Bisakah Istri menceraikan suami?
RUMAH TANGGA: ISTRI MENCERAIKAN SUAMI
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh ustadz .
Sebelum saya bertanya, saya ceritakan dahulu masalahnya.
Saya laki-laki berumur hampir 30 tahun, memiliki 2 anak usianya saat ini kurang lebih 7 tahun, status saat ini duda (belum menikah lagi). Perceraian sudah 5 tahun yang lalu. Saya di-ceraikan / yang mengajukan gugatan istri melalui proses pengadilan. Tetapi saya tidak pernah menghadiri sidang tersebut sampai diputuskannya oleh pengadilan bahwa kami “bercerai”.
Selama proses tersebut saya sudah berbicara baik-baik dengan mantan istri, tetapi tetap menolak rujuk dan mantan istri saya menghindar bertemu sampai masa sidang habis. Alasan saya diceraikan oleh mantan istri, menurutnya (mantan istri) tidak menafkahi harta yang sesuai harapannya (kurang).
Mengenai masalah menafkahi lahir bathin kedua anak saya, mendapatkan kebingungan karna kondisi saya yang hidup apa adanya, penghasilan tak menentu, tidak mendidik agama karna mereka tinggal dengan mantan mertua saya.
kenyataan yang saya lakukan selama 5 tahun sampai saat ini pak ustadz, tetap memberi nafkah lahir kepada anak-anak tetapi tidak menentu bisa seminggu sekali sebulan sekali bahkan pernah setahun sekali itupun setiap memberi dengan alakadarnya. Pendidikan agama tidak pernah mengajarkan langsung kepada anak-anak karena mereka tinggal bersama mantan mertua yang jaraknya jauh dari tempat saya. Jika saya berkunjung, saya mendapat sambutan yang kurang baik bahkan selama disitu banyak menimbulkan hal-hal yang buruk bagi saya. Mereka juga tidak memberi izin jika anak-anak diajak bertemu ditempat orang tua saya dengan berbagai alasan. Jadi saya memilih menafkahi lahirnya saja, tidak mendidik agama karena menghindar bertemu dengan alasan menjauh dari hal-hal yang akan menjadi buruk menimpa saya dan betapa sulitnya ingin bertemu ditempat lain karena tidak diizinkan oleh mantan mertua. Maksud ingin bertemu disini bukan sekedar bertemu pak ustadz, mempunyai waktu agar bisa mendidik agama setidaknya 1 hari 1 hari malam.
Pertanyaan saya pak ustadz:
1. Bagaimana menurut agama kalau seorang perempuan menceraikan suami? dan yang alasan menceraikan seperti demikian?
2. Bagaimana menurut agama jika saya menafkahi lahiriyah anak saya seperti demikian, Alakadarnya?
3. Dan Bagaimana menurut agama jika saya mendidik agama anak saya seperti demikian, seperti keadaan saya tersebut?
Sebelumnya terima kasih pak Ustadz.
wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
JAWABAN
1. Tidak masalah. Istri boleh meminta cerai pada suaminya apabila dianggap tidak lagi memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah. Atau bahkan dengan alasan tidak cinta. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
2. Kalau memang kemampuan anda sebatas itu maka tidak apa-apa. Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
3. Kalau anda dan anak berpisah tempat yang jauh, maka cara terbaik adalah dengan menyekolahkan anak di pesantren atau membayar guru ngaji secara privat agar pendidikan agama anak lebih teratur. Mendidik agama pada anak sebulan sekali tidaklah efektif.
Baca detail:
– Cara Mendidik Anak 1
– Cara Mendidik Anak 2
RUMAH TANGGA:
Assalamualaikum ustad,
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesempatan dalam berkonsultasi masalah rumah tangga yg saya alami. Saya sudah berumah tangga selama 8 thn dan telah di karuniai seorang putra ber umur 7 thn. Sebelum nya kami adalah keluarga kecil yang bahagia sampai akhirnya saya memutuskan untuk keluar dari pekerjaan saya dan kondisi ekonomi keluarga kian terpuruk sampai pada saat saya harus berhutang dan menjual mobil hasil tabungan istri dan saya di bantu orang tua untuk membeli secara kredit mobil baru sebagai usaha taksi online tetapi hal tersebut malah jadi masalah baru karena cicilan mobil tidak terbayar akhirnya di teruskan oleh orang tua saya dengan sepengetahuan istri saya.
Namun justru semakin meruncing masalahnya karena istri meminta talak karena anggapannya saya adalah suami yang tidak tau malu sudah membawa susah istri dan anak. Di tambah lagi mertua yang mendukung keputusan istri untuk minta cerai. Dan mertua minta uang hasil jual mobil di kembalikan (uang istri sudah di kembalikan oleh orangtua saya).
Saya sedih dan sangat terpukul mendengar hal tersebut. saat ini saya pisah rumah dgn istri, saya coba sabar, berdoa dan berusaha agar hubungan saya bisa kembali normal.
Saat ini Saya masih memberikan nafkah untuk anak dan istri dan masih coba berkomunikasi via tlp/wa dengan istri tapi tanggapan istri selalu berkata kasar kepada saya dan ingin minta talak. Pernah sekali saya pukul istri saya karena hal ini tapi sekarang saya sangat menyesali perbuatan itu dan sudah meminta maaf kepada istri dan mertua atas perbuatan saya.
Mohon bisa di berikan solusi nya ustad. Setiap saat saya memohon taubat dan petunjuk dari Allah jika memang saya sebelumnya telah berbuat tidak baik.
Wassalamualaikum
JAWABAN
Hubungan suami istri tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, tapi harus oleh keduanya (suami istri). Apabila istri anda sudah bertekad untuk bercerai dan itu didukung oleh orangtuanya, maka berat bagi anda untuk kembali.
Solusi dalam hal ini ada dua: pertama, anda turuti dulu permintaannya. Ceraikan istri secara agama (tidak secara negara) dan biarkan anda berdua berpisah secara baik-baik. Pada waktu yang sama anda fokus untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi. Entah dengan bekerja di suatu tempat atau membuka usaha sendiri. Apabila ekonomi anda berhasil bangkit kembali, maka kemungkinan istri anda akan bersedia kembali rujuk. Bukankah dia minta cerai karena ekonomi?
Kedua, anda tidak menceraikannya tapi juga tidak memaksanya untuk rujuk. Namun pada saat yang sama anda menunjukkan perubahan karakter. Yang asalnya pemarah tak terkontrol menjadi sabar, matang dan dewasa. Juga berusaha keras untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Cara ini juga bisa membuat dia kembali terkesan pada anda dan mau diajak rujuk saat ekonomi anda semakin membaik. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga