Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Harta Waris Uang Pensiun, Santunan Asuransi dan Uang Duka

WARISAN UANG PENSIUN, SANTUNAN DAN UANG DUKA

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu..

Saya Minta Tolong solusinya,
Ayah saya meninggal dunia meninggalkan anak 6 Dan seorang Istri rincian sebagai berikut :

3 anak perempuan Dari Istri pertama (cetak)
1 anak laki2 Dr pernikahan ke 2 (cerai)
1anak laki Dan 1 anak perempuan Dr pernikahan ke 3 Dan Istri

Yang Jadi permasalahan Karna anak2 Dr berbeda Ibu otomatis beda keinginan Dan pandangan, harta yg ditinggal berapa kendaraan mobil, motor, Rumah, Dan karna Papah saya pns bulan ini beliau pensiun Dan pns itu memiliki uang pensiun untuk janda Dan pensiun (seperti uang perpisahan Dr pemerintah) Dan uang duka Krn meninggal saat Masih pns

pertanyaan saya Apakah uang perpisahan Dan uang duka itu hanya hak Istri ke 3 Papah atau ada hak anak2nya juga

terimakasih sebelumnya semoga bisa mendapatkan jawabannya

Note : Orangnya papah sudah tdk ada

JAWABAN

Uang perpisahan dan uang duka termasuk harta warisan apabila itu terjadi karena kematiannya. Dan harus dibagikan kepada seluruh ahli waris meliputi istri dan anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

URAIAN

Uang Santunan atau Imbalan Kematian

1. Uang Santunan atau Imbalan Kematian asuransi yang didapat pewaris apabila uang tersebut diperuntukkan pada orang tertentu saat pewaris masih hidup, maka uang tersebut jatuh ke pihak yang ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang dibuat semasa hidup pewaris. Sama saja yang ditunjuk itu termasuk salah satu pewaris atau bukan. Karena ia masuk dalam kategori hibah saat hidup.

Misalnya,  lembaga asuransi mengalokasikan santunan pada mayit untuk istri si mayit karena berstatus sebagai janda, jika tidak maka diperuntukkan bagi anak-anak laki-lakinya dan anak-anak perempuannya yang belum menikah, kalau tidak maka bagi kedua orang tuanya, dan seterusnya, maka uang tersebut diberikan pada pihak-pihak yang disebut dalam perjanjian sesuai urutannya.

2. Jika  santunan tersebut berasal dari potongan gajinya untuk asuransi, maka santunan tersebut dianggap harta warisan dan dibagi kepada semua ahli waris, tanpa perlu menghiraukan aturan lembaga asuransi, karena dana itu bukan santunan akan tetapi harta mayit yang sebenarnya.

Kalau misalnya santunan tersebut bukan diambilkan dari sebagian harta yang dipotong dari gaji seorang pegawai, namun murni sebagai santunan karena pengabdiannya sebagai pegawai, namun masih berkaitan dengan pekerjaan dan amal usaha si mayit, maka santunan tersebut termasuk hasil usahanya dan dikumpulkan dengan harta semasa ia masih hidup dan menjadi harta warisan.

REFERENSI

Di dalam Al Mausu’ah Al-Fiqhiyah (11/208):

وصرح الشافعية بأن من التركة أيضا ما دخل في ملكه بعد موته، بسببٍ كان منه في حياته، كصيد وقع في شبكة نصبها في حياته، فإن نصبه للشبكة للاصطياد هو سبب الملك، وكما لو مات عن خمر فتخللت بعد موته” انتهى

“Ulama madzhab Syafi’i mengemukakan dengan bahwa termasuk harta peninggalan (Arab, tirkah) atau harta warisan si mayit itu adalah harta yang akan diterima setelah ia meninggal dunia, yang disebabkan oleh usahanya pada masa hidupnya. Seperti hewan buruan yang tertangkap oleh perangkap yang ia pasang pada saat ia masih hidup. Pemasangan perangkap tersebut oleh mayit untuk menangkap hewan buruan itu menjadi sebab kepemilikannya pada hasil buruan. Sebagaimana juga jika seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan khamar lalu berubah menjadi cuka setelah ie meninggal (maka itu menjadi hak miliknya dan menjadi harta waris)”.

Al-Qulyubi, Juz III, Hlm. 125

“Ucapan mushonif: “tirkah” maksudnya adalah benda yang ditinggalkan mayit meskipun di peroleh karena suatu sebab atau selain yang berbentuk harta seperti hak ikhtishosh meskipun berupa khamr yang telah berubah menjadi cuka sesudah kematian mayit dan hukuman atas penuduhan zina, khiyar, syuf ah, dan hasil buruan sesudah kematian mayit dari jaring perangkap yang dipasang sebelum kematian meskipun kepemilikan jaring tersebut telah menjadi hak milik ahli waris, begitu pula diyat pembunuhan meskipun dengan sebab dimaafkan dari hukuman qisos dari ahli warisnya”.

I’anatu al-Thalibin, Juz Ill, Hlm. 154

“(Cabang). Hadiah yang diperoleh pada saat khitan adalah milik ayah. Menurut sekelompok ulama’, hadiah tersebut menjadi hak milik anak. Oleh karena itu ayah harus menerima hadiah tersebut. Pangkal perbedaan terjadi manakala orang yang memberi hadiah memutlakkan hadiah tersebut dan tidak menentukan salah satu dari keduanya. Jika tidak, maka hak hadiah tersebut adalah bagi orang yang dimaksudkan”.

Al-Majmu’, Juz III, Hlm. 137-138

“Berkata pengarang kitab Adz-Dzakhoir, “Perbedaan antara gaji dan upah sewa, bahwa gaji adalah memberi makan untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan upah sewa adalah sesuatu yang terjadi dengan adanya persetujuan dari dua belah pihak”.

Nihayatu al-Muhtaj, Juz IV, Hlm. 300

“Bahwa kelebihan yang dihasilkan sesudah kematian adalah hak ahli waris”.

WARISAN DARI HARTA GAJI PENSIUN

Assalamualaikum,

Mohon dibantu untuk pembagian waris menurut hukum islam yang benar.
Ayah saya seorang pensiunan PNS beragama islam memiliki 3 orang anak semua perempuan. Setelah ibu kami meninggal,ayah saya menikah lagi dengan janda beranak 2, selama menikah dengan ayah saya ibu tiri dan ayah tidak mempunyai anak. Sampai ayah meninggal.
Berikut ini adalah pewaris almarhum ayah kami:
1 . Anak kandung 3 orang semua cewek.
2. Ibu tiri kami.
Pertanyaan saya adalah:
1. Sebagai seorang pensiunan PNS apakah anak anak kandung almarhum berhak atas pensiunan almarhum yang selama ini hanya di nikmati oleh istri almarhum(ibu tiri) saya?
2. Berapa aturan pembagiannya dalam islam menurut waris jika pertanyaan no 1 anak anak almarhum berhak atas uang pensiunan almarhum ayah saya.
3. Berapa aturannya pembagian warisan dalam islam jika rumah peninggalan almarhum ayah di jual?

Mohon bantuannya agar pembagian waris baik pendapatan pensiunan dan penjualan rumah almarhum menurut aturan hukum waris islam yang benar dan adil.
Terima kasih.

JAWABAN

1. Ya, berhak. Seluruh harta peninggalan pewaris disebut harta warisan. Termasuk gaji pensiun. Oleh karena itu, seluruh ahli waris berhak atas harta tersebut.

2. Pembagiannya: a) istri mendapat 1/8; b) 3 anak perempuan mendapat 2/3 (untuk tiga orang); c) sisanya untuk saudara kandung kalau ada, kalau tidak ada kembali pada anak perempuan kandung.

3. Ya sama proporsinya dengan poin 2.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Bapak saya dulu pernah menikah dengan istri pertama mendapat tiga anak, dua anak perempuan dan satu anak laki-laki. Setelah itu bercerai dengan istri pertama. Kemudian ayah saya menikah lagi dengan ibu saya tahun 1982 dan mendapat dua anak, 1 laki-laki dan 1 perempuan. Sewaktu ayah saya menikah dengan ibu saya harta yg didapat ayah saya diserahkan semua kepada mantan istrinya. Selama menikah dengan ibu saya, perekonomian ayah saya cukup baik sehingga menghasilkan dua buah rumah, tiga bidang tanah, dua buah sawah pertanian dan empat buah kendaraan bermotor.

Pada tanggal 20 Oktober 2006 ayah saya meninggal. Sampai sekarang, warisan tersebut belum dibagikan karena ibu saya masih hidup. Mantan istri ayah juga masih hidup. Saudara laki-laki ayah yang masih hidup hanya kakaknya (pakde).

Yang ingin saya tanyakan:
1. Berapa bagian saudara/i sebapak saya (dua perempuan dan satu anak laki-laki) karena mereka sudah ditinggalkan harta oleh ayah saya ketika menceraikan ibunya?
2. Apakah mantan istrinya berhak atas hak waris?
3. Apakah kakak ayah saya (pakde) mendapat bagian waris?
4. Berapa bagian waris untuk ibu saya, kakak laki-laki saya dan saya anak perempuan?

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

1. Bagian anak kandung dari istri pertama sama dengan bagian anak
kandung dari istri kedua.

2. Mantan istri tidak berhak mendapat waris.

3. Saudara pewaris tidak mendapat warisan kalau ada anak kandung laki-laki.

4. Pembagian waris dalam kasus di atas sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 dibagikan pada seluruh anak kandung dari istri
pertama dan kedua dg rincian: Kedua anak lelaki masing-masing mendapat
2/7; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat bagian
1/7.
Baca detail:  Hukum Waris Islam

RUMAH HIBAH DAN WARISAN

assalamualaikum wrwb…

mhn izin tanya ustadz…sy adalah cucu pertama dari anak ke 3 kakek saya (ibu saya). kebetulan sejak kecil sy bersama orangtua tinggal di rumah yang sekarang bermasalah ini.untuk diketahui, rumah yang saya dan orangtua sy tempati adalah milik kakek. kemudian kakek meninggal lebih dulu dari ibu saya (anak kakek) dan beberapa tahun kemudian ibu sy meninggal. tinggallah dirumah itu hanya bapak saya (mantu dari kakek sy). sy dan adik-adik saya tinggal diluar rumah.

pertanyaannya, apakah ayah saya (mantu dari kakek) mempunyai hak meninggali rumah itu karena alasan hibah dari kakek ke ibu? kemudian karena ibu sy meninggal otomatis jatuh ke anaknya? padahal rumah itu kan belum dibagi waris ke anak-anak kakek yang lain? (ada om dan tante saya yang lain).terimakasih penjelasannya ustadz. wassalam.

JAWABAN

Kalau memang rumah itu dihibahkan oleh kakek anda ke ibu anda sebagai anak, maka rumah tersebut berarti bukan harta warisan kakek. Dan sudah menjadi hak milik ibu anda sepenuhnya.

Sekarang setelah ibu anda wafat, maka ia menjadi harta peninggalan / warisan ibu anda dan diwariskan kepada ahli waris ibu anda. Pembagiannya sbb:
a) Suami (ayah anda) mendapat 1/4
b) Sisanya yg 3/4 diwariskan pada anak-anak kandung (kalau ada anak kandung yg lelaki).
c) Saudara kandung ibu anda tidak menerima warisan.

CATATAN:

Apabila rumah tsb bersengketa, maka sebaiknya anda berkonsultasi pada pihak yg lebih tahu ihwal dan riwayat rumah tsb. Baca detail: Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas