Adakah Hak Waris Untuk Anak Istri Pertama?
WARISAN ANAK PEREMPUAN DAN KEPONAKAN LAKI-LAKI
assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh..
kakek saya meninggal beberapa tahun yang lalu,
beliau mempunyai 4 orang anak perempuan
dan beberapa keponakan laki-laki dari (saudara laki-laki sekandung kakek yang sudah lama meninggal lebih dulu),
bagaimana pembagian warisnya?
bagaimana jika keponakan laki-laki kakek tidak diberikan bagian warisnya ?
atas jawabannya terima kasih yang sebesar-besarnya..
wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh..
JAWABAN
1. 4 anak perempuan mendapatkan 2/3
2. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki mendapat bagian sisa tapi dengan syarat sbb: (a) tidak ada bapak; (b) tidak ada kakek; (c) tidak ada anak atau cucu dan ke bawah; (d) tidak ada saudara kandung laki-laki; (e) tidak ada saudara laki-laki seayah.
Apabila terpenuhi syarat di atas, maka keponakan mendapat Sisanya yang 1/3.
Apabila anda merasa agak bingung, maka silahkan berkonsultasi pada tokoh ustadz di tempat anda.
Baca detail: Hukum Waris Islam
ADAKAH HAK WARIS UNTUK ANAK ISTRI PERTAMA?
Assalamu’alaikum
Ayah saya dulunya nikah dan punya seorang anak perempuan, lalu cerai dan nikah lagi sama ibu saya dan mempunyai dua anak laki laki . . Ibu dan ayah saya membangun sebuah rumah, setelah ayah saya meninggal dunia rumah tersebut di jual dan hasil penjualan nya di bangun lagi rumah,
Sekarang anak perempuan dari pernikahan yang pertama meminta bagian warisan dari penjualan rumah tersebut.
Pertanyaan nya apakah ada hak waris untuk anak perempuan tersebut ?
JAWABAN
Status rumah yang dibangun tersebut dirinci sbb:
a) Apabila rumah itu dihibahkan pada istri kedua, maka anak dari istri pertama tidak mendapat bagian warisan.
b) Apabila rumah itu tidak dihibahkan pada istri kedua, maka ia menjadi harta warisan dan pewarisnya selain istri kedua juga seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun istri kedua.
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN UNTUK ANAK DAN ISTRI
Assalamualaikum..maaf mau tnya tntng waris.
Sya seorang ank 3 bersaudara. Kedua orng tua sdh mninggl. Mningglkn 1 rumh yg blm d bagi waris.
D pernikahn sblmnya ayah punya 1 org ank perempuan. Mmbangun rumah saat bersama istri ke dua. Dan puna anak 3. 1 laki 2 prempuan.
Yg ingn sua tnyak.# gimna cara pembagian waris nya..# apakah anak dri pernikhn ke 1 dapat hak waris ?#. Ayah mninggl duluan.. 3 thn berikutnya ibu mninggl.. apa ibu jg dpt hak waris??? Blm smpat d bagi sampe skrg.. atas jawaban nya terima ksh.
JAWABAN
Pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/6
b) Sisanya yg 5/6 untuk seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun istri kedua. Di mana anak lelaki mendapat bagian 2, anak perempuan mendapat 1.
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN
Mohon penjelasan sesuai hukum waris,
Ibu saya meninggal dunia meninggalkan,
1.ibu kandung hidup, ayah sdh meninggal,
2.suami sdh meninggal,
3.anak laki 3, perempuan 2, perempuan 1 sdh Meninggal,
4. Anak perempuan 1 meninggal meninggalkan suami, anak laki 1 dan anak perempuan 4
5. Saudara laki 4, perempuan 6, laki 1 sdh meninggal,
Mohon penjelasan,
Terima kasih,
JAWABAN
Berikut pembagiannya:
a) Ibu mendapat 1/6
b) Sisanya yang 5/6 untuk seluruh anak kandung yang masih hidup saat pewaris meninggal di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, dari kelima anak kandung yang masih hidup 3 anak lelaki masing-masing mendapat 2/8; sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN
Assalamualaikum pak ustadz…
Perkenalkan nama saya wanita. Saya ingin bertanya pak ustadz.
Ayah saya meninggal sebulan yang lalu. Beliau meninggalkan 1 orang istri dan 4 (1 anak perempuan dan 3 anak laki-laki) orang anak yang sah secara hukum. Semasa hidup, ayah saya berselingkuh dan menikah dibawah tangan dengan 1 orang perempuan dan memiliki 2 orang anak (perempuan dan laki-laki). Beberapa tahun yang lalu sudah ditalak istrinya.
Pertanyaan saya pak ustadz
1. Apakah anak ayah hasil menikah dibawah tangan mendapatkan hak waris? Jika iya, samakah bagiannya dengan anak yang lain?
2. Jika ibu saya tidak mau memberikan hak waris anak dari ayah saya sesuai dengan perhitungan secara islami. Ingin memberikan sekedarnya saja, bagaimana hukumnya pak ustadz? Karena, mungkin ibu saya masih merasa sakit hati atas perselingkuhan yang telah dilakukan ayah saya selama belasan tahun.
Terimakasih pak ustadz
JAWABAN
1. Ya, anak dari nikah siri tetap disebut anak kandung dan mendapat bagian yang sama dengan anak kandung yang lain. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Wajib memberikan bagian yang sama dengan anak-anak kandung yang lain. Apabila itu tidak dilakukan, maka berarti ibu anda a) telah menzalimi anak-anak dari istri kedua; b) merampas hak harta yang semestinya menjadi bagian mereka itu sama dengan mencuri atau merampok harta mereka; c) setiap hari harta yang dimakan ibu anda (dan semua anak dari istri pertama) sebagiannya berasal dari harta haram yang bisa berakibat tidak diterimanya ibadah dan amal kebaikan; d) bisa berakibat kehidupan anda semua tidak berkah dunia dan akhirat. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam