Apakah cucu dapat bagian harta waris?
Apakah cucu dapat bagian harta waris?
assalamualaikum
terkait website konsultasi syariah,
berikut ini pertanyaan saya:
ayah saya wafat tanggal 7 April 2016 lalu,
adapun status ahli waris sebagai berikut
– ibu saya masih hidup
– 3 anak laki laki (termasuk saya)
– kakak pertama dan istrinya punya 1 anak laki laki dan 1 anak perempuan
– kakak kedua dan istrinya punya 2 anak laki laki dan 1 anak perempuan
– saya dan istri belum ada anak
berapa bagian waris kami masing masing?
mohon penjelasannya
terimakasih
Wassalam
JAWABAN
Pembagian waris dalam kasus di atas sbb:
a) Istri (ibu anda) mendapat 1/8
b) Sisanya yg 7/8 dibagi untuk tiga orang anak kandung secara merata.
c) Cucu dan menantu tidak mendapat warisan.
Baca detail: Hukum Waris Islam
SYARAT ANAK MENDAPAT WARISAN
konsul seputar harta waris:orang tua saya ayah dan ibu sudah meninggal sepuluh tahun yg lalu..anaknya ada 3 orang.teri dari 2 lk dan 1 perempuan.yg no 1 perempuan.yg no 2 dan 3 lk..anak no 1 meninggal semasa orang tua saya masih hidupkeduanya. dia mempunyai anak 2lk dan 2 pr.suaminyapun juga sudah meninggal,yg ada hanyalah cucu dari pewaris….
Kemudian anak dari pewaris yg no 3 juga meninggal dan mempunyai 4 orang anak petempuan semua…harta orang tua kami belum sempat dibagi semasa hidupnya karena masih dimanfaatkan oleh yg no3…..saya no 2,dan hanya sayalah yg masih hidup….Harta peninggalan orang tua saya ini sudah saya jual,mohon petunjuk seperti apa pembagiannya secara hukum.terimakasih..
JAWABAN
Orang tua sebagai pewaris dan anak sebagai ahli waris. Anak yang mendapat warisan adalah anak yang masih hidup saat pewaris meninggal. Itu artinya anak no 1 tidak mendapat warisan karena dia meninggal lebih dulu dari pewaris. Jadi yg dapat warisan adalah anak no. 2 dan 3. Pembagiannya adalah masing-masing anak 2 dan 3 mendapat 1/2. Baca detail: Hukum Waris Islam
Adapun cucu — anak dari anak no. 1 — tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung laki-laki. Namun demikian, kami sarankan agar mereka mendapat hibah dari kedua pamannya terutama apabila mereka dalam keadaan miskin dan sangat membutuhkan bantuan. Baca detail: Hibah dalam Islam
WARISAN
Assalamu’alaikum ustadz/ustadzah…saya mau bertanya..ttg hukum waris….
misal ibu A meninggal…dg anak 7……namun harta blm dibagi….dan akhirnya ada 1 anak perempuan nya pun meninggal yg memiliki 3 anak ( 2 wanita 1 pria)….
apakah cucu dr ibu A berhak mendapat harta waris…atau pembagian harta ibu A hy dibagi 6…krn anak nya 1 sudah meninggal? Syukron
JAWABAN
Kalau saat ibu A wafat, anak perempuannya masih hidup, maka anak perempuan yg wafat itu tetap mendapat bagian waris. Jadi warisannya untuk 7 orang (anak lelaki dapat 2, anak perempuan dapat 1). Lalu, bagian waris anak perempuan itu nantinya dibagikan lagi untuk anak-anaknya alias buat cucunya ibu A. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN
Assalamualaikum,
Kakek saya sudah meninggal
Anaknya ada 4
Terdiri dari 2 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan
Dan 2 orang anak laki-laki sudah meninggal
Dan saya cucu laki-laki dr anak laki-laki tsb yang sudah meninggal
Kakek saya wafat tahun 2003
(Anak laki laki pertama) Ayah saya wafat tahun 2011 ( saya anak laki laki dari anak pertama )
(Anak laki laki kedua) Adik ayah saya wafat sebelum tahun 2003 (mempunyai anak perempuan)
Nenek saya udh meninggal sebelum kakek saya wafat
Yang saya mau tanyakan, apakah saya bisa menggantikan posisi ayah saya sebagai ahli waris
JAWABAN
Anda berhak mendapat warisan secara langsung. Dalam arti, ayah anda berhak mendapat warisan dari kakek anda karena dia masih hidup saat ayahnya wafat. Nah, bagian dari ayah anda itu kemudian jatuh ke ahli warisnya yaitu anda sebagai anak kandung dan ibu anda sebagai istri (apabila belum dicerai saat ayah wafat). Baca detail: Hukum Waris Islam