Bagian waris anak laki-laki perempuan cucu
Bagian waris anak laki-laki perempuan cucu
Assalamu’alaikum wr wb,
Bapak/ Ibu yth,
Mohn bantuan penjelasannya tentang persoalan hak waris dan wasiat orang tua kami sbb :
A. Data Keluarga
Ayah kami meninggal th. 1968
Ibu kami meninggal th 1993.
Kami bersaudara 6 orang sbb :
1. Anak pertama laki2, umur kira2 82 th kalau mash hidup , merantau keluar negeri / Eropa sejak kira2 th 1960, kontak terakhir dengan kami kira2 th 1970. sejak itu kami tidak pernah tau lagi keberadaan, dia menderita batu ginjal dan informasi terakhir yang kami tau dia operasi dengan mengeluarkan kira 1/2 kg batu.
2. Anak Perempuan , MASIH HIDUP///punya anak 2 laki2 dan 1 perempuan
3. Anak Ke- 3 , laki2, meninggal Feb 2018, tidak punya anak, tapi dia punya 2 anak pungut, 2 laki dan 1 perempuan.
4. Anak ke-4 , laki2, meninggal th 2014, meninggalkan 1 orang istri dan 3 anak laki2
5. Anak ke-5, perempuan, MASIH HIDUP…. punya 1 anak perempuan
6. Anak ke-6, laki2, meninggal th 2016, meninggalkan 1 orang anak perempuan
* Anak dan Cucu almarhum tinggal Jakarta dan Bogor
B. Ayah dan Ibu kami dari suku Minangkabau.
C. Harta yang ada sekarang : 1 buah rumah yang ada di Sumatera Barat, rumah yang dulu kami tempati.
D. Yang membiayai perawatan rumah selama ini adalah 2 orang anak perempuan ( No. 2 dan no. 5 )
E. WASIAT ORANG TUA KAMI/ IBU
Untuk tidak menjual rumah tersebut, boleh di sewakan dan uang sewanya diberikan kepada anak yang membutuhkan.
Atau salah seorang dari anaknya yang bisa membeli rumah tersebut sehingga tidak dijual ke orang lain.
Pertanyaan saya :
1. Bagaimana pembagian warisannya untuk semua ahli waris tersebut secara hukum Islam ?
2. Untuk mentaati hukum Islam dan juga memenuhi wasiat dari orang tua kami, anak no.5 mau bertanggung jawab untuk membeli rumah tersebut sesuai kemampuannya demi memenuhi wasiat orang tua dan hukum Islam, ( dibawah harga pasar,) dengan ketentuan anak no.5 tersebut akan melunasi harga pembelian rumah tersebut dengan uang penjualan dari rumahnya yang lain( sekarang sedang ditawarkan ), sementara menunggu rumahnya terjual dia akan menyicil
Selama ini anak yg no. 5 yang membantu keuangan adik atau kakaknya, jadi dia mau beli dibawah harga pasar demi memenuhi wasiat orang tua mereka dan memenuhi hukum Islam, bukan untuk mencari keuntungan dari rumah tsb. Apakah cara dari anak no.5 melanggar hukum Islam ?
3. Apakah secara hukum Islam harta/ rumah warisan itu harus segera dijual tidak boleh ditunda2 karena menunggu
hasil penjualan rumah anak no.5 yang akan membeli rumah warisan tsb?,
4. Apakah ide dari anak no. 5 harus mendapatkan persetujuan dari istri dan anak2 dari almarhum anak ke-4 dan
anak perempuan dari almarhum anak ke-6 ?
5. Sebelum menikah dengan ibu kami, ayah kami sudah pernah menikah dan punya 3 orang anak dari istri pertamanya. Istri dan anak2nya sudah diberikan rumah yang dulu mereka tempati bersama sebagai harta waris untuk anak2nya dari istri pertama, ibu kami pun juga tidak memasalahkan hal tersebut karena ibu kami juga dibuatkan rumah seperti dijelaskan dalam poin C , jadi masing2 sudah diberikan rumah.
Pertanyaan kami : Apakah anak dari istri pertama ayah kami tetap punya hak waris atas rumah kami (poin C ).?
Anak dari istri pertama ayah
– anak pertama meninggal th.2017,)perempuan )
– anak kedua, merantau keluar negeri dan tidak tau keberadaan dan keadaannya sekarang
– anak ke-3, sudah sudah lama sekali meninggal, +/- 50 th
Maaf dengan pertanyaan kami yang cukup banyak, kami tidak ingin melanggar hukum agama.
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
JAWABAN
1. Secara Islam, maka harta peninggalan pewaris harus dibagikan kepada ahli waris dengan rincian sbb:
(a) Semua ahli waris, yakni anak-anak kandung, yang masih hidup saat pewaris meninggal itu berhak mendapatkan warisan. Walaupun sekarang mungkin sudah wafat.
(b) Adapun persentase pembagiannya adalah anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1.
(c) Dalam kasus di atas, semua anak mendapat warisan, dengan rincian: Keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2/10, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/10.
Adapun kerabat selain anak kandung tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak kandung.
(d) Apabila ada ahli waris yang saat ini sudah wafat, maka harta bagiannya dibagikan kepada ahli warisnya sesuai dengan hukum waris Islam yang berlaku. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Rumah warisan adalah bagian dari harta warisan. Ia menjadi hak milik setiap ahli waris di atas sesuai proporsi bagian masing-masing. Karena itu hak mereka, maka terserah semua ahli waris mau diapakan. Dengan syarat, semua itu atas persetujuan ahli waris. Jadi, sikap anak ke-5 yang hendak membeli rumah itu, tidak masalah asalkan atas persetujuan semua ahli waris yang lain secara ikhlas dan sukarela.
Terkait wasiat non-harta dari orang tua, maka tidak ada kewajiban anak untuk memenuhinya. Namun memenuhi wasiat itu baik apabila tidak melanggar kewajiban pembagian waris. Baca detail: Wasiat bukan Harta
Terkait biaya perawatan yang dilakukan anak ke 2 dan 5, maka bisa diambilkan dari hasil penjualan rumah.
3. Hukum asalnya memang tidak boleh menunda pembagian warisan. Kecuali kalau atas persetujuan semua ahli waris. Dalam kasus ini para anak kandung.
4. Tidak, karena mereka bukan ahli waris asal. Namun, idealnya mereka dilibatkan. Karena mereka calon penerima warisan lapis kedua (karena ahli waris pertama wafat).
5. Kalau rumah itu sudah dihibahkan ayah ke anak2nya dari istri kedua, maka anak2 dari istri pertama tidak dapat bagian. Tapi kalau bukan hibah, berarti jadi harta warisan, maka anak istri pertama dapat bagian juga. Baca detail: Hukum Waris Islam