Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Wanita masturbasi ingin taubat

Wanita masturbasi ingin taubat

Assalamu’alaikum saya mau bertanya maaf jika pertanyaan ini terlalu vulgar.

Saya perempuan, saya jika sedang sendiri dan tidak ada temen chat penasaran dgn membuka situs porno dari situ saya tau istilah masturbasi ini. Sudah beberapa kali saya ingin menghilangkan kegiatan buruk ini, saya sudah mohon ampun kepada Allah tapi saya terus ulang kembali. Ada rasa bersalah ketika saya melakukan nya. Saya minta saran dari ustadz/ustadzah mengenai masalah saya ini. Saya ingin sekali berubah. Terima kasih

Wassalamu’alaikum

JAWABAN

Tidak sulit merubah kebiasaan buruk. Yang paling penting:
a) niat untuk berubah dan tidak mengulangi; Baca detail: Cara Taubat Nasuha

b) jauhi penyebab buruk tersebut dalam hal ini jangan pernah buka situs porno; Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

c) alihkan kebiasaan buruk menjadi aktivitas positif seperti membaca buku, diskusi dengan teman, dan aktivitas luar rumah seperti olahraga, ikut majelis taklim, kursus keterampilan, dll.

HUKUM MEMAKAI IKAT PINGGANG BAGI WANITA

Assalamu’alaikum. Bagaimana hukum wanita memakai ikat pinggang bagi wanita? Seringkali muslimah memakai baju yang longgar, namun memakai ikat pinggang, apakah ini termasuk memperlihatkan bentuk tubuh? Bagaimana dengan muslimah yang memakai baju yang memiliki karet di bagian pinggangnya? Terima kasih sebelumnya.

JAWABAN

Secara prinsipnya, wajib bagi wanita menutupi auratnya yakni seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki

Kalau sudah memenuhi standar agama untuk menutupi aurat, maka hal lain bersifat tidak prinsip.

Terkait aksesoris tambahan seperti ikat pinggang, maka itu sangat tergantung pada kepantasan saja. Dan soal kepantasan itu relatif tergantung juga pada kondisi lokal suatu daerah. Baca detail: Hukum Jilbab

WAS-WAS SAAT BUANG AIR KECIL

Asslamu’alaikum

Pak ustadz, saya dilanda was-was setiap kali buang air kecil maupun besar. Kali ini saya was-was apakah saya sudah membersihkan percikan air kencing yang terkena muka saya. Saya ragu apakah saya sudah membasuhnya atau belum. Saat itu saya yakin sudah membasuh dan saya melaksanakan sholat. Namun setelah sholat saya kembali ragu lagi apakah tadi sudah dibersihkan atau belum dan saya langsung tidak bisa mengingat lagi apa saja yang telah saya lakukan selesai buang air kecil itu, saya berusaha mereka ulang apa saja yang saya lakukan setelah buang air kecil itu apakah saya sudah membersihkan muka atau belum, namun saya tetap saja ragu dengan reka ulang itu.

Mohon bagaimana solusinya pak ustadz, lagi jika masih najis sudah banyak sekali pakaian dan tempat yang saya pegang karena. Sering sekali saya mengalami hal seperti ini. Mohon solusinya dan bagaimana hukumnya .

JAWABAN

Pertama, kalau anda sudah yakin sudah membasuh, lalu wudhu dan shalat, maka tidak ada lagi masalah. Apabila terjadi keraguan setelah pelaksanaan shalat, maka keraguan soal najis itu tidak menghilangkan keabsahan shalat anda dan kesucian tubuh dan pakaian anda karena ragu tidak bisa menghapus keyakinan. Intinya, shalat anda sah dan tubuh/pakaian anda suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: ‘Keyakinan tidak hilang karena keraguan’. Yakin dalam hal ini adalah fakta bahwa anda telah bersuci, berwudhu dan shalat. Ragu dalam hal ini adalah asumsi anda setelah itu. Baca detail: Kaidah Fikih

Kami berasumsi setelah kencing, cebok, lalu anda berwudhu dengan beberapa kali basuhan air di wajah. Apabila betul anda membasuh wajah beberapa kali (misalnya 3 kali), maka itu semakin meyakinkan anda bahwa najis kencing yang nyiprat ke wajah sudah tersucikan oleh basuhan pertama. Dan basuhan kedua dan ketiga untuk wudhu.

Kedua, Selain itu, cipratan najis yang sangat sedikit hukumnya makfu. Dimaafkan. Baca detail: Najis yang Dimaafkan menurut madzhab Syafi’i

NAJIS ANJING WAKTU KECIL

Assalamu’alaikum . .
Ustadz.. Sewaktu kecil sebelum saya mengetahui bahwa air liur anjing itu adalah najis, kata najis pun saya belum paham maknanya, saya sering sekali bermain dengan anak anjing punya kakek saya.. Seingat saya kaki saya pernah dijilat oleh anak anjing tersebut…

Namun sekarang umur saya sudah 18 tahun.. Saya sudah tidak pernah seperti itu lagi sejak kecil, namun sampai sekarang sama sekali saya tidak pernah bersuci dengan tanah dan menyucikan najis air liur itu sejak saat saya masih kecil..

Pertanyaan saya adalah…
1. Apakah kaki saya yg telah dijilat anjing waktu saya masih kecil masih dalam keadaan najis sampai sekarang?
2. Apakah sekarang saya harus menggosokkan tanah 7x pada kaki saya meskipun najis itu semenjak saya masih kecil?

Mohob jawabannya ustadz.. saya merasa gelisah akan hal ini..

Terima kasih…
Assalamu’alaikum..

JAWABAN

1. Tidak najis. Kalau mengikuti pandangan madzhab Maliki, air liur anjing yang hidup itu tidak najis. Oleh karena itu, maka kaki anda suci. Imam Maliki, pendiri madzhab Maliki, adalah guru dari Imam Syafi’i. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

2. Tidak perlu. Namun ke depannya, ada baiknya anda berhati-hati dengan anjing. Mengingat sebagian madzhab menganggapnya najis.

ADA KETOMBE SAAT MANDI WAJIB

Assalamu’alaikum warahmatullah hi wabarakatuh

Ustad saya mau tanya
1. Kalau ada orang yang mandi wajib terus setelah selesai mandi wajib dia menemukan ketombe apakah sah mandi wajibnya mengingat ketombe tersebut berada di sekitar kulit kepala.

2.jikalau itu tidak sah apakah orang yang tidak tahu hal tersebut mandi wajib nya diterima Allah

JAWABAN

1. Sah mandi wajibnya apabila ada ketombe di kepala. Ketombe tidak dianggap sebagai perkara yang menghalangi sampainya air ke kulit kepala.

2. Lihat 1. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

Kembali ke Atas