Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Was-Was Najis Anjing Setiap Ketemu Non-Muslim

WAS-WAS NAJIS ANJING SETIAP KETEMU NON-MUSLIM

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarrakatuh
Saya sampai saat ini masih ragu dan was was dengan najis anjing, sy selalu was was bila berhubungan dengan non muslim.
Terakhir sy membeli pelindung HP kemudian dipasang kan oleh karyawan yang sepertinya non muslim, sy takut dia habis memegang anjing, apakah HP sy najis ? Apakah HP sy perlu di cuci ? Sy sendiri selalu mencuci tangan sy 7x salah satu dengan tanah, ini membuat sy lelah dan tersiksa, sebenarnya sy kurang tau apa agama dia & memegang anjing atau tidak, sy menanyakan jg kurang etis

JAWABAN

Pertama, Yang anda lakukan kurang tepat dan sudah masuk kategori was-was. Dalam syariat Islam, sesuatu baru dihukumi najis apabila jelas ada fakta najisnya. Misalnya, ada kotoran hewan di baju, maka baju itu dihukumi najis. Status najis tidak bisa berdasarkan asumsi atau dugaan semata. Apabila timbul keraguan, maka statusnya kembali ke hukum asal sesuatu tsb. Misalnya, hukum manusia adalah suci, baik muslim atau non muslim. Apabila ragu atas kesucian seorang non-muslim karena diasumsikan bersentuhan dg anjing, maka keraguan itu tidak dianggap dan statusnya kembali ke hukum asal yakni suci. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

Kedua, najis anjing pada dasarnya masih menjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama madzhab empat. Tiga madzhab menyatakan najis, sedangkan satu madzhab yakni Madzhab Maliki menyatakan anjing yg hidup hukumnya suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Perilaku was-was bukanlah sikap muslim yg baik dan harus dihilangkan. Caranya dengan mengabaikan perasaan tersebut. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

NAJIS JALANAN

Assalamualaikum
Ustadz saya mau bertanya mengenai masalah najis anjing. Beberapa waktu lalu saya dan Teman-teman saya pergi liburan ke tempat wisata alam gitu, nah pas waktu mau pulang tiba-tiba turun hujan, lalu jalan yang kami lalui itu jalan setapak atau jalan tanah gitu, nah sebelumnya banyak anjing yang sering bolak balik melewati jalan tersebut dan menjilati sampah-sampah yang berserakan. Pas saya pulang saya melewati jalan setapak tersebut tapi untuk melihat daerah ato tanah yang anjingnya telah menjilati sampah tersebut kalo tidak salah kami tidak melewatinya saya takut air liburnya bersatu sama air hujan dan menyebar, dan kalau pun iya kami melewatinya apakah najis soalnya itu waktu hujan. Saya dulu pernah bertanya ke guru ngaji saya bagaimana perkara kalau ada anjing masuk k sawah, dan guru saya pun menjawab kalo lumpur tanahnya tidak najis yang najis itu lumpur yang masih melekat pada badannya saja, maka dari itu saya berasumsi kalu bekas tanah hujan tersebut tidak najis karena tidak melekat pada badannya, terus saya pernah baca juga bahwa najis yang terkena pada air yang banyak itu tidak apa2 soalnya ini kan air hujan yang mengalir juga. Tapi hati saya tetap saja was was mohon pencerahannya, apakah saya harus mencuci menggunakan tanah atau tidak
Pertanyaan saya
1. Apakah tanah yang kita lewati pas waktu hujan itu najis, karena saya khawatir kalau tanah berkas cipratannya mengenai celana saya?
2. Apakah najis bila bekas tanah tersebut sudah mengering?
3. Apakah najis bila anjing melewati jalan tanah atau pasir yang basah walau tidak hujan?
4. Apakah sepatu atau baju yang terkena najis menginjak bekas jalan anjing tersebut harus d cuci menggunakan tanah atau tidak, lalu apakah tanah yang melekat pada sepatu tersebut walau sudah mengering masih najis atau tidak?
5. Bagaimana hukumnya bila terkena najis yang sudah lama lupa sampai tidak tau sebelah mananya, apakah yang seingatnya saja apa bagaimana?

JAWABAN

1. Tidak najis atau najis tapi dimakfu (dimaafkan). Baca detail: Najis di Jalanan

2. Lihat poin 1.
3. Najis, tapi najis jalanan secara umum dimakfu.
4. Najis di jalanan dimakfu. Lihat poin 3.
5. Najis yg pasti atau masih asumsi? Kalau asumsi, dianggap tidak ada najis. Kalau pasti ada benda najisnya lalu dibiarkan saja, maka tidak sah shalatnya.

CATATAN: Perlu diketahui bahwa najisnya anjing masih menjadi perbedaan ulama. Tiga madzhab fikih menyatakan najis (dengan kondisi yang berbeda-beda), satu madzhab yakni madzhab Maliki menyatakan bahwa anjing yg masih hidup itu tidak najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

BELING

Assalamualaikum wr.wb
Ustad, Saya punya pertanyaan yaitu, hukumnya apakah saya harus melihat dan memeriksa piring dan sendok yang begitu banyak ,karena di atasnya sendok danpiring ,terdapat nampan yang tidak tahu ketempelan beling/ tidak ( benda yang saya maksud adalah nampan yang jatuh di antara beling yang saya taruh di atas nya sendok dan piring )saya takutnya ada pecahan beling yang kecil jatuh di piring dan sendok yang begitu banyak dari nampan tsb, dikarenakan sebelum saya taruh di atas piring dan sendok yang banyak ,nampan tsb jatuhnya dekat pecahan beling yang agak basah ,hukumnya memeriksa piring dan sendok yang begitu banyak itu apa?

Nb: saya pas naruh nampan tersebut, lupa berpikir apakah ketempelan beling /tidak, setelah saya periksa nampan tsb saya tidak menemukan pecahan beling, tapi saya takut sudah ada pecahan beling yang sudah jatuh ke piring dan sendok yang banyak

JAWABAN

Tidak ada keharusan bagi anda untuk melihat dan memeriksa piring dan sendok tersebut.

Syariah Islam tidak mengatur soal pecahan beling. Islam hanya mengatur soal suci dan najis saja. Di mana status sucinya suatu benda itu penting dalam kaitanya dg shalat. Karena di dalam shalat muslim diharuskan harus suci dan segala hal yang najis baik badannya, pakaiannya dan tempat shalatnya. Baca detail: Shalat 5 Waktu

Namun demikian, secara umum Islam menganjurkan agar kita menjaga amanah yang dibebankan pada kita. Dan berusaha memberi manfaat pada orang lain. Makna memberi manfaat paling minimal adalah tidak mencelakakan orang lain. Nabi bersabda:

أمِطِ الأذى عن الطر يق، فإنه لك صدقه

“Singkirkanlah gangguan dari jalan, karena itu sedekah untuk kamu”
Baca detail: 5 Tujuan Syariah 

Kembali ke Atas