Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Air Kurang Dua Kulah Terkena Najis menurut Ghazali dan Mazhab Maliki

Air Kurang Dua Kulah Terkena Najis menurut Ghazali dan Mazhab Maliki

Assalamualaikum

Saya mau minta solusi dari ustadz masalah was-was.

1. Saya sering merasa was-was dengan air bak mandi saya karena bak mandi berdekatan dengan closet setiap kali saya mau memakai air bak mandi saya selalu was-was apakah air istinjak masuk kedalam bak mandi, takutnya air jadi mutanajis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci dan akhirnya membuat semua badan menjadi najis.

Saya mau minta solusi agar tidak ada lagi rasa was-was ketika saya mau menggunakan air bak mandi, baik untuk mandi wajib atau pun kegiatan yang lainnya, sering sekali saya was-was takut air bak mandi kemasukan air istinjak, terutama was-was ada air istinjak ditangan kiri karena sering tidak sadar tangan kiri digunakan menciduk air bak mandi dan tangan biasanya tercelup

Note: bak mandi kurang dari 2 kulah

2. Apakah jika merasa kecipratan najis ditangan ketika dilihat tidak kelihatan najisnya, kondisi saya waktu itu istinjak otomatis saat meliat ketangan banyak basahan entah mana yang najis mana yang bukan, lalu tangan tercelup kedalam ember yang tidak sampai 2 kulah apakah akan membuat air dalam ember menjadi mutanajis ataukah najis tadi dimaafkan ?

3. Ada teman saya yang mengatakan kepada saya kalau niat itu tidak ada lafaznya, jadi jika mau berniat itu cukup lintaskan dalam hati misalnya mau mandi wajib jadi cuma lintaskan kalimat “hendak mandi wajib” saja itu sudah sah ? Betulkah begitu ustadz ? Karena katanya niat itu cuma diri kita dan Allah yang mengetahui jadi cukup lintaskan didalam hati mau mengerjakan apa.

JAWABAN

1. Mengikuti pandangan Al-Ghazali (madzhab Syafi’i) atau madzhab Maliki secara umum dalam soal air kurang dua kulah adalah jalan terbaik bagi yang was-was soal air kurang dua kulah.

Dalam Ihya Ulumiddin, hlm. 1/129, Al-Ghazali menyatakan:

وكنت أود أن يكون مذهبه كمذهب مالك رضي الله عنه في أن الماء وإن قل لا ينجس إلا بالتغير إذ الحاجة ماسة إليه ومثار الوسواس اشترط القلتين ولأجله شق على الناس ذلك وهو لعمري سبب المشقة ويعرفه من يجربه ويتأمله

Artinya: Saya ingin madzhab Syafi’i seperti madzhab Maliki dalam arti bahwa air yang sedikit (kurang dua qulah) tidak najis (kalau terkena najis) kecuali kalau berubah (warna, bau, rasa). Karena, hukum seperti ini (tidak najis kecuali berubah) sangat dibutuhkan. Disyaratkannya air dua qullah itu menjadi penyebab was-was dan menyulitkan banyak orang dan hanya bisa dipahami oleh orang yang menelitinya.

Syihabuddin Al-Maliki dalam Irsyadus Salik ila Asyrafil Masalik, hlm. 1/8 menyatakan:

يكره الوضوء بالماء القليل الذي فيه نجاسة لم تغيره فإذا غيرته لم يصح به الوضوء

Artinya: “Makruh wudhu dengan air sedikit yang mengandung najis tapi tidak berubah. Apabila najis itu merubah sifat air (warna, rasa, bau) maka tidak sah dibuat wudhu.”

Dalam keterangan di atas, air sedikit yang terkena najis asalkan tidak berubah hukumnya suci dan boleh dipakai wudhu walaupun hukumnya makruh.

Baca juga: Cara Menyucikan Najis Ainiyah dan Hukmiyah

2. Kalau ikut pendapat Al Ghazali, air tidak najis kalau tidak berubah.

3. Betul. Niat yang wajib itu dalam hati. Adapun niat secara lisan itu sunnah menurut mazhab Syafi’i sebagai penguat niat yang di dalam hati tadi.
Baca detail:
Niat Sebelum Perbuatan
Waktu Niat Ibadah
Cara Niat Ibadah

 

Kembali ke Atas