Bagian waris anak perempuan dari peninggalan Ibunya
Bagian waris anak perempuan dari peninggalan Ibunya
Assalamualikum Warohmatullaohiwobarokatuh, Yth, Bapak/ Ibu
Langsung ke kasus nya ya pak,/Bu
seorang Ibu nama Ibu Mariani Meninggal Dunia Pada Tgl 27 Oktober 2018
Ayahnya meninggal thn 1980
Ibunya meninggal 1994
Suaminya meninggal thn 1993
1 anak laki laki nya meninggal thn 2016 (meningalkan satu istri dan 1 anak angkat)
4 anak perempuan nya (a,b,c,d) masih hidup
Pada saat suami ibu Mariani meninggal thn 1993 harta warisan belum sempat dibagi sampai anak laki lakinya meninggal thn 2016
Pertanyaannya
1. Berapa bagian masing masing anak pr Ibu mariani ( a,b,c,d) ?
2. Apakah ada hak orang lain selain abcd ? kalau ada berapa bagiannya ?
JAWABAN
Kalau pemilik harta adalah suami ibu mariani, maka seluruh anak kandung mendapat warisan termasuk 1 anak lelaki yg wafat tahun 2016. Pembagian warisan dibagi menjadi duat tahapan sbb:
PEMBAGIAN HARTA SUAMI IBU MARIANI
Ahli waris sbb:
a) istri (yakni ibu mariani) mendapat 1/8
b) Sisanya yg 7/8 untuk seluruh anak kandung termasuk 1 anak lelaki yg wafat tahun 2016.
PEMBAGIAN WARIS IBU MARIANI
Ahli waris sbb:
a) Seluruh anak kandung yakni a, b, c, d mendapat 2/3
b) Sisanya yg 1/3 untuk cucu dari anak lelaki (yg ayahnya wafat tahun 2016)
PEMBAGIAN WARIS ANAK LELAKI WAFAT TAHUN 2016
Ahli waris:
a) Istri mendapat 1/8
b) Anak lelaki mendapat sisanya yg 7/8
Baca detail: Hukum Waris Islam
CATATAN:
Harta suami istri harus dipisah lebih dulu karena suami istri tetap menjadi pemilik hartanya masing-masing sesuai dengan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Tidak ada harta bersama suami istri secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini
ANAK YANG MENINGGAL APA BERHAK DAPAT WARISAN?
Assalamualaikum
Bapak/ibu, saya ada yang mau ditanyakan.
Bapak saya meninggal. ahli warisnya :
– ibu
– kakak (laki-laki, punya 1 anak laki-laki)
– kakak (perempuan)
– saya (perempuan)
– adik saya (laki-laki, belum menikah)
Harta peninggalan bapak saya belum di bagi waris. Lalu kakak laki-laki meninggal.
Dan sekarang, ibu juga meninggal.
Bagaimana cara membagi waisannya pak/ibu?
1. Apakah kakak saya yangg meninggal berhak mendapatkan warisan?
2. Apakah anak laki-laki kakak saya berhak mendapatkan warisan?
3. Bagaimana cara membagi warisan ini?
Mohon bantuannya pak/ ibu… trimakasih
JAWABAN
1. Ya, apabila kakak anda hidup saat ayah anda wafat maka dia dapat warisan.
2. Ya, dia berhak dapat warisan dari harta ayahnya. Bukan dari harta kakeknya.
3. Pembagian harus dilakukan dua tahap. Pertama, pembagian harta orang tua. Kedua pembagian harta untuk anaknya ahli waris.
Rinciannya sbb:
A. PEMBAGIAN WARIS BAPAK
Ahli warisnya sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yg 7/8 untuk seluruh anak kandung. Anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Rinciannya, kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/6, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/6 (dari 7/8).
B. PEMBAGIAN WARIS KAKAK
Harta kakak baik yg dihasilkannya sendiri maupun yg didapat dari warisan ayahnya dibagikan kepada ahli warisnya. Sayangnya anda tidak menyebutkan secara rinci siapa saja ahli warisnya. Sekilas yg kami asumsikan adalah anak lelaki dan ibunya. Si ibu (ibu anda) mendapat bagian 1/6, istri (kalau masih hidup dan tidak cerai saat kakak anda wafat) mendapat 1/8, sisanya untuk anak lelakinya.
C. PEMBAGIAN WARIS IBU
Ahli warisnya adalah seluruh anak kandung yang masih hidup saat ibu wafat (berarti anak lelaki yg wafat duluan tidak dapat warisan). Di mana anak lelaki dapat 2, anak perempuan dapat 1. Jadi, 1 anak lelaki mendapat 2/4, 2 anak perempuan masing-masing mendapat 1/4 (dari total harta).
Baca detail: Hukum Waris Islam
CATATAN:
Dalam Islam tidak ada harta bersama suami istri secara otomatis. Jadi, suami istri tetap menjadi pemilik hartanya masing-masing berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
ISTRI YG DICERAI APA DAPAT WARISAN?
Assalamu’alaikum wr.wb,
Permasalahan :
Suami sdh cerai dg isteri, tidak punya anak, kawin lagi dgn janda bawa dua anak laki2, sdh sekian tahun berumah tangga, mereka tidak punya anak.
Pertanyaan :
1. Apakah isteri dapat hak Waris?
2. Apakah dua anak laki2 bawaan isteri nya, dapat hak Waris.
JAWABAN
1. Istri yg sudah dicerai tidak mendapat hak waris. Yang dapat hak waris adalah yang masih sah menjadi istri saat suami meninggal.
2. Anak bawaan istri disebut anak tiri bagi suami dan tidak dapat waris. Yg dapat waris hanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam