Memilih pemimpin non-muslim apa murtad
Memilih pemimpin non-muslim apa murtad
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Alkhoirot
Saya belum lama hijrah untuk lebih serius mendalami Islam. Dulu saya benar-benar jahil agama hingga banyak melakukan perbuatan atau mengucapkan perkataan yang saya sesali sekarang. Beberapa membuat aaya benar-benar ketakutan
1. Dulu sebelum mengerti hukumnya, saya dan istri Pro-Ahok dan bukan pendukung aksi 212, karena saya:
-Tidak paham jabatan gubernur termasuk auliya, saya dulu berpikir gubernur itu semacam sekadar jabatan manager atau administrator daerah, bukan umara.
-Saya tidak percaya pada FPI
-Saya pikir Ahok sudah minta maaf, dan yang saya pahami, umat Islam harus pemaaf. Saya melihat pada hadits saat Rasulullah berdakwah ke Thaif dan dilempari batu, beliau memaafkan.
Pertanyaannya: Apakah saya murtad dengan mengambil sikap tersebut? Ataukah saya mendapat udzur jahil dalam perkara tersebut
Sekarang saya sudah tidak mau lagi mendukung orang nonmuslim menjadi pimpinan pemerintahan.
2. Dulu, saya dan istri pernah berencana membuka warung iga bakar. Dalam suatu diskusi soal merek, saya pernah bertanya pada istri, “kalau diberi merek Adam’s Ribs (Rusuk Adam) blasphemic (menghina), tidak?” Saya memang sudah khawatir itu termasuk dosa menghina Nabi Adam ‘alaihi salam. Istri saya jawab “iya”. Jadi ide merek tersebut saya hilangkan dari benak. Apakah saat itu saya dianggap sudah menghina Nabi Adam ‘alaihi salam? Apakah saya murtad saat itu?
3. Dulu ketika belum tahu hukumnya dan membaca haditsnya, saya kadang mengejek orang yang memanjangkan janggut, dengan berkata “Abu Lahab dan Abu Jahal juga berjanggut”, dan kadang saya juga menyebut orang yang bercadar sebagai ninja. Saya tahu menghina muslim itu berdosa. Apakah saya sudah dianggap menghina sunnah Nabi? Apakah saya murtad dengan berkata demikian? Ataukah saya mendapat udzur jahil? Waktu itu saya benar-benar tidak tahu hukumnya.
4. Dulu saya sering menonton anime atau film lainnya, membaca buku dan komik, dan bermain game yang ada unsur sihir/paganisme/kepercayaan kafir di dalamnya. Saya juga pernah lama dan sering memberikan tontonan bertema demikian pada anak. Tentunya saya tidak mempercayai isinya, dan juga saya mengajarkan pada anak bahwa itu hanya imajinasi dan bukan kenyataan. Namun sudah cukup lama sudah saya hentikan karena saya takut murtad. Apakah saya murtad karena tontonan dan bacaan seperti itu? Sampai sekatang pun saya tidak tahu hukumnya, dan teman-teman masih banyak yang mengerjakannya.
5. Sempat, waktu masih bekerja di industri komik, saya pernah membuat cerita yang mengambil inspirasi dari wayang hindu, tapi tidak dibuat sebagai cerita sihir, melainkan jadi fiksi ilmiah, karena saya tidak mempercayai cerita-cerita kafir, dan tidak mau menulis cerita sihir. Tapi kemudian saya hentikan. Dan saya juga pernah membuat cerita dengan unsur binatang khayalan seperti naga. Saya juga pernah mendesain makhluk khayalan seperti alien. Apakah saya murtad karena hal tersebut?
6. Dulu saat istri saya belum bertaubat, kadang ia malas shalat. Dan sering saya biarkan. Saya tahu itu salah, dan kami berdua tidak mengingkari wajibnya shalat. Apakah saya murtad karena membiarkan? Kadang saat saya yang malas, istri saya juga membiarkan. Saya tahu itu salah dan berdosa, tapi apakah sampai tingkat murtad?
7. Saya tahu bahwa membaca Al Qur’an itu hukumnya wajib. Dan seingat saya, walau pernah sampai bertahun-tahun saya tidak membuka mushaf karena lalai, namun saya tidak pernah mengabaikan pentingnya Al Qur’an. Tapi tiba-tiba saja saya was-was, jangan-jangan dahulu untuk waktu yang lama saya pernah beranggapan membaca mushaf Al Qur’an itu sunnah. Saya khawatir apakah sudah melakukan perbuatan murtad? Jangan-jangan saya dulu beranggapan demikian, dan pada satu waktu berubah pandangan jadi memandangnya wajib. Apa yang harus saya lakukan?
8. Banyak perbuatan yang kami baru tahu keseriusan salahnya saat ini, adakah kami mendapat udzur jahil atas perbuatan kami di masa lampau?
Jazakumullahu khairan katsiiran
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
JAWABAN
1. Tidak ada perilaku anda di atas yang menyebabkan anda murtad. Termasuk masalah hukum pemimpin non-muslim, itu termasuk ranah ikhtilaf di kalangan ulama. Baik ulama klasik maupun kontemporer. Perbedaan itu terjadi bahkan sejak era Khalifah Umar bin Khatab. Saat terjadi khilafiyah (perbedaan) ulama, maka kita diberi kebebasan untuk memilih salah satunya. Baca detail: Hukum Pemimpin Non Muslim
2. Tidak termasuk menghina kecuali ada niat menghina. Karena, kata Adam itu bukan hanya berkonotasi Nabi Adam, tapi dalam bahasa Arab dipakai juga dengan makna manusia secara umum. Jadi, tidak berakibat murtad sama sekali. Baca detail: Penyebab Murtad
3. Memelihara Jenggot termasuk perkara khilafiyah apakah termasuk wajib, sunah atau hanya mubah. Begitu juga memotongnya, apakah haram, makruh atau mubah (boleh). Oleh karena itu, bercanda soal jenggot tidak menyebabkan anda dianggap menghina hukum syariah.
Baca detail:
– Hukum memelihara jenggot
– Jenggot tradisi atau syar’i?
– Memotong jenggot
Namun tentu saja tidak bercanda soal jenggot itu lebih baik karena termasuk topik sensitif. Karena banyak kalangan yang menganggapnya wajib sehingga kalangan ini akan merasa sangat tersinggung apabila ada pendapat yang menyatakan sebaliknya. Hidup beragama yang baik adalah yang menjaga keseimbangan antara hubungan dg tuhan dan pada sesama manusia. Baca detail: Keseimbangan ibadah ritual dan sosial
4. Menonton tontonan yg mengandung unsur sihir tidak menyebabkan murtad. Bahkan belajar ilmu sihir tidak menyebabkan murtad. Namun hukumnya antara haram dan makruh. Kecuali kalau dalam ilmu sihir itu ada unsur yang menyekutukan Allah. Yang jelas haramnya adalah mengamalkan ilmu sihir.
Baca detail:
– Ilmu sihir
– Jimat dari Quran
5. Tidak. Lihat jawaban poin 4.
6. Tidak murtad. Selagi masih mengakui kewajiban shalat, maka tidak berakibat murtad dalam madzhab Syafi’i. Baca detail: Hukum Murtad
7. Membaca Al-Quran itu wajib ketika kita sedang melaksanakan shalat. dan hukumnya sunnah di luar itu. Istilah sunnah artinya apabila kita tidak melakukannya, maka tidak berdosa.
8. Ya, selagi pelanggaran dilakukan karena tidak tahu, maka dimaafkan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu
Pada waktu yang sama, kita juga harus hati-hati saat belajar agama. Terutama ketika belajar via internet. Karena, banyak situs-situs agama di internet yang dikelola kalangan Salafi Wahabi yg sangat mudah mengkafirkan atau mensyirikkan atau membid’ahkan/menyesatkan pada suatu perbuatan padahal menurut ulama salaf tidak demikian adanya. Untuk soal ini, sebagai permulaan, silahkan baca apa saja ideologi intoleran/radikal yg perlu diketahui dan bagaimana pandangan ulama Ahlussunnah soal ini: Ideologi intoleran