Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Istri Stroke, Putus Atau Lanjut?

RUMAH TANGGA: ISTRI STROKE, PUTUS ATAU LANJUT?

Assalamualaikum wr.wb

Mohon ijin bertanya pak ustadz.

Saya seorang suami dan telah menikah selama kurang lebih 11 tahun, kami telah di karuniai 2 orang anak lelaki dan perempuan, saya akui, bahwa saya menikah karena MBA, selama pacaran, istri saya selalu mau dan bersemangat ketika saya ajak berzina (astagfirullah), namun setelah menikah, gairahnya malah berbalik turun dan bahkan, ketika saya ingin melakukannya, saya harus menunggu dia tidur agar bisa melakukan itu secara diam-diam dan membuat istri saya tidak bisa menolak karena kadung masuk, hal ini di perparah setelah 7 tahun ini istri saya terkena penyakit stroke, sebagian tubuhnya lumpuh, dan libidonya semakin turun.
Yang ingin saya tanyakan

1. Dosa kah istri karena membuat suami harus melakukan hubungan suami istri secara diam-diam terhadapnya?
2. Apakah saya harus mempertahankan rumah tangga saya dengan kondisi istri yang stroke sekian lama dan belum sembuh di tambah dingin terhadap suami?
3. Selama 7 tahun istri sakit, saya akui di karenakan semakin dingin nya ranjang kami, saya seringkali lirak-lirik pada perempuan lain, tetapi untuk meninggalkan istri saya, saya masih menyimpan perasaan tidak tega, apakah berdosa saya melakukan itu? Mempertahankan rumah tangga dalam rasa iba?

Atas jawabanya pak ustadz, saya ucapkan banyak terima kasih.

Waalikum salam wr.wb

JAWABAN

1. Ya, istri yang tidak taat suami hukumnya berdosa. Terutama tidak taat saat diajak hubungan intim. Baca detail: Hukum Istri Durhaka Tidak Taat Suami (Nusyuz)

2. Secara syariah tidak ada larangan menceraikan istri dalam keadaan sakit. Namun secara sosial, kurang etis melakukan hal itu. Bayangkan, kalau hal tersebut terjadi sebaliknya: anda yang stroke apakah anda mau ditinggal istri? Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Solusi jalan tengahnya adalah anda menikah lagi untuk memenuhi kebutuhan anda dan tetap mempertahankan istri yang sekarang. Tentu saja kalau istri setuju. Kalau tidak setuju, maka apa boleh buat: menikah lagi adalah pilihan terbaik daripada sampai terjatuh ke perzinahan. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

ISTRI JADI TKW, APA WAJIB DIBERI NAFKAH?

Asalmuallaikum ..Aku seorang Suwami yg di tinggal istri jadi TKW tanpa kabar apakah saya wajib untuk ngasih belanja dia …

Awal mula dia ingin jadi TKW katanya mau bantu untuk kehidupan keluarga selama di penampungan saya masih ngasih belanja kirim ke mertua juga untuk anak sy yg umur 3thn sedangkan sisanya untuk anak saya 2 yg ikut ibu saya

tiba” dia minta cerai trus GK ada kabar lagi apa yg harus saya lakukan… mempertahankan sampai dia datang atau aku harus cari ibu yg baik untuk anak” saya…sedangkan di sosmet dia seolah”Manas Manasi sy dgn laki” lain tapi hanya sebuah coment di FB dan bahkan vidiocol apa yg harus saya lakukan..terimakasih

JAWABAN

Idealnya, minta konfirmasi dan penjelasan detail yang sejelas-jelasnya tentang apa maunya dia. Kalau dia memang mau cerai, maka sebaiknya anda ikuti kemauannya. Dan cari calon lain untuk menjadi ibu anak-anak anda. Baca detail: Cerai dalam Islam

RUMAH TANGGA: ISTRI TINGGALKAN RUMAH , APA OTOMATIS JATUH TALAK?

Assalamualaikum warohmatullahiwabarokhatu
Sy ingin bertanya ustadz… Jika seorang laki2 bermasalah dg istri…kemudian meninggalkan istri pulang krmh orang tuax Krn sudah diusahakan mexelesaikan masalah tak kunjung dpt solusi sampai 2 tahun pisah rumah…hak n kewajiban pun tak dlakukan…sampai suami lelah n berniat berpisah tp blm dilakukan (nikahx siri)!

Pertanyaan sy
1. Apakah dg berlainan rmh 2 th trsbt menghapuskan status pernikahan to jatuh talak?
2. Dbolehkan tidak jika suami mencari calon istri yg lain?
3. Dosa TDK jk da perempuan yg mau didekati si suami trsbt u majd istrix?
Semoga ustadz berkenan menjawab n besar harapan sy untuk mendapat jawabanx! Terimakasih ustadz wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokhatu

JAWABAN

1. Tidak. Berpisah rumah tidak otomatis jatuh talak. Talak hanya bisa terjadi apabila suami telah menyatakan kata talak pada istrinya atau berdasarkan pada keputusan pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

Kalau anda suaminya, maka sebaiknya anda nyatakan cerai secara lisan padanya agar status istri juga tidak menggantung. sehingga dia bisa menikah lagi setelah masa iddah lewat. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

2. Suami tidak dilarang untuk menikah lagi. Karena memang lelaki dibolehkan menikah lebih dari satu. Baca detail: Hukum Poligami dalam Islam

3. Kalau mendekati wanita untuk tujuan dinikah, maka tidak berdosa asalkan jangan sampai terjadi khalwat saat masa pendekatan tersebut. Baca detail: Hukum Kholwat

RUMAH TANGGA: UCAPAN TALAK SEORANG DIRI

saalam ustadz
Saya pernah ucap kata kucerai seorang diri ..bukan didepan istri, istri pun gak tau sampai sekarang ni keluarga kami sangat baik baik dan sampai sekarang gak pernah ribut , waktu saya baca di internet ada utadz dilarang ucap seorang diri berakibat hukum.langsung syook sekarang was was dan takut zina memikirkan masalah yang lalu sampai ter ucap lagi tampa di inginkan talong ustadz takut zina…

JAWABAN

Ya, ucapan talak seorang diri termasuk jatuh talak. Namun apabila anda tidak tahu kalau itu berakibat hukum maka dimaafkan dan tidak sah talaknya. Baca detail: Talak orang Awam Hukum

Kembali ke Atas