Air untuk menyucikan tersentuh tangan
Air untuk menyucikan tersentuh tangan
Assalamu’alaikum pak ustadz
Pertanyaan pertama.
Saya mau tanya. Ketika saya mau membersihkan najis hukmiyah saya membawa air di dalam mangkok, ketika hendak disiramkan air didalam mangkok mengenai dan mencelup sedikit jempol tangan yang memegang mangkok itu sebanyak 2 kali dan air itu sudah saya siramkan ke najis hukmiyah. Pertanyaannya, apakah air tadi menjadi musta’mal ?
Pertanyaan kedua.
Bolehkah menghukumi suatu tempat atau benda itu terkena najis dengan menduga-duga? Saya terpegang najis hukmiyah dan memegang benda, pakaian dan tempat bahkan menginjak dan menduduki suatu tempat. Bolehkah dibersihkan dengan seyakinnya saja ? Karena sudah banyak tempat, barang dan pakaian yang terpegang ?
Pertanyaan ketiga.
Bagaimana hukum dan cara membersihkan najis hukmiyah ketika tangan menyentuh najis hukmiyah lalu terpegang bahkan terinjak dan terduduki berbagai tempat dan barang lainnya sedangkan sudah banyak yg terpegang oleh tangan kita ?
Pertanyaan keempat.
Saya onani dan saya tidak tau apakah madzi juga keluar atau tidak waktu itu, saya onani setelah saya mimpi basah dan saya tidak tau apakah ada madzi yang keluar atau tidak.
1.Apakah onani mutlak membawa madzi meski tidak diketahui ?
2.setelah itu saya keliru mencuci bagian celana saya, saya keliru bagian celana mana yang terkena basahan mani yang mungkin tercampur madzi. Saya tidak mencuci seluruh celana dengan sabun dan sikat tapi saya hanya mencuci sebagian celana saja, tetapi saya menyiram seluruh celana dengan air dari shower hingga semua basah. Saat menyikat sebagian celana, saya keliru bahwa bagian itu bagian yang terkena basahan mani yang mungkin tercampur madzi dengan meggunakan sabun dan sikat, saya baru merasa keliru saat saya mengingat-ingat. Dan setelah itu saya memegang celana yang basah itu dan memegang banyak benda.
2.a. apakah hukum mani mimpi basah sama dengan mani onani ?
2.b. apakah celana saya masih najis karena saya keliru menyikat bagian mana yang terkena mani yang mungkin tercampur madzi ?
2.c. apakah sudah cukup dengan menyiramkan air dari shower ke celana yang mungkin ada madzi yang mungkin tercampur dalam mani itu hilang ?
2.d. bagaimana hukumnya benda-benda yang saya pegang saat itu ? Apakah najis ?
2.c. apakah sisa bau mani bisa dijadikan indikator bahwa disana masih ada madzi ?
JAWABAN
Pertama, tidak mustakmal. Air tetap suci dan menyucikan apabila jempol anda suci. Apabila jempol anda najis hukmiyah juga, maka air menjadi mustakmal.
Kedua, asumsi atau dugaan tidak bisa menajiskan benda suci. Apabila suatu benda suci diduga najis, maka statusnya tetap suci.
Ketiga, dalam kasus ini sebaiknya anda berpegang pada madzhab Maliki agar tidak was-was. Dalam madzhab Maliki, suatu najis hukmiyah itu hukumnya tidak menularkan najis. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki
Sementara itu, menurut madzhab Syafi’i, najis hukmiyah itu hukumnya menular apabila salah satu sisi ada yang basah. Namun demikian, najis yang tidak kelihatan itu dianggap makfu (dimaafkan). Najis makfu itu hampir sama dengan suci.
Baca detail:
– Najis yang Dimaafkan
– Najis yang Dimaafkan menurut madzhab Syafi’i
Keempat:
1. Tidak tentu. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, apabila syahwat tinggi, maka tidak ada madzi melainkan langsung mani.
2a. Tergantung dari level syahwatnya. Kalau syahwat tinggi, maka onani dan mimpi basah itu sama dalam arti sama-sama tidak ada madzinya. Kalau tidak jelas apakah ada madzi atau tidak, maka dianggap tidak ada madzi.
2b. Celana anda suci karena sudah disiram air. Ini yg terpenting.
2c. Ya, cukup.
2d. Tidak najis karena tangan anda sudah suci.
2e. Bau mani adalah indikator adanya mani. Bukan indikator adanya madzi.
Intinya, anda tidak perlu was-was najis soal ini. Mantapkan pikiran bahwa a) mani yang keluar tidak disertai madzi sehingga hukumnya suci; b) celana yang terkena mani tidak ada madzinya sehingga seandainya tidak dicuci pun celana itu suci sehingga tangan anda yang menyentuh benda-benda lain tidak menularkan najis.
Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
NAJIS HUKMIYAH MADZHAB MALIKI
Berarti menurut madzhab maliki najis hukmiyah yang bersentuhan dengan benda suci basah tidak menular dengan syarat tidak ada wujud najisnya lagi ?
Berarti karena saya tidak tau ada madzi atau tidak maka dihukumi tidak ada madzi dan suci karena hanyar ada mani meski keluarnya karena onani ?
Dan hukum celana saya suci berikut juga benda-benda yang saya pegang selesai memegang celana bekas onani yang saya cuci dengan air shower ?
Dan berarti kesimpulannya semuanya suci mulai dari mani yang keluar sampai celana dan benda-benda, pakaian dan tempat-tempat yang saya pegang ?
JAWABAN
1. Ya. Najis hukmiyah memang najis yang tidak ada wujudnya. Kalau ada wujudnya namanya najis ainiyah. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki
2. Ya, dianggap tidak ada madzi.
3. Ya, hukum celana itu suci sejak awal karena terkena mani. Seandainya pun tidak dicuci tidak najis.
4. Betul, semua hal dalam kasus anda adalah suci.
Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
BEDA MANI, MADZI DAN WADI
pak Kiyai saya mau tanya, apa perbedaan mani, madzi, dan wadi serta ciri2nya dan bagaimana menyucikannya???
JAWABAN
Perbedaan: mani hukumnya suci dan keluarnya mani menimbulkan junub/hadas besar dan mewajibkan mandi wajib. Sedangkan madzi dan wadi itu hukumnya najis dan membatalkan wudhu saja (hadas kecil).
Persamaan: sama-sama berupa cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki atau perempuan.
CIRI-CIRI LAIN YANG KHAS MANI, MADZI, DAN WADI
Mani
Dari segi sifatnya mani memiliki ciri-ciri sbb: a) keluar karena syahwat; b) Keluarnya diikuti dengan diamnya tubuh; c) warnanya putih cenderung kuning; d) kental tidak encer; e) keluar secara bertahap; f) baunya menyerupai mayang kurma atau bau adonan roti atau apabila kering baunya seperti bau putih telor kering.
Madzi
Dari segi sifatnya, madzi memilik ciri-ciri sbb: a) cair, encer, tidak berwarna; b) keluar ketika capek atau syahwat atau ingin jimak atau melihat hal yang membangkitkan syahwat, dll.; c) keluarnya madzi dalam bentuk percikan/cipratan pada kepala kemaluan; d) terkadang keluarnya tidak terasa.
Wadi
Dari segi sifatnya, wadi memilik ciri-ciri sbb: a) keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat; b) cair; c) tidak berbau; d) putih agak keruh dan kental; e) keluarnya bisa setetes atau dua tetes, atau lebih.
Ciri-ciri lain baca artikel berikut:
– Beda Mani, Madzi dan keputihan pada wanita
– Beda Mani dan Madzi
Adapun cara menyucikan najis madzi atau wadi sama dengan cara menyucikan najis yang lain. Yaitu, hilangkan dulu benda najisnya, lalu disiram dengan air suci satu kali. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan