Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Anak Zina Dibintikan pada Siapa

ANAK ZINA DIBINTIKAN PADA SIAPA?

Assalamualaikum wr wb ..
Saya ingin bertanya ustadz/ustadzah

Nama saya Dita, usia saya 24thn, saya seorang perempuan. Dan 2 bulan lagi saya berencana untuk menikah insya Allah. 1 bulan lalu, saya baru tau langsung dari kedua orang tua saya, bahwa saya adalah anak hasil zina mereka berdua (orang tua saya).

Jadi dulu, kedua orang tua saya pacaran dan melakukan hubungan intim sebelum menikah. Sampai akhirnya ibu saya hamil. 2 bulan saya di dalam kandungan, ayah saya bertanggung jawab dan menikahi ibu saya secara sah. Setelah mereka menikah (melakukan ijab & qobul) saya masih berada didalam kandungan ibu saya selama 6 bulan. Pada tanggal 11 Juni mereka menikah dan di tanggal 30 Desember saya lahir. Dan sampai saat ini usia saya 24th, dan saya memiliki 2 adik laki-laki yg sudah besar. Ibu & bapak saya masih berstatus sebagai suami & istri alhamdulillah.

Pertanyaan saya adalah :
Bagaimana proses pernikahan saya nanti agar sah menurut syariat islam ?
Siapa wali nikah saya ?
Dan di BINTI kan kepada siapa ?
Bisakah ustadz/ustadzah memberi dalil-dalil atau ayat-ayatnya ?

Karena sejujurnya saya masih bingung dan belum tenang. Saya sudah bertanya kesana kemari, saya membaca artikel-artikel yang ada di google. Mereka berpendapat berbeda-beda.
Mohon kiranya ustadz/ustadzah berkenan memberikan penerangan kepada saya.

Terimakasih banyak sebelumnya.
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Pernikahan anda kelak akan sama dengan pernikahan yang lain. Yakni, yang menjadi wali adalah ayah kandung anda. Karena, pernikahan ibu dan ayah anda saat ibu anda hamil zina itu hukumnya sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

Dan anak yang dikandung juga sah menjadi anak kandung pria yg menikahi wanita yg hamil zina tersebut. Yg dalam kasus ini adalah menjadi ayah kandung anda sekarang. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

2. Wali nikah anda adalah ayah kandung anda sebagaimana disebut dalam poin 1 di atas.

3. Dibintikan pada ayah anda.

4. Dalilnya silahkan lihat di link berikut:
Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina
Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

CATATAN:
– Di antara empat madzhab fikih, madzhab Hanafi dan Syafi’i menganggap pernikahan seperti dalam kasus orangtua anda itu sah dan anaknya dinasabkan pada pria yg menikahi si wanita yg hamil zina tsb.
– Adapun pendapat yg menganggap tidak sah adalah pandangan madzhab Maliki dan Hanbali. Pandangan madzhab Hanbali ini banyak diikuti oleh kalangan Salafi/Wahabi di Indonesia. Info yg anda terima/baca mungkin berasal dari kalangan ustadz yg berafiliasi ke Salafi / Wahabi yg notabene merupakan kelompok minoritas di Indonesia. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

HUKUM MUALAF BELUM SUNAT, ISTRI MINTA CERAI

Asskum…saya seorang mualaf,namun saat ini saya blm di sunat,istri saya saat ini minta cerai katanya selama ini kita berzinah….benarkah itu,? Zinahkah kalau pria mualaf belum di sunat melakukan hubungan suami istri? Yg jd masalah saat ini istri minta cerai ,jujur saya menolak krn sangat menyayanginya,apa yg harus saya perbuat?

JAWABAN

1. Orang yang tidak sunat lalu berhubungan intim dengan istrinya yg sah, maka tidak dianggap zina. Baca detail: Pernikahan Islam

Yg dianggap berzina itu apabila melakukan hubungan intim di luar nikah. Yg termasuk perbuatan dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

2. Terkait sunat atau khitan, pada dasarnya hukum sunat bagi laki-laki itu berbeda di kalangan ulama empat mazhab. Mazhab Syafi’i dan Hambali menyatakan wajib, namun madzhab Hanafi menyatakan sunnah alias tidak wajib. Baca detail: Hukum Khitan

3. Kalau istri menginginkan anda disunat, maka tidak ada salahnya kalau keinginan dia itu dituruti. Berkhitan akan membuat kemaluan lebih bersih dan lebih sehat.

NIKAH SIRI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA, APA SAH?

assalamuallaikum waromatulluhiwabarakatuh
maaf saya langsung saja
saya seorang mualaf..
saya menikah dgn janda dan merasa takut akan zina..akhirnya nikah siri. tapi tidak sepengetahuan pihak istri. sahkah nikah saya.
saya nikah siri karena beberapa hal
1.saya takut berzina maksiat
2.surat cerai dari mantan istri tidak jadi jadi
3.istri takut kepada keluarganya..karena surat cerai saya belum jadi jadi
mungkin bila ada no telpon saya ingin sekali mnelpon untuk konsultasi..
saya ucapkan terimaksih atas penjelasannya..
assalamualikumwarahmattullohiwabarakatuh..

JAWABAN

1.Nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama hukumnya sah. Baca detail: Hukum Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama

Kembali ke Atas