Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Wasiat pada Ahli Waris Bolehkah?

WARISAN DAN WASIAT

Kepada Alkhoirot yang saya muliakan

Assalamualaikum Wr Wb

Perkenankan saya mengajukan permohonan konsultasi mengenai warisan orang tua/bapak kami

Almarhum bapak kami wafat pada Tahun 2008 dan disusul oleh Ibu pada tahun yang sama meninggalkan kami putra-putrinya. 3 (tiga) anak laki-laki dan 3 (tiga) anak perempuan. Saudara sekandung bapak masih ada satu adik perempuan dan sauadar sekandung ibu sudah tidak ada

Sebelum wafat bapak berwasiat dengan 4 (empat) orang saksi ahli waris yakni saya sendiri (laki-laki) dan 3 (tiga) saudara perempuan karena saat itu bertepatan saya mengunjungi bapak/ibu di Jogjakarta dan tiga saudara perempuan juga tinggal di Jogjakarta.

Wasiat disampaikan bapak, saya tulis pada secarik kertas yang selanjutnya ditandatangani bapak, saya dan tiga saudari perempuan. Wasiat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Kakak Perempuan: mendapat sebidang tanah
2. Saya, laki-laki: mendapat sebidang tanah dengan bangunan diatasnya
3. Adik laki-laki: mendapat sebidang tanah dengan bangunan diatasnya
4. Adik perempuan: mendapat sebidang tanah
5. Adik perempuan: mendapat sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang telah ditempati dan atas nama adik karena sebagaimana disampaikan bapak, tanah dan bangunan tersebut dibelikan oleh bapak dan saya
6. Adik laki-laki: mendapat sebidang tanah dengan bangunan diatasnya

Namun demikian, saya dan besar kemungkinan juga saudara-saudara saya merasa bahwa wasiat tersebut kurang proporsional karena nilai tanah dan bangunan yang diwasiatkan ke saya nilainya jauh lebih tinggi dibanding lainnya sehingga kami bersepakat sebagai berikut:

1. Saya: mendapat 1/3 (sepertiga) bagian tanah dan bangunan tsb
2. Dua adik laki-laki: mendapat 1/3 (sepertiga) bagian sehingga masing-masing mendapat 1/6 (seperenam) bagian
3. Tiga saudari perempuan mendapat 1/3 (sepertiga) bagian sehingga masing-,masing mendapat 1/9 (sepersembilan) bagian

Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan di dalam Akta Notaris

Tanah dan bangunan tersebut sampai sekarang masih ada dan ada rencana dijual sedangkan tanah dan bangunan milik saudara-saudara seluruhnya telah dijual dan hasil penjualannya telah diterima oleh masing-masing

PERTANYAAN KAMI.

1. Apakah wasiat bapak dan kesepakatan kami tersebut dapat dibenarkan dalam Syariat Islam dan tidak ada dosa jika kami jalankan ?

2. Jika tidak sesuai Syariat Islam bagaimanakah seharusnya harta tersebut dibagikan?

Kami khususnya saya sangat ikhlas dengan apapun fatwa yang akan disampaikan sesuai Syariat Islam. Yakni bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan (tiga anak laki-laki masing-masing mendapatkan 2/9 dan tiga anak perrempuan masing-masing mendapat 1/9). Barangkali kendala yang mungkin terjadi adalah bahwa bagian dari saudari-saudari perempuan akan lebih kecil dari kesepakatan yang telah dibuat dan harus dibatalkan tsb

Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian bapak serta atas fatwa yang akan disampaikan

Allah SWT akan membalas kebaikan bapak. Insya Allah

Wassalamualaikum Wr WB

JAWABAN

1. Wasiat kepada ahli waris tidak masalah dengan syarat: a) disetujui seluruh ahli waris (dalam kasus ini seluruh anak kandung); b) tidak boleh lebih dari 1/3 dari total harta warisan.

2. Cara yang syar’i adalah: a) setiap ahli waris boleh menerima wasiat yang totalnya tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta warisan; b) Sisanya yang 2/3 harus diwariskan menurut hukum waris. Dalam kasus di atas, rinciannya adalah: i) ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/9; ii) ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/3.
Baca detail:
Hukum Waris Islam
Wasiat dalam Islam

PENTING:

Namun demikian, apabila seluruh ahli waris sepakat untuk membagi harta yang 2/3 itu secara sama rata, maka itu dibolehkan dengan syarat ada persetujuan dari yang seharusnya mendapat lebih banyak (dalam hal ini anak-anak kandung laki-laki).
WARISAN

Seseorang laki-laki meninggal dunia pada 20 oktober 2017. Adapun status ahli waris sebagai berikut. :

1. Ayah dan ibu meninggal
2. Istri masih hidup
3. 6 anak kandung laki-laki dan 1 anak perempuan
4. 3 anak sudah berkeluarga. 2 laki-laki dan 1 perempuan
5. 4 anak laki- laki masih tanggungan sekolah

Pertanyaannya. Apabila ada hartanya dijual apakah langsung dibagikan dan berapa bagian masing-masing

JAWABAN

Pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung dg rincian: i) enam anak lelaki masing-masing mendapat 2/13; ii) 1 anak perempuan mendapat 1/13

Harta warisan hendaknya langsung dibagikan berdasarkan pembagian di atas.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Assalamualaikum Wr Wb..

Ada seorang ayah (hidup) memiliki 2 istri. Istri pertama meninggal sekitar 38 tahun yang lalu, dari istri pertama (meninggal) dikaruniai 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan yang semuanya masih hidup. Sedangkan dengan istri kedua (hidup) dikaruniai 2 anak laki-laki (hidup). Dari kesemuanya, anak dari 2 istrinya yaitu berjumlah 7 anak, dengan rincian 4 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.

Dari masalah diatas, muncul pertanyaan dari saya yaitu :

1. Berapa bagiankah warisan yang akan diterima oleh ayah dan ke 5 anaknya dari istri pertama (meninggal), yaitu 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan?

2. Berapa bagiankah warisan dari ayah (hidup) yang akan diterima oleh 5 anak dari istri pertama dan 2 anak dari istri kedua?

3. Apakah antara anak dari istri pertama dan istri kedua itu berbeda bagian nya? Karena dalam pembagian yang saat ini yaitu, sebidang tanah dibagi 2, separuh untuk anak dari istri pertama dan separuhnya lagi untuk anak dari istri kedua, apakah benar seperti itu atau langsung dibagi 7?

4. Berapa bagiankah warisan yang akan diterima oleh ayah dan ke 2 anaknya dari istri kedua (hidup), yaitu 2 anak laki-laki?

5. Apakah seluruh hartanya itu dijumlahkan seluruhnya baru dibagikan? Apa saja harta yang termasuk dapat diwariskan kepada ahli warisnya?

Syukron kathsiran, Wassalamualaikumussalam Wr Wb..

JAWABAN

1. Apabila istri pertama meninggal, maka yang dapat warisan hanya suami, dan kelima anak-anak kandung istri pertama.

2. Rinciannya sbb: (a) suami mendapat 1/4; (b) Sisa yang 3/4 dibagikan pada anak kandung dari istri pertama di mana kedua anak lelaki mendapat masing-masing 2/7; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7. (c) Anak istri kedua tidak mendapat warisan karena bukan anak dari pewaris.

PENTING: Rincian pembagian di atas dengan asumsi ayah dan ibu dari pewaris (istri pertama) sudah wafat semua.

3. Lihat poin 1 dan 2.

4. Lihat poin 1 dan 2.

5. Yang diwariskan adalah harta orang yang meninggal yakni harta dari wanita (istri pertama) berdasarkan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini. Baca detail: Harta Gono gini

Kembali ke Atas