Teman pernah memegang anjing
Teman pernah memegang anjing
Assalamualaikum,
Saya ingin bertanya,
Saya memiliki teman yang sudah sangat dulu sekali pernah bermain-main dengan anjing, saya tidak mengerti kenapa ia sampai mau memegang anjing dan bermain-main padahal dia muslim, apakah dia sengaja, atau dia tidak mengerti tentang fiqih atau bagaimana dan saya tiba-tiba saja teringat hal ini. Saya ingin bertanya kepada dia apakah dia telah mensucikan tangannya atau belum tetapi saya sungkan dan takut melukai perasaannya karena mengungkit masa lalu yang sudah 1 tahun lalu, dan baru beberapa hari teman saya berkunjung kerumah lalu menggunakan kamar mandi dirumah tersebut. apakah najis dari tangannya tersebut akan pindah di kamar mandi tersebut, saya bingung karena mau tidak mau saya harus berinteraksi dengan teman saya ini dan menggunakan kamar mandi tersebut. kejadian dia memegang anjing sudah dari 1 tahun yang lalu dan saya baru menemui teman saya hari ini.
1.Apa yang harus saya lakukan? Bertanya untuk memastikan dia sudah mensucikannya dan bertanya apakah dia sempat di jilat oleh anjingnya atau saya harus bagaimana. Perasaan saya berkata bahwa waktu itu saya liat dia di jilat oleh anjingnya melewati rekaman di social media tetapi karena peristiwa itu sudah sangat lama jadi saya tidak begitu mengingat dengan jelas dia di jilat atau tidak. Karena kejadian ini saya jadi sangat canggung mau berinteraksi dengan dia, saya sampai menghindar karena takut najis itu berpindah. Di lain hal saya merasa berdosa harus berprasangka buruk dengan teman saya ini sampai menghindari dia padahal islam mengajarkan kita kepada kebersamaan dan tidak saling menghindar seperti ini.
2. Dan juga ada tetesan air yang tidak sengaja saja injak dari kamar mandi itu, apakah itu najis dan saya harus mensucikan kaki saya?
3. Bagaimana dengan orang-orang non muslim lainnya yang mereka sudah tentu memakan babi dan mungkin saja memelihara anjing bagaimana kita berinteraksi dengan mereka apakah jangan sampai bersentuhan?
Sangat ditunggu jawabannya
Mohon agar nama disamarkan
Syukron, jazaakallahu khair….
JAWABAN
1. Tidak perlu anda bertanya. Karena, di dalam soal najisnya anjing ini ulama masih berbeda pendapat. Madzhab Maliki berpendapat bahwa anjing yang hidup hukumnya suci. Kecuali kotoran dan kencingnya tentunya. Anda boleh mengikuti pandangan madzhab Maliki ini agar tidak lagi was-was. Perlu diketahui, bahwa Imam Maliki, pendiri madzhab Maliki, adalah guru dari Imam Syafi’i. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
2. Tidak perlu.
3. Berinteraksilah secara normal. Kalau anda banyak punya teman non-muslim, maka anda bisa ikut pandangan madzhab Maliki di atas. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing
WAS-WAS SHALAT
Assalamu’alaikum.
Saya sering sudah merasa Sholat Fardhu,tapi was was sudah Sholat Fardhu atau belum.lalu suatu hari saya merasa sudah Sholat Dzuhur saat jam 1 siang,lalu saat sekitar jam setengah 2,saya was was saya sudah Sholat Dzuhur atau belum,lalu saya melakukan Sholat Dzuhur lagi, lalu saat saya Sholat Dzuhur lagi saya ingin menghentikan Sholat Dzuhur karena saya merasa saya sudah Sholat Dzuhur,lalu dalam hati saya mengatakan “wes lah,kedarung” artinya “sudah gapapa,terlanjur”,lalu saya melanjutkan Sholat Dzuhur karena jika saya sudah Sholat Dzuhur lagi,was was saya hilang .nah Konsultasi Alkhoirot pernah mengatakan “was was dalam bentuk apapun hukumnya haram”.yang ingin saya tanyakan
1.karena dalam hati saya,saya berkata “sudah gapapa,terlanjur”,di bagian kata “gapapa” apakah saya sama saja menghalalkan was was?
2.kenapa di konsultasi Alkhoirot mengatakan “was was dalam bentuk apapun hukumnya haram”?(padahal seseorang was was karena penyakit sehingga sampai saat ini saya berpikir oranh yang was was itu sama seperti orang dengan keadaan darurat
JAWABAN
1. Tidak termasuk menghalalkan. Namun yang terpenting dalam kasus anda adalah bagaimana agar kasus seperti itu tidak lagi terulang. Ada dua cara: a) shalat berjamaah di masjid; atau kalau shalat di rumah maka b) hendaknya anda membuat tanda berupa tulisan kalau sudah shalat fardhu pada jam sekian sehingga saat lupa anda bisa merujuk pada tulisan tersebut.
2. Kalau was-was tidak bisa lagi dihindari dan menjadi penyakit, maka keadaan was-was itu dimaafkan. Baca detail: Was-was karena OCD
Namun selagi belum menjadi penyakit, maka hendaknya was-was itu dihindari sebisa mungkin dengan berupaya untuk mencari solusi agar tidak sampai was-was. Termasuk antara lain dengan mengabaikan was-was itu sendiri dibantu dengan hukum fikih yang dapat membantu menghilangkan was-was. Baca detail: Mengatasi Was-was Ibadah dan Iman
HUKUM MENGGAMBAR KARTUN
Assalammualaikum Ustadz,
Saya ingin bertanya mengenai bolehkah menggambar kartun untuk penghasilan. Saya tau memang ada dalil yang mengharamkan menggambar makhluk hidup, tapi jika menggambar menggunakan software rendering bagaimana ustadz? Apakah itu termasuk haram, contohnnya adalah “render minecraft”(maaf ustadz jika saya tidak bisa mengirimkan gambarnya). Dan apakah itu termasuk gambar makhluk hidup? Mohon pencerahannya ustadz.
Terima Kasih
Wassalam
JAWABAN
Hukumnya boleh menggambar kartun. asalkan isinya tidak mengandung konten yang haram. Yang haram contohnya, pornografi atau promosi minuman keras, dll. Baca detail: Hukum Gambar
BERWUDHU MADZHAB HANBALI, SHALAT MADZHAB SYAFI’I
Maaf ustad setelah saya baca kasus saya .saya dlm taharoh mengikuti mahzab selain syafii apakah boleh ustad sedangkan saya solat mengunakan mahzab syafii .dan kadang klo wudhu saya mengusap seluruh kepala saya langsung telinga
JAWABAN
Boleh saja. Namun sebaiknya taharah dan shalatnya sama-sama satu madzhab. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib
Karena, taharah itu terkait dengan masalah najis (najis). Dan di dalam masalah najis, madzhab Syafi’i dan Hambali ada beberapa perbedaan. Misalnya, kencing hewan menurut madzhab Syafi’i najis, sedang menurut madzhab Hambali suci. Sementara wajib hukumnya shalat dalam keadaan suci. Sehingga, apabila masalah taharah dan najasah ikut Hambali, sedangkan shalatnya ikut Syafi’i, maka kemungkinan shalatnya menjadi tidak sah karena masih membawa najis saat shalat (karena menyentuh kencing hewan yang menurut Syafi’iyah najis tapi menurut Hambali suci). Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan