Apakah cucu mendapat warisan dari harta kakeknya?
Apakah cucu mendapat warisan dari harta kakeknya?
Assalamualaikum wr.wb.
Mohon maaf Ustadz, ayah dan ibu telah meninggal dunia. ayah meninggal 1988, ibu meninggal 2016. Ayah dan Ibu punya 6 orang anak, 2 laki2 dan 4 perempuan. Rinciannya sbb:
Anak pertama Laki, punya 2 orang anak laki laki, tapi dia meninggal th 1983, dimana ayah dan ibu masih hidup.
Anak kedua Perempuan, dia masih hidup dan punya 2 anak, laki dan perempuan.
Anak ketiga Perempuan, masih hidup dan punya anak 3 laki laki, 1 perempuan.
Anak keempat Laki, telah meninggal dunia 2018, punya anak 2 perempuan dan satu laki laki masih di SD.
Anak kelima Perempuan, masih hidup punya anak 1 laki, 2 perempuan.
Anak keenam, Perempuan, masih hidup punya anak 1 laki laki, 3 perempuan.
Pertanyaan :
1. Apakah cucu dari anak laki laki yang no. 1 dan no. 4, yang telah meninggal orang tuanya masih punya hak atas warisan dari ayah dan ibu ?
2. Bukankah yang menentukan pembagian warisan hanya ke empat anak perempuannya yang masih hidup yaitu no. 2,3,5. & 6 saja ?
4. Bagaimana sebaiknya harta peninggalan ibu dan bapak dibagi secara adil ?
5. Mohon penjelasanya Ustadz. Kami ucapkan terimakasih atas jawababan dan penjelasanya, semoga semuanya ada hikmahnya bagi kami.
Keterangan:
Ayah & Ibu hanya meninggalkan sebidang tanah dan rumah.
Rumah tersebut masih ditinggali oleh Istri dani anak laki no. 4 yang meninggal 2018.
JAWABAN
1. Cucu dari anak pertama tidak mendapat warisan. Sedangkan cucu dari anak keempat mendapat warisan dari bagian ayahnya. Karena ayahnya lebih akhir wafatnya dari kakek neneknya.
2. Anak keempat mendapat warisan juga.
4. Secara hukum Islam, pembagiannya sbb: Anak lelaki keempat mendapat warisan 2/6; sedangkan keempat anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1/6 (dari total harta warisan).
5. Anak keempat mendapat 2/6 dari total harta. karena sekarang sudah wafat, maka bagiannya yang 2/6 kemudian diwariskan kembali pada ahli warisnya yakni anak dan istrinya. Dg rincian: a) istri mendapat 1/8 (kalau masih hidup dan tidak cerai saat suami wafat); b) sisanya yang 7/8 diwariskan pada ketiga anak kandung di mana 1 anak lelaki mendapat 2/4; sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/4.
CATATAN: Harta warisan kalau hanya berupa rumah maka harus diuangkan (dijual) lalu dibagi berdasarkan pembagian di atas. Atau bisa juga dibeli oleh ahli waris yang menempati rumah yang harganya berdasar kesepakatan. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG LAKI DAN WANITA
Assalamualaikum Pak Ustaz,
Mohon dapat dijelaskan tentang cara pembagian harta warisan kepada ahli waris.
Adik ipar saya (laki-laki) sudah meninggal 3 bulan lalu, dia punya isteri, punya anak laki-laki tapi sudah meninggal 2 tahun lalu, punya 3 saudara perempuan 1 ayah dan 1 saudara laki-laki lain ayah, dan kedua orangtuanya telah tiada.. Almarhum punya tanah hasil warisan dari orangtuanya. Ketika almarhum sudah berkeluarga di atas tanah tersebut didirikan rumah. Dari keterangan di atas mohon dibantu untuk pembagiannya menurut hukum agama. Atas bantuan pak ustaz sata ucapkan terima kasih.
JAWABAN
Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/4 = 3/12 = 3/13
b) 3 saudara perempuan seayah mendapat 2/3 = 8/12 = 8/13
c) 1 saudara lelaki seibu 1/6 = 2/12 = 2/13
____________
Total: 13/13
Cara menghitung adalah sbb: [harta warisan] x persentase bagian ahli waris = bagian ahli waris
Misalnya, harta warisan 120.000.000, maka:
a) Bagian istri adalah: 120.0000 x 3/13 =
b) Tiga saudara seayah: 120.000.000 x 8/13 =
c) 1 saudara lelaki seibu: 120.000.000 x 2/13 = …
WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG
Assalamu alaikum. Ayah saya meninggal +/- 2 thn yg lalu. Ayah saya punya sebidang tanah kebun seluas 5300m². Ayah saya punya 1 istri dan 9 orang anak (4 laki 5 perempuan). Saya sendiri anak perempuan dr istri lain (sudah bercerai), jadi anak ayah berjumlah 10 orang (4 laki 6 perempuan). Salah satu anak perempuan ayah pernah menitipkan uang sejumlah 60jt untuk dibelikan sebidang tanah. Sampai ayah meninggal belum juga dibelikan tanahnya. Sementara uangnya ga jelas ada di mn. Ada usulan, ya sudah diganti saja dg jual tanah milik ayah seharga 60jt, kemudian sisa tanah dibagi waris. Tetapi, istri ayah saya (ibu dari 9 anak ayah) tidak mau bagi waris secara islam, menurut dia tanah itu mutlak menjadi miliknya, sehingga dia mau membagi tanah tersebut dg pengaturannya. Setengah bagian tanah menjadi bagiannya setengah bagiannya baru dibagi ke anak termasuk saya, dengan rincian anak laki 2 bagian anak perempuan 1 bagian. Apakah seperti itu benar? Kalo salah, Yg sebenarnya seperti apa? Terima kasih. Wassalamu alaikum.
JAWABAN
Pembagian seperti pendapat istri itu salah. Karena dalam Islam tidak ada harta gono-gini. Baca detail: Harta Gono gini
Yang benar sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 dibagikan pada seluruh anak kandung pewaris dengan anak lelaki mendapat 2, perempuan 1 bagian. itu artinya, keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2/14; sedangkan keenam anak perempuan masing-masing mendapat 1/14.
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN PENINGGALAN IBU
Assalamualaikum ustadz,
Mohon bantuannya bagaimana cara bagi warisnya.
Bapak kami meninggal thn 1983.
Ibu kami meninggal thn 2013.
Beliau memiliki 2 orang anak. Perempuan dan Laki.
Harta yang di tinggalkan berupa rumah yg saat ini saya tempati. Rumah tersebut berukuran 72 m2.
Mohon pencerahannya dan penjelasan nya. Terima kasih.
Wassalam
JAWABAN
Apabila kakek dan nenek dari ayah anda sudah wafat semua, maka pembagiannya adalah 1 anak lelaki mendapat 2/3, sedang 1 anak perempuan mendapat 1/3.
Baca detail: Hukum Waris Islam