Hukum bersegera dalam mandi wajib
Hukum bersegera dalam mandi wajib
Berarti sekarang saya dalam keadaan suci dari hadats besar dan mandi wajib saya sah ?
Meski kondisi saya waktu saat mau mandi wajib pada hari minggu itu saya tidak mengecek pada jari apakah ada noda atau tidak. Lalu pada hari senin ini setelah saya dapati ada luka gores yang saya kira kotor lalu saya gosok dengan batu apung untuk menyempurnakan mandi wajib, kemudian jari saya luka setelah itu saya cek lagi ternyata muncul noda yang tidak saya ketahui noda apa itu apakah itu iritasi akibat luka atau noda apa ? Noda itu saya gosok lagi dengan batu apung tidak bisa hilang sampai jari saya luka. Memang saya setelah mandi wajib itu saya ada keluar rumah untuk ke mesjid pada waktu ashar magrib dan isya
Saya mengecek noda itu dengan senter, nodanya kecil ada 3 biji namun sulit dihilangkan meski sudah saya gosok sampai jari saya luka.
Pertanyaan tambahan :
1. Apakah cara saya untuk melanjutkan mandi wajib karena ada bagian yang terhalang noda atau belum terkwna air sudah benar dengan cara membasuh bagian yang tidak terkena air dengan niat menyempurnakan mandi wajib ?
2. Bolehkah mandi wajib dengan dicicil ?
3. Berapa lama batas waktu untuk jedanya ?
4. Bolehlakah menghukumi mandi wajib belum sah Jika dalam waktu 1 atau 2 hari atau setelah mandi wajib kita melakukan kegiatan diluar rumah kemudian didapati ada noda lalu mengira mandi wajib belum sah karena ada noda tersebut ?
JAWABAN
1. Yang anda lakukan itu tidak perlu. Adanya noda kecil di tangan itu tidak menghalangi keabsahan mandi wajib anda. Sebagaimana kalau kita wudhu dan di anggota wudhu ada sedikit noda, misalnya tinta, maka hal itu tidak menghalangi keabsahan wudhu.
Memang, tidak boleh ada sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit. Imam Syafi’i dalam Al-Umm, hlm. 1/44, menyatakan:
وإن كان عليه عِلْكٌ أو شيء ثخين فيمنع الماء أن يصل إلى الجلد لم يُجْزِهِ وضوءُهُ ذلك العضوَ حتى يُزيلَ عنه ذلك، أو يُزيلَ منه ما يعلم أن الماء قد ماسَّ معه الجلدَ كُلَّه، لا حائل دونه
Artinya: Jika di permukaan kulit ada getah atau sesuatu yang lengket, sehingga menghalangi sampainya air ke kulit maka wudhunya tidak sah, sampai dia hilangkan benda itu dari anggota wudhu, atau dia bersihakan benda itu, sampai diyakini bahwa air akan bisa sampai ke kulitnya, dan tidak ada penghalang lainnya.”
Di situ dijelaskan, bahwa yang berakibat tidak sah adalah apabila ada penghalang yang bersifat benda yang relatif tebal sehingga menghalangi sampainya air pada kulit. Namun apabila penghalang itu berupa noda yang tipis seperti tinta, maka itu tidak menghalangi sampainya air pada kulit.
2. Boleh saja karena bersegera itu hukumnya tidak wajib. Namun, idealnya, mandi junub dilakukan satu kali saja. Yakni, sekali menyiram seluruh tubuh sampai merata.
3. Waktu jeda: tidak ada waktu minimal untuk jeda tersebut. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 11/100 – 101, dijelaskan:
التّرتيب والموالاة في الغسل غير واجبين عند جمهور الفقهاء. وقال اللّيث: لا بدّ من الموالاة. واختلف فيه عن الإمام مالك، والمقدّم عند أصحابه: وجوب الموالاة. وفيه وجه لأصحاب الإمام الشّافعيّ. فعلى قول الجمهور: لو ترك غسل عضو أو لمعة من عضو، تدارك المتروكَ وحدَه بعدُ، طال الوقت أو قصر
Artinya: Tertib (berurutan) dan muwalah (berkelanjutan, bersegera) ketika mandi, hukumnya tidak wajib menurut pendapat mayorits ulama. Sementara Imam al-Laits berpendapat, harus muwalah. Sementara riwayat dari Imam Malik, ada 2 riwayat pendapat yang berbeda. Pendapat yang lebih dipilih ulama malikiyah adalah wajib muwalah. Ini juga pendapat sebagian syafiiyah. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, jika ada orang yang belum mencuci salah satu anggota badan atau ada celah yang belum kena air maka dia cukup membasuh bagian yang tidak kena air setelah mandi, baik waktunya panjang atau sebentar.”
Idealnya, adanya anggota tubuh yang tidak terbasuh itu terjadi karena tidak sengaja.
4. Menghukumi sah atau tidak sah harus berdasarkan fakta. Bukan asumsi. Kalau faktanya anda sudah membasuh seluruh tubuh maka mandi wajib anda sah. Asumsi anda bahwa mungkin ada yang belum dibasuh itu tidak dianggap. Juga, asumsi seperti ini dilarang karena bisa berakibat was-was.
Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib
HUKUM ARISAN
Assalamu’alaykum.
Saya Hamba Alloh dari Jombang.
Yang hendak saya tanyakan
1. Apa hukumnya arisan?
2. Bagaimana hukum pengundian dalam arisan?
3. Bagaimana hukumnya jika dapat arisan dipotong untuk uang kas atau jasa bagi yang mengelola?
Terima kasih.
JAWABAN
1. Boleh.
2. Boleh.
3. Kalau disepakati semua pihak tidak masalah.
Baca detail:
– Hukum Arisan
– Bisnis dalam Islam
NAJIS ANJING
Assalamualaikum wr wb
Saya mahasiswa atas nama reska
Saya ingin menanyakan hukum melewati jalan aspal yang lembab yang dilewati anjing kemudian dilewati dengan sepeda motor, apakah sepeda motor tersebut terkena najis ? Kemudian sepeda motor tersebut masuk ke rumah apakah lantai rumah terkena najis?
Terima kasih
Wassalam
JAWABAN
Sepeda motor tersebut tidak najis. Kecuali kalau jelas ada kotoran anjing yang menempel di ban motor tersebut. Karena, najis dijalanan hukumnya dimaafkan (makfu). Baca detail: Najis di Jalanan
Di samping itu, dugaan najis tanpa bukti otentik itu bersifat asumsi. Sedangkan fakta asal dari jalan adalah suci. Sehingga ban motor anda dihukumi suci. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing