Hukum Niat Sebelum Perbuatan Ibadah
HUKUM NIAT SEBELUM PERBUATAN (TIDAK BERSAMAAN)
Untuk masalah niat, bolehkah dilakukan sebelum sesaat melakukan rukun pertama ibadah atau taharah ? Apakah ada imam madzhab yang membolehkannya ?
Karena saya sering kali merasa kesulitan untuk merangkai kalimat niat jika berbarengan, makanya saya berniat dua kali, sebelum melakukan rukun dan bersamaan dengan rukun suatu ibadah atau taharah .
JAWABAN
Menurut madzhab Syafi’i: boleh niat ibadah sesaat sebelum perbuatan.
Menurut madzhab Hanafi: boleh niat ibadah jauh sebelum ibadah dilakukan.
Menurut madzhab Hanbali: boleh niat ibadah beberapa saat sebelum ibadah.
URAIAN
Menurut madzhab Syafi’i, niat idealnya bersamaan dengan awal perbuatan ibadah. Namun ada pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyatakan boleh dilakukan sesaat sebelum awal ibadah. Imam Nawawi dalam kitab Raudhah At-Thalibin, hlm. 1/47 menyatakan:
وإن تقدمت النية من أول الوضوء واستصحبها إلى غسل جزء من الوجه ، صح ، وحصل ثواب السنن ، وإن اقترنت بسنة من سننه المتقدمة ، وهي التسمية ، والسواك ، وغسل الكف ، والمضمضة ، والاستنشاق ، ثم عزبت قبل الوجه ، فثلاثة أوجه . أصحها : لا يصح وضوءه . والثاني : يصح . والثالث : يصح إن اقترنت بالمضمضة أو الاستنشاق دون ما قبلهما . ولنا وجه ضعيف أن ما قبلهما ليس من سنن الوضوء ، بل مندوبة في أوله ، لا منه . والصواب : أنها من سننه .
Artinya: Apabila niat mendahului awal perbuatan wudhu dan terus berlanjut sampai membasuh sebagian dari wajah, maka sah dan mendapat pahala kesunnahan. Apabila niat bersamaan dengan suatu sunnah dari sunnah-sunnahnya wudhu yang awal yaitu baca bismilah, siwak, membasuh telapak tangan, berkumur, dan istinsyaq (menghirup air ke hidung) lalu tidak berniat sebelum membasuh wajah maka hukumnya ada tiga pendapat: a) tidak sah (ini yang paling sahih); b) sah; c) sah apabila bersamaan dengan berkumur atau istinsyaq tidak sebelum keduanya.
WAKTU NIAT SHALAT MENURUT MAZHAB HANBALI, HANAFI, MALIKI
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 1/280, menyatakan:
قال أصحابنا : يجوز تقديم النية على التكبير بالزمن اليسير ، وإن طال الفصل أو فسخ نيته بذلك ، لم يجزئه .
Artinya: Ulama mazhab Hanbali berkata: Boleh mendahulukan niat dari takbir asal dengan waktu yang sedikit. Apabila lama jaraknya atau rusak niatnya maka tidak sah
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk hlm. 3/243 mengutip pendapat mazhab Hanbali dan Hanafi soal ini:
وقال أبو حنيفة وأحمد : يجوز أن تتقدم النية على التكبير بزمان يسير بحيث لا يعرض شاغل عن الصلاة ، وقال : يجب أن تتقدم النية على التكبير ويكبر عقبها بلا فصل ولا يجب في حال التكبير . وقال أبو يوسف وغيره من أصحاب أبي حنيفة إذا خرج من منزله قاصدا صلاة الظهر مع الإمام فانتهى إليه وهو في الصلاة فدخل معه فيها ولم يحضره أنها تلك الصلاة أجزأه
Artinya: Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal berkata: Boleh mendahulukan niat dari takbir dengan jarak sedikit sekiranya tidak memalingkan dari shalat. Ahmad berkata: wajib mendahulukan niat dari takbir dan takbir setelahnya tanpa terpisah dan tidak wajib pada saat takbir. Abu Yusuf dan ulama mazhab Hanafi lainnya berkata: Apabila keluar dari rumahnya bermaksud untuk shalat Zhuhur bersama imam (berjamaah) lalu dia menunggu imam untuk shalat dan masuk shalat bersama imam dan tidak menghadirkan niat shalat lagi maka shalatnya sah.
NODA PUTIH DI CELANA DALAM
Assalamu’alaikum pak ustadz.
Saya mau bertanya.
Pada saat bangun tidur saya mendapati ada noda putih yang tidak terlalu nampak pada celana bagian dalam saja, sedangkan luarnya tidak nampak. Sebelumnya saya memang merasa sepeti ada yang keluar pada waktu malam hari, tetapu saya cek tidak ada basah dan tidak ada tanda basahan, lalu pada pagi hari saya cek kembali dengan penerangan yang maksimal, saya dapati ada noda putih yang sedikit dan motifnya tidak bulat namun nodanya seperti sedikit tersebar.
Pertanyaannya.
1.noda apakah itu pak ustadz ? Apakah najis ?
2.jika saya menghukumi itu mani apakah boleh ?
3.jika itu najis, apakah tempat tidur beserta bantal, guling selimut saya menjadi najis ? Jika menjadi najis apakah hanya sarung bantal, guling, dan sprei tempat tidur saja yang menjadi najis ?
4.jika menjadi najis, apakah menjadi najis hukmi atau aini ?
Karena saya tidak tau apakah noda itu najis atau bukan, maka sampai saat ini saya terus tidur di tempat tidur saya tanpa mengganti sarung bantal guling dan sprei.
5.apakah jika najis, najisnya akan berpindah kepada pakaian saya ?
Ada beberapa kasus lagi pak ustadz, masih seputar najis dan akan sedikit keluar dari topik.
JAWABAN
1. Kalau tidak banyak berarti bukan mani. Kalau bukan mani berarti najis.
2. Kalau mani umumnya bekasnya besar, sekitar satu koin atau lebih. Kalau memang sebesar koin atau lebih maka bisa dianggap mani. Kalau lebih kecil dan bekasnya tidak tebal, maka kemungkinan besar bukan mani.
3. Kalau anda memakai celana dalam, maka yang pasti najis celana dalamnya saja. Sedangkan yang lain tidak najis kecuali kalau ada bukti menularnya najis tersebut. Tanpa ada bukti bekas najis maka tidak najis.
4. Kemungkinan tidak najis. Kalau ada bukti, berarti najis ainiyah. Namun lebih cenderung tidak najis kalau tidak ada bekasnya di tempat lain.
5. Lihat jawaban poin 3 dan 4.
LUPA DAN RAGU APA SUDAH ISTINJAK ATAU BELUM?
Saya sering lupa apakah sudah istinja saat buang air kecil. Pada saat itu saya BAB dan otomatis saya juga BAK, toilet dirumah saya toilet duduk. Nah, pada saat sudah selesai, saya lupa apakah saya sudah membersihkan qubul atau belum.
Pertanyaannya.
1.jika dalam keadaan lupa apakah sudah beristinja atau belum seperti saya, apa yang harus saya lakukan ? Saya sudah terlanjur handukan dan mengelap qubul danmemakai pakaian.
2.bolehkah dalam keadaan ini merujuk kepada kebiasaan saya ? Kebiasaan saya sering mencuci kemaluan dahulu sebelum mencuci dubur. Namun karena saat itu saya sedang melakukan aktivitas lain yaitu membersihkan noda pada tangan, alhasil ketika sudah selesai saya lupa apakah sudah mencuci qubul atau belum.
3.apakah ada pendapat imam yang mengatakan bahwa percikan air istinja tidak najis ? Saya sering was-was dalam percikan air istinja BAB dan BAK, bahkan saya duduk di closet duduk pun was-was dan akhirnya saya harua mencuci semua bagian bawah saya mulai dari pinggang.
4.pak ustadz, apakah najis yang tidak terlihat itu termasuk najis hukmiyah ? Saya terpegang sesuatu noda pada celana saya, noda itu putih saya tidak tau noda apa. Saat tersentuh tangan saya tidak ada bekas apapun dan tidak ada bau apapun.
5.jika percikan air istinja itu najis lalu mengenai handuk yang basah, apakah akan menjadikan seluruh handuk najis ?
6.apakah betul najis hukmiyah tidak akan berpindah meskipun terkena basahan yang bukan air mutlak ?
7.saat kentut dan mengeluarkan bau busuk dan baunya melekat pada celana, apakah itu menjadikannya najis ? Apakah bau kentut dan bau feses itu berbeda pak ustadz ? Saya sering was-was saat kentut takut bau feses yang keluar dan akhirnya saya memilih untuk menahannya terus.
JAWABAN
1. Istilah lupa itu sama dengan ragu. Yakni anda dalam kondisi ragu apakah sudah istinja kencing atau belum. Dalam hal ini, yang berlaku adalah kebiasaan yang terjadi. Apabila biasanya kalau BAB, selalu istinjak qubul dan dubur, maka demikian juga kondisi saat anda merasa ragu. Selain itu, umumnya orang yang BAB otomatis istinjak depan dan belakang.
2. Ya, boleh. Justru itu yang berlaku. Jadi, perasaan anda yang merasa lupa itu tidak dianggap. Yang terjadi adalah anda dianggap sudah istinjak depan belakang.
3. Percikan istinjak itu najis. Namun kalau sedikit dan tidak kelihatan maka hukumnya dimakfu. Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?
4. Benda yang tidak terlihat itu bukan najis hukmiyah. Najis hukmiyah itu adalah najis yang sudah hilang benda najisnya tapi belum dibasuh dengan air. Misalnya, ada kotoran ayam di lantai, ini disebut najis ainiyah. Lalu, kotoran itu dibuang pakai tisu sampai hilang bendanya, maka ini disebut najis hukmiyah karena masih belum dibasuh air. Setelah dibasuh air baru disebut suci. Tentang noda putih di celana anda, kalau tidak jelas berasal dari mana dan tidak berbau, maka dianggap suci karena kembali pada hukum asal celana anda yang suci.
5. Dimakfu. Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?
6. Ya menurut madzhab Maliki najis hukmiyah tidak menularkan najis. Baca detail: Najis Hukmiyah Kering Terkena Benda Basah Menurut Madzhab Maliki
7. Bau kentut tidak najis walaupun sangat berbau. Benda yang keluar dari qubul dan dubur itu dianggap najis apabila berupa benda (padat atau cair). Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
2 tanggapan pada “Hukum Niat Sebelum Perbuatan Ibadah”
Komentar ditutup.