Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Bisikan Hati Menceraikan Istri

Was-was talak

Assalamualaikum Pak Ustadz

Mohon ijin bertanya mengenai was-was talak yang saya alami, yang sekarang mulai mengganggu psikologis saya.

Saya termasuk orang yang mempunyai was-was kronis mengenai berbagai hal seperti bersuci, ibadah, najis, dan lain sebagainya yang silih berganti. Dan sekarang setelah menikah was-was saya mengenai talak.

Saya sering menerima bisikan hati tentang talak dalam hati, ketika berdiam, dan beraktifitas.
Pertanyaan:
1. Beberapa hari yang lalu saya sedang makan, kebiasaan makan saya adalah dengan mulut terbuka sambil mengunyah, ketika mengunyah terbersit bisikan hati mengenai talak, entah pikiran dari mana saya menggerakan lidah saya seolah-olah mengucapkannya dengan redaksi/ lafadz “cerai (jeda kira-kira sekitar 1 detik) bukan”, pada saat itu saya berkeyakinan itu adalah suara hati saya walaupun lidah saya bergerak mencoba membentuk kata tersebut sambil mengunyah dengan mulut terbuka (tidak ada penekanan di tenggorokan, hanya hembusan nafas melalui mulut), kemudian saya lakukan lagi yang kedua kalinya dengan tujuan mereka ulang kejadiannya, untuk meyakinkan itu berasal dari suara hati saya. Namun setelah kejadian itu saya menjadi was-was dan bingung apakah kata tersebut saya ucapkan atau itu suara hati saya saja, saya mencoba mereka ulang dengan kata-kata lain dengan kondisi yang sama namun saya sulit untuk menarik kesimpulan apakah ada suara terucap atau hanya dalam hati, pertanyaan saya bagaimana hukum hal tersebut, apakah telah jatuh talak?

Catatan pada saat itu

– Saya tidak berniat dan tidak bermaksud untuk talak

– Saya tidak membayangkan istri saya

– Saya tidak bermaksud melakukan hal tersebut kepada istri saya

– Saya lakukan sendirian dan tidak ada seorangpun yang tahu

2. Apabila kata yang saya ragukan terucap tersebut adalah hanya kata “cerai”, dan tidak dalam bentuk kalimat seperti “saya cerai kamu” dengan catatan seperti diatas, apakah telah jatuh talak?

3. Karena was-was saya tersebut saya terus mencoba mereka ulang/meredaksikan ulang kata “talak” dengan mulut tertutup tapi lidah bergerak-gerak mencoba membuat kata talak (tidak ada penekanan di tenggorokan, hanya hembusan nafas melalui mulut), dengan catatan seperti pada pertanyaan kesatu, apakah hal tersebut telah jatuh talak?

Mohon pencerahannya Pak Ustadz karena hal ini sangat mengganggu psikologis saya, dan saya memiliki keluarga yang harmonis yang jauh dari keinginan untuk talak.

Terima kasih, Waalaikumsalam.

Hamba Allah, Cirebon.

JAWABAN

1. Kata talak sharih itu baru jatuh talak apabila diucapkan dengan maksud menceraikan. Oleh karena itu, ucapan talak sharih yang terucap
tanpa maksud tersebut tidak jatuh talak. Seperti diucapkan dengan tujuan bercerita. Baca detail: Cerita Talak

Intinya, yang anda lakukan tidak jatuh talak. Apalagi anda dalam keadaan was-was. Ucapan talak yang diucapkan karena keceplosan, tanpa
ada unsur kesengajaan, juga tidak jatuh talak. Baca detail: Ucapan Talak yang Keceplosan

Apalagi, orang yang was-was qahri (dalam istilah medis disebut OCD) itu mendapat perlakuan khusus dalam syariah Islam. Yakni, ucapan atau perbuatannya tidak berdampak apabila dilakukan atau diucapkan karena OCD-nya. Baca detail:  Was-was karena OCD

2. Tidak jatuh talak. Yang jatuh talak apabila diucapkan dalam bentuk
pernyataan seperti “Aku cerai kamu”, kalimat seperti ini disebut
dengan ikrar talak. Oleh karena itu, kalau diucapkan dalam kalimat
tanya seperti “Apakah kamu mau saya cerai?” itu pun tidak jatuh talak.
Baca detail: Cerai
dalam Kalimat Tanya

3. Tidak perlu terlalu membebani diri sendiri dengan was-was. Termasuk
dalam masalah talak ini. Karena was-was termasuk hal yang dilarang
dalam agama. Oleh karena itu, rasa was-was harus dilawan. Dan caranya
adalah dg mengabaikannya. Baca detail: Cara
Sembuh Was-was

CERAI KARENA BEDA PANDANGAN AGAMA

bissmillah.. saya wanita berumur 27 tahun, saya menikah baru 2 tahun yang lalu, sekarang proses perceraian kami sudah selesai, talak berapa apabila yang diputuskan oleh hakim pengadilan agama ustad?? apakah jika rujuk saya harus menikah terlebih dahulu dengan org lain?? saya bercerai karena berbeda faham, yang pada akhirnya saya memilih untuk tidak taat pada suami saya, karna menurut saya kefahaman suami saya salah dalam artian “aqidah”.. apakah saya berdosa jika mengambil keputusan ini ustad?? terimakasih

JAWABAN

Talak yang diputuskan oleh pengadilan itu tergantung atas permintaan
siapa. Apabila atas permintaan istri, maka biasanya yang berlaku
adalah fasakh nikah. Fasakh nikah sifatnya bukan talak tapi pemutusan
hubungan pernikahan secara total. Pemutusan pernikahan secara fasakh
apabila hendak rujuk maka harus dilakukan akad nikah ulang. Baca
detail: Fasakh
dalam Gugat Cerai

Terkait perbedaan akidah, kami tidak paham akidah siapa yang salah.
Bisa jadi justru akidah anda sendiri yang salah. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

IKUT PENDAPAT TALAK 3 JATUH 1

Assalamulaikum.. wr wb. pak ustadz. Saya mau tanya jika dalam hal talak kita memilih pendapat yang menyatakan talak 3 jatuh 1 karena alasan kemaslahatan (misalkan terlanjur ucap seperti itu dikarenakan tidak sengaja dan tidak tahu). tapi dalam hal masalah rujuk kita mengikuti pendapat ulama yang menyatakan rujuk sah hanya jika diucapkan karena dirasa lebih mengena. boleh kah seperti itu?

JAWABAN

Boleh. Baca detail: Cara
Rujuk dan Masa Iddah

Baca juga:
Talak
Tiga diucapkan Sekaligus

Talak
Tiga Kali dalam Satu Tempat

TAAT SAAT WAS-WAS

Assalamu’alaikum.

Ustadz, saya mau bertanya, apakah sah talak yang terucapkan dalam keadaan was-was?

Saya sudah setahun ini menderita was-
was. Ketika kepikiran masalah cerai atau sedang membaca topik tentang cerai, kadang saya berkomat-kamit sendiri melafadzkan ucapan cerai tanpa diinginkan sebelumnya. Dan ini sering kali terjadi. Jujur ustadz, insya Allah tidak pernah ada niat sedikit pun
untuk menceraikan isteri saya, karena saya sangat mencintainya.
Dan bagaimana cara menyembuhkan was was semacam ini.
Mohon tanggapannya Ustadz.
Terima kasih banyak.

JAWABAN

Talak yang diucapkan orang yang was-was tidak jatuh talak. Tidak sah
talaknya. Baca detail:
Was-was karena OCD

Itu sama dengan ucapan talak orang yang keceplosan. Yang intinya,
talak tidak jatuh apabila terucap dari seseorang yang tidak ada maksud
untuk menceraikan istrinya. Baca detail: Ucapan
Talak yang Keceplosan

Adapun cara untuk sembuh dari was-was adalah dengan mengabaikannya.
Baca detail: Cara
Sembuh Was-was

 

Kembali ke Atas