Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Bagian waris 1 anak laki-laki dan suami

Bagian waris 1 anak laki-laki dan suami

Assalamu’alaikum
Mau tanya ustadz,
Ibu saya meninggal pada tanggal 03 November 2016. Adapun ahli waris sebagai berikut:
1. Anak kandung laki-laki 1 orang msh hidup (saya)
2. Suami masih hidup (ayah tiri saya)

Catatan: Ibu saya menikah dg ayah tiri saya saat saya berusia sekitar 14 tahun, dan saat itu harta warisan yg di tinggalkannya saat ini sudah ada. Harta itu diperoleh dari hasil kerja Ibu saya sebagai TKI sebelum menikah dg ayah tiri saya ini dan sebagian dari hasil warisan dari nenek.
Saat mereka menikah ayah tiri saya tidak membawa harta apapun kecuali emas kawin.
Lebih dari satu kali, untuk memenuhi kebutuhan, ayah tiri saya menjual tanah ibu saya.

Apakah ayah tiri mendapatkan bagian?
Jika dapat, berapa persen kah?

JAWABAN

a. Ya, suami mendapat bagian warisan dari istrinya yang wafat sebanyak 1/4. Sedangkan sisanya untuk 1 anak kandung (apabila tidak ada bapak dan ibu pewaris). Baca detail: Hukum Waris Islam

b. Adapun harta istri yang dijual oleh si suami itu tetap dihitung hutang apabila si istri tidak menghibahkannya. Dengan dengan si suami harus membayar harta tersebut sebagai bagian dari harta warisan.

c. Dalam Islam tidak ada harta bersama suami istri secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing berdasarkan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

WARISAN UNTUK CUCU DARI ANAK PEREMPUAN

Assalamu’alaikum wr.wb.

Ustadz, semoga berkenan membalas masalah saya tentang waris.. Jazzakallah khair.

Saya seorang cucu dari nenek yang telah meninggal.
Ibu saya telah meninggal sebelum nenek.
Nenek memiliki 4 anak..
3 anak perempuan, 1 laki2 bungsu.
Ibu saya anak kedua.

Apakah saya mendapat hak waris dari nenek saya?..

Atas jawabannya saya ucapkan jazzakallah khairan katsiran..

JAWABAN

Anda tidak bisa mendapat warisan karena
a) Ibu anda meninggal sebelum nenek, sehingga beliau tidak mendapat warisan. Seluruh warisan diberikan pada ketiga anak yang masih hidup atau yg wafat setelah nenek.

b) Sebagai cucu anda juga tidak bisa mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung.
Baca detail: Hukum Waris Islam

HARTA WARISAN

assalamualaikum wr wb
selamat siang, saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai pembagian harta waris.
Ibu saya adalah istri kedua dari ayah saya yang telah meninggal dunia. namun tahun kemarin ibu saya telah meninggal, dimana memiliki 3 anak kandung yang terdiri dari 1 anak lelaki (saya/kuliah), dan 2 anak perempuan (menikah). dimana salah satu anak perempuannya beragama non muslim dari pernikahan yang sebelumnya.

ibu saya juga memiliki 3 anak tiri (2 lelaki, 1 perempuan) dari ayah saya. dimana semua sudah berkeluarga dan mapan, dan berbeda lebih dari 20 dari kami (saya dan kakak saya)

ibu saya memiliki sebuah rumah yang dibeli di setelah ayah saya meninggal dimasa pernikahan keduanya yang diniatkan untuk saya dan kakak saya (anak dari pernikahan kedua) dimana ibu saya sengaja tidak memberi tahu akan rumah tersebut kepada anak”nya yang lain selain saya dan kakak saya (anak dari pernikahan kedua).

pada tahun ini, saya dan kakak saya berencana untuk menjual rumah peninggalan ibu kami, untuk membeli rumah yang lebih kecil, dan sisanya untuk menopang kehidupan sehari” dan untuk membayar studi saya.

pertanyaannya adalah apakah hal itu dilerbolehkan? dikarenakan dalam kk keluarga ketika ibu saya meninggal hanya ada 3 nama, ibu saya, saya dan kakak saya.

terimakasih atas waktunya, dan saya mohon pertanyaan saya untuk tidak dipublikasikan.
wassalamu’alaikum wr wb.

JAWABAN

Kalau harta warisan berupa rumah itu adalah harta milik ibu anda, maka yang berhak mendapat warisan adalah anak-anak kandung ibu anda yaitu 1 anak lelaki dan 1 anak perempuan. maka yg dapat warisan hanya 2. 1 anak lelaki mendapat 2/3, 1
anak perempuan mendapat 1/3. Sedangkan 1 anak perempuan yg nasrani tidak mendapat warisan karena beda agama. Baca detail: Hukum Waris Islam

APAKAH ANAK TIRI BERHAK MENDAPAT WARISAN?

Siang…

Saya tia, menikah dgn duda 62thn dan memiliki 3 anak(2perempuan n 1 laki-laki) , menikah dengan suami saya memiliki anak 1 laki-laki, sebelum menikah suami sudah membuat wasiat harta nya untuk ke 3 anak nya sebelum menikah dgn saya,

Yang mau saya tanyakan, apa anak laki saya berhak juga atas harta yg dimiliki suami saya sebelum menikah dengan saya, sedangkan anak ini anak kandung suami juga???

Mohon penjelasan

Terima kasih

JAWABAN

Setelah kami perhatikan kalimat anda ternyata anak lelaki yang anda maksud adalah anak lelaki hasil hubungan dengan suami yang sekarang. Apabila demikian, maka perlu kami jelaskan sbb:

Pertama, wasiat suami tersebut tidak sah dalam hukum Islam. Karena wasiat hanya boleh dilakukan kepada selain ahli waris. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Kedua, anak anda bersama suami yang sekarang tentu saja berhak mendapat warisan dari seluruh harta bapaknya. Baik harta setelah menikah dengan istri baru maupun harta sebelum menikah dengan istri barunya. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Baca detail: Hukum Waris Islam

Kembali ke Atas