Warisan anak yang meninggal lebih dahulu dari orang tua
WARISAN ANAK YANG MENINGGAL LEBIH DAHULU DARI ORANG TUA
Asalamualaikum Sya mau nanya ortu sya mempunyai 2 seorng anak laki2 dan perempuan trs anak laki2 meninggal dulu trs menyusul bpk dan ibu saya anak laki2 dr ortu punya ank 2 laki2 dan perempuan apakah cucu ortu sy dpt warisan krn ipar sy sll mnta warisan untk hak anaknya mksh
JAWABAN
Anak yang meninggal lebih dulu dari bapaknya tidak mendapat warisan. Namun karena anak kandung yang hidup adalah 1 anak perempuan maka cucu dari anak lelaki juga dapat bagian. Rinciannya sbb:
a) 1 anak perempuan mendapat 1/2
b) Sisanya yang 1/2 untuk seluruh cucu dari anak lelaki di mana cucu lelaki mendapat 2, cucu perempuan 1. Jadi, 2 cucu lelaki masing-masing mendapat 2/5, dan 1 cucu perempuan mendapat 1/5 (dari 1/2 total harta).
Baca detail: Hukum Waris Islam
AHLI WARIS MERUBAH DATA KTP
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Saya ingin bertanya mengenai pengurusan Surat Ahli Waris.
Saya berempat saudara, yaitu :
Anak 1. Wanita status menikah
2. Wanita status menikah
3. Wanita status Janda
4. Pria status menikah.
Semua masih hidup.
Kedua orang tua kami sudah meninggal dunia, ayah meninggal tahun 2004 dan Ibu tahun 2016
Ayah meninggal kan tanah dan rumah atas nama Ayah. Kakak kami yang tertua bermaksud akan mengurus surat Ahli Waris, sejak ibu meninggal dunia.tetapi sampai saat ini, adik kami yang no. 3 tidak mau memberikan data untuk kepengurusan tersebut yaitu F. Copy KTP, KK dan Akte kelahiran.
Setelah kami selidiki ternyata adik kami yang no. 3, merubah data tahun kelahirannya menjadi 7 tahun lebih muda dari data KK yang ada di adm RT. Dan adik kami merubah data tahun kelahiran pada saat menikah dengan suaminya yang kedua, dan bercerai sejak 2 tahun yg lalu.Perubahan data tersebut hanya di ketahui oleh Almarhumah ibu pada saat menikah kan adik saya yg kedua.dengan saksi Almarhun Om saya, tanpa kehadiran saudara2 kandung nya.
Pertanyaan nya : Apakah kami tetap bisa mengajukan mengurus surat Ahli Waris dengan kondisi adik kami yang no. 3, data nya tdk sesuai?
Kalau tidak bisa apa yang harus kami lakukan?agar surat Ahli Waris tsb dapat di proses?
Demikian pertanyaan dari Saya,
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
JAWABAN
Sebenarnya, pembagian warisan cukup dilakukan secara internal keluarga. Jadi, tidak perlu pakai validasi KTP. Dalam kasus di atas, pembagian warisannya adalah 1 anak lelaki mendapat 2/5, ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/5.
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK KANDUNG
Ayah meninggal 2 Oktober 2018, meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
> 1. Istri masih hidup
> 2. Anak kandung / Kakak laki-laki masih hidup
> 3. Anak kandung /Kakak perempuan masih hidup
> 4. (Saya) laki-laki
> 5. Anak kandung /Adik perempuan masih hidup
> 6. Anak kandung /Adik laki-laki masih hidup
> Berapa bagian masing-masing ahli warisnya ? Kapan yang terbaik untuk bagi warisnya ?
> Seandainya saya menginginkan bagi waris bulan desember 2018, dengan alasan saya jauh (Kalimantan-Jawa), saya sudah boking tiket pesawat untuk bulan desember 2018 dibeli sebelum almarhum meninggal dan sekarang tiketnya tidak dapat di re-scedul, dan saya ingin silaturahim lebih erat lagi dengan keluarga semua.Sementara itu ibu mau bagi waris sebelum 40 harinya ayah meninggal, kakak dan adik tinggal menunggu persetujuan keputusan saya.
> Mohon jawabannya.
> Terimakasih.
JAWABAN
1. Pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yg 7/8 untuk seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, tiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/8, sedangkan dua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Prinsipnya, warisan hendaknya dibagikan secepat mungkin dan dengan kehadiran seluruh ahli waris.
3. Warisan dibagikan setelah dipotong hutang pewaris, biaya pemakaman pewaris, dan wasiat pewaris kalau ada. Baca detail: Wasiat dalam Islam
4. Cara pembagian di atas apabila ayah dan ibu pewaris sudah wafat.