Kapan Perlu Memperbarui (Tajdid) Nikah?
RUMAH TANGGA: KAPAN PERLU TAJDID NIKAH?
Assalamualaikum wr.wb.
Ustadz yang terhormat dan yang dimuliakan Allah SWT, semoga dengan pertanyaan sya ini bisa menjadikan ilmu yang bermanfaat untuk kami. Saya ingin menceritakan kehidupan rumah tangga saya dan mencari jawaban keabsahan pernikahan kami mengingat kami benar benar tidak memahami ilmu agama baru akhir akhir ini kami mencoba mendalami.
Awal tahun 2018 saya dan suami bertengkar hingga suami marah marah mengucap talak 2 kali dengan nada keras sambil melotot2 (tak talak kamu ini aku sadar tak talak kamu), lalu saya diam dan bilang kalo mengucap talak tu jangan begitu (maksud saya marah marah), dia bilang aku terpancing emosi makanya kamu jangn suka bikin masalah(masih dengan nada marah), akhirnya lain hari saya meminta maaf karna sudah membuat suami hilang kendali lalu baikan dan mengabaikan talak tersebut karna kami menganggap itu tidak sah dan suami mengikuti saja.
Lalu kala itu saya mendapati istihadhoh terus terang kami jadi jarang berhubungan badan mengingat kata Dokter harus hati hati agar tidak menimbulkan penyakit pada suami, dan suami memahami. Tapi lama2 karna suami mungkin tidak tahan makin hari makin banyak masalah hingga orangtua saya ikut campur, saat itu saya habis operasi kista karna perdarahan tersebut(Agustus) kami bertengkar lagi gara2 masalah soal menunggu saya di RS. Suami dengan tenang mengucap bismillah kamu saya talak, aq gak tahan seperti ini dan hidup di sini (ikut orangtua saya).
Selang beberapa hari sya mengajak suami ke Ustadz untuk tanya, Beliau nanya ke suami sudah nalak berapa?, saat talak yang dengan marah marah itu suami lupa kejadiannya yang dia ingat hanya talak yg sungguh2 dan memang setiap aq tanya ke suami sudah nalak saya berapa kali sewaktu masih dirumahpun dia selalu bilang lupa dan dia malah marah(kalau aq lupa tapi kamu memaksa berarti kamu bikin aku emosi).
Ustadz tersebut mengatakan yg lupa itu dianggap jatuh jd sdh jatuh talak 2 dan disuruh tajdidun nikah, paginya saya datang ke KUA (yang penting belum ada gugatan ke Pengadilan ya belum cerai karna putusan UU itu mengikat dan itu sudah berlandaskan agama Islam, sekarang perbaharui nikah saja)
Akhirnya suami mau melakukan tajdidun nikah di rumah Pak Ustadz tanpa ada pencerahan atau perdamaian sebab musabab terjadinya talak.
Lalu selang beberapa hari, kami pun belum sempat berhubungan badan mengingat suami masih kalut dengan hubungan kami dan sya masih mengalami perdarahan meskipun sudah operasi, waktu itu kondisi normal biasa saja tidak lagi bertengkar, sumai bilang *jujur saya sudah gak kuat buk kalau seperti ini*,
saya suruh untuk istighfar jngn sampai ngomong Talak. Dia bilang lagi *Tapi kamu tidak merasakan yang aku rasakan disini, aku pengen kita pisah*. Saat itu juga saya menangis dan bilang y sudah kalau mau kamu seperti itu inshaallah saya ikhlas, meskipun saat itu perasaanku sangat berat hati sekali.
Lalu kami bilang keorang tua kita,.mereka bilang kalau bisa ya harus diperbaiki demi anak. Saya bilang pada suami dengan menangis kamu berarti sudah mentalak saya dengan ucapan itu. Dia bilang (ya saya juga nyesel kalau kata2 itu jadi talak tapi pikiranku kacau kalau kamu tahu) dan suami bilang (makanya aku masih menahan agar tidak mengucap kata Talak).
Setelah beberapa hari lalu kami dengan keluarga kami mengunjungi pondok pesantren dekat rumah untuk menceritakan kejadian tersebut. Satu diantara 2 Ustadz tersebut bilang ya sebaiknya ambil yang paling ringan(tidak sah talak dalam kondisi marah) lalu beliau juga bilang *saya tidak sependapat dengan tajdidun nikah karna seseorang yang masih serumah itu masih bersentuhan, dan bisa jadi masih berhubungan badan* dan kata beliau *tajdidun nikah itu hanya untuk meredam masalah bukan karena cerai atau talak*.
Lalu kami diberikan penjelasan letak masalah kami dan kami memahami dan saling memohon maaf dengan dipersaksikan ke2 Ustadz tersebut. Sepulang dari Ponpes sampai saat ini kami sudah akur dan masih serumah bahkan suami sudah giat dalam beribadah dan kami saling mengingatkan dalam hal ibadah, suami pun minta maaf belum bisa jadi imam yang baik.
Yang saya sesalkan kenapa kami tidak memahami ilmu agama yg sebenarnya sejak dulu dan baru mendalami setelah keadaan rumah tangga sudah seperti ini. Terus terang Ustadz saya tidak kembali menanyakan ke Ustadz pertama karna beliau cukup sibuk bahkan tidak setiap waktu saya bisa berkunjung. Sangat besar harapan saya untuk bisa meneruskan rumah tangga yang sudah baik ini karna ilmu yg diberikan oleh para Ustadz ke2 di Ponpes .
Yang akan saya tanyakan:
1. Bagaimana menurut Ustadz tentang masalah kami apakah kami boleh melanjutkan pernikahan kami menurut pendapat Ustadz yang terakhir tersebut demi keutuhan rumah tangga atau mengakhirinya agar tidak berdosa (mempermainkan ilmu agama), mengingat kami dulu benar2 tidak tau tata cara talak dan tata cara rujuk misal harus dengan lafal rujuk dan dihadirkan 2 orang saksi dan bagaimana masa iddah itu, bahkan sampai sekarang pun belum ada lafal rujuk dari suami karena sungguh kami tidak tahu tata caranya. Yang dulu saya tahu cerai itu sah kalau sudah di Pengadilan seperti kebanyakan orang bilang.
2. Terus terang ke4 orang tua kami dan suami saya tahunya kami masih sah karna sudah ditanyakan kepada yang lebih paham dalam ilmu agama, namu saya jd was was dan gelisah apakah kami termasuk kafir sesudah beriman mengingat dulu tanya Ustadz yang pertama sudah jatuh talak2 lalu disusul suami minta pisah disertai niat, tapi menurut Ustadz yang ke2 boleh menggunakan yg paling ringan demi keutuhan rumah tangga. (sya juga pernah membaca orang awam tidak terikat mahdzab) karna memang saya benar2 belum bisa memahaminya, bahkan mahdzab mana yang kami anut saat ini pun tidak tahu.
3. Lalu misal kami masih bisa lanjut apakah perlu tajdidun nikah lagi atau bagaimana ustadz? Kalau menurut Ustad Ponpes waktu itu tidak perlu karna sudah ada perbaikan disaksikan antara kedua belah pihak Besan.
Sekiranya itu permasalahan kami Ustadz, mohon maaf yang sebesar besarnya bila ada kata kata yang tidak bisa dipahami, kami memohon dengan sangat akan bantuan jawaban dan pencerahannya Ustadz. Semoga dengan jawaban yg Ustadz berikan membuat kami jadi lebih istiqomah dan dekat dengan Allah. aamiin
Terimakasih.
Wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
1. Pertama perlu diketahui bahwa talak itu baru terjadi karena salah satu dari dua hal: a) ucapan talak secara lisan atau tulisan dari suami; atau b) keputusan hakim di pengadilan agama yang meluluskan permintaan istri yang melakukan gugat cerai.
Kedua, terkait ucapan talak, maka ada beberapa ucapan talak yang sebagian ulama menyatakan tidak sah. Rinciannya sbb:
a) Talak saat marah. Talak yang diucapkan saat sangat marah dianggap tidak jatuh talak. Baca detail: Talak saat Marah
b) Talak karena tidak tahu dampak ucapan talak. Dikira yang berdampak talak hanya lewat pengadilan saja misalnya, maka ucapan talaknya tidak sah. Baca detail: Suami Awam Tidak Tahu Konsekuensi Hukum Ucapan Talak
c) Talak yang diucapkan dengan kata masa depan. Seperti suami berkata: “Kamu akan saya talak” ini tidak jatuh talak. Contoh ucapan talak yang sah seperti: “Kamu saya talak” atau “Kamu saya talak sekarang”, dll.
d) Talak yang diucapkan dalam tanda tanya juga tidak sah. Baca detail: Cerai dalam Kalimat Tanya
Dari penjelasan di atas, kami berkesempulan bahwa beberapa ucapan talak dari suami anda itu tidak sah. Ada yang karena sedang marah. Ucapan talak yang sah tampaknya ada satu yaitu ucapan suami: “bismillah kamu saya talak”
Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Pandangan dari ustadz ponpes itu benar: anda boleh memilih pendapat yang paling ringan. Dan kami tambahkan bahwa orang awam tidak terikat dengan madzhab dan tidak harus tahu madzhab apa yang sedang diikuti atau dipilih. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
3. Anda bisa lanjutkan rumah tangga karena yang kami amati dari paparan anda, anda baru jatuh talak 1. Tentang perlu tajdid nikah atau tidak maka dirinci sbb:
a) apabila setelah suami mengucapkan “Kamu saya talak sekarang” itu dia melakukan rujuk dalam waktu masa iddah, maka tidak perlu tajdid nikah. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah
b) Apabila setelah ucapan “Kamu saya talak sekarang” itu suami tidak rujuk ke anda sampai masa iddah habis, maka anda berdua perlu tajdid nikah. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah
Rujuk dapat dilakukan dengan banyak cara menurut madzhab empat, yaitu: a) dengan suami mengucapkan “Aku rujuk”; b) melakukan hubungan (walaupun tanpa ucapan rujuk) ini pandangan madzhab Hanbali; c) suami menyentuh istri (ini madzhab Hanafi).
Intinya: tajdid nikah itu diperlukan apabila rujuknya setelah masa iddah habis. Kalau terjadi rujuk saat masa iddah belum habis, maka tidak perlu tajdid nikah. Karena status anda berdua masih sah sebagai suami istri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga