkan hubungan kejenjang yang serius tapi orang tua pasangan saya tidak merestui karena saya seorang mualaf, sedangkan pasangan saya keturunan keluarga muslim dan paham agama.
2.Ustad apakah ada ayat,doa atau amalan yang bisa membuka atau meluluhkam hati calon mertua saya ? Sehingga hubungan kami direstui.
3.Dan apakah ada ayat untuk orang tua pasangan saya ? agar mereka bisa membaca ayat itu dan hatinya bisa terbuka untuk merestui hubungan kami

JAWABAN

1. Tergantung calon anda. Kalau dia mau memperjuangkan hubungan ini, maka dia bisa ‘memaksa’ kedua orang tuanya untuk menerimanya. Tapi kalau tidak mau memperjuangkannya, maka anda harus rela menerima keadaan ini, dan move on mencari calon imam yg lain.

2. Ada. Baca detail: Doa Agar Disayang

3. Baca detail: Pernikahan Islam

WALI NIKAH JANDA YANG TIDAK DAPAT PERSETUJUAN KELUARGA

Aslmkm wr wb.

Pak Ustadz A. Fatih Syuhud, bersama email ini saya bermaksud untuk menanyakan terkait dengan kondisi apabila seorang janda bermaksud untuk menikah dengan seorang pria yang masih berstatus sebagai suami tetapi rencana pernikahan tersebut tidak disetujui oleh pihak keluarga calon pengantin wanita dikarenakan status pria yang masih memiliki istri, sehingga satu-satunya wali sah dari pihak wanita tidak mau menikahkan (kondisinya tidak terdapat wali nikah lain karena ayah sudah meninggal dan wali sah saat ini hanya adik lelaki calon pengantin wanita).

Atas kondisi tersebut, calon mempelai pria dan wanita bermaksud untuk melakukan pernikahan secara siri dengan wali untuk pihak wanita yang merupakan seorang ustadz atau ulama yang bukan dari pihak keluarga. Apakah kondisi tersebut dapat dikatakan sah nikahnya secara agama mengingat ada wali (hanya saja bukan pihak keluarga karena tidak mendapat persetujuan), dan ada juga saksi.

Sebelumnya saya pernah membaca kondisi yang hampir serupa pada konsultasi syariah di alkhoirot.net tetapi ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut karena ada sedikit perbedaan pertanyaan dari konsultasi sebelumnya dan membutuhkan dalil atau hujjah atas kondisi tersebut.

Apakah pernikahan siri tersebut dapat dilangsungkan dengan meminta bantuan Pak Ustadz A. Fatih Syuhud sebagai wali? Jika ya, syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan?

Terima kasih.
Wasalmkm wr wb

JAWABAN

Pernikahan dengan wali hakim dalam kasus di atas dapat dilakukan. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

Namun kami di Al Khoirot tidak dapat memenuhi permintaan anda untuk menjadi wali hakim. Anda dapat mencari ustad atau perangkat desa (Modin) yg bisa diajak untuk menjadi wali hakim. Baca detail: Pernikahan Islam

Kembali ke Atas