Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Cara Sabar Dan Menahan Marah pada Suami atau Istri

Cara Sabar Dan Menahan Marah pada Suami atau Istri
Cara Sabar Dan Menahan Marah pada Suami atau Istri
CARA SABAR DAN MENAHAN MARAH TERHADAP PASANGAN

Assalamu’alaikum,, maaf saya mau nanya

Apakah berdosa bila istri marah karna suami tidak mau di mintai tolong untuk membelikan bahan untuk masak?
Sedangkan 2 minggu sekali pun belum tentu di mintain tolong,,
Dan membiarkan istri mengerjakan pekerjaan rumah sendirian sedangkan ada suami di rumah (off kerja) sedangkan suami hanya main hp tidak melakukan apa-apa, dan jika di ajak ke pasar pun dia selalu keberatan.

Itu saja keluhan saya , mohon jawabannya,,
Wasalamualaikum wr. Wb

JAWABAN

Segala bentuk kemarahan kepada siapapun yang sifatnya pribadi adalah dosa. Nabi melarang kita marah dan memerintahkan untuk sabar. Nabi bersabda:


عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رجلا قال للنبي صلى الله عليه وسلم: أوصني. قال: (لا تغضب فردد مرارا قال: لا تغضب) واه البخاري.

Artinya: Dari Abu Hurairah seorang lelaki berkata pada Nabi: Beri aku wasiat! Nabi menjawab: Jangan marah! Lalu lelaki itu mengulangi pertanyaan yang sama beberapa kali. Nabi tetap menjawab: Jangan marah! (HR Bukhari).

Jafar bin Muhammad Al-Sadiq (ulama Tabi’it tabi’in) berkata: Marah adalah kunci segala keburukan (الغضب مفتاح كل شر).

Kalau anda ingin menyampaikan keluhan pada suami, maka komunikasikan dengan baik dan jangan cepat emosi. Ketika timbul keinginan marah, maka diamlah. Tunda pembicaraan sampai suasana hati sudah baik. Karena, suami juga kurang suka bahkan akan tersinggung apabila melihat istrinya marah-marah terus.

Dan kemarahan istri pada suami itu apabila terjadi secara terus menerus maka akan berpuncak pada hilangnya rasa sayang dan cinta pada istri. Yang akan berakhir pada perceraian.

Bagaimana cara menahan marah? Nabi bersabda (dalam kitab Al-Jamik Al-Shaghir dari Abu Dzar):


إذا غضب أحدكم وهو قائمٌ فليجلس ، فإن ذهب عنه الغضب وإلا فليضَّطجع

Artinya: Apabila kalian marah saat sedang berdiri maka duduklah. Maka akan hilang kemarahannya. Apabila masih tetap, maka berbaringlah.

Dalam hadits lain Nabi bersabda (HR Abu Dawud):


… فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: Apabila kalian marah, maka wudhulah.

Diam juga menjadi cara dalam menahan marah. Nabi bersabda (HR Ahmad, dari Ibnu Abbas)


إذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ

Artinya: Apabila kalian marah, maka diamlah.

Dalam hadits lain Nabi bersabda:


( إذا غضب الرجل فقال : أعوذ بالله سكن غضبه

Artinya: Apabila seseorang marah lalu berkata “Audzubillah” maka akan tenang emosinya.

Nabi juga menjanjikan surga bagi yang bisa menahan marah (Al-Jamik Al-Saghir, dari Abu Darda’)


لا تغضب ولك الجنة

Artinya: Jangan marah, maka surga menjadi milikmu.

Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

STATUS ANAK HASIL ZINA (LUAR NIKAH)

Assalamua’laikum wr wb.

Ustad, nama sy novita , saya adalah seorang anak perempuan hasil dari hamil diluar nikah orang tua saya, ibu saya menikah ketika kehamilan nya berusia 4 bulan dengan ayah biologis saya..

Yg ingin saya tanyakan
1. apakah status saya ini secara islam adalah anak sah dari ayah saya???
2.bisakah ayah saya menjadi wali ketika saya menikah kelak??

Atas perhatian nya saya ucapkan terimakasih..

JAWABAN

1. Ya, anda menjadi anak sah dari ayah anda karena ayah biologis anda telah menikahi ibu anda saat dia hamil. Ini pandangan dari madzhab Syafi’i dan Hanafi. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

2. Bisa. Karena pernikahannya sah, maka ayah anda bisa menjadi wali nikah anda. Baca detail: Pernikahan Islam

HUKUM IKLAN PTC (PAID TO CLICK)

Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya tentang ptc (paid to click) Neobux misalnya konsepnya seperti ini, saya dibayar untuk klik iklan lalu jika saya bayar ke perusahaan ptc untuk menyewa orang disebut rent referral untuk mengklik juga yang berasal dari perusahaan PTC yang sama selama sebulan atau lebih dengan harga tertentu berasal dari hasil klik maupun dari uang pribadi untuk menghasilkan klik iklan lebih dan uang lebih banyak, dengan catatan hasil klik dan uang yang dihasilkan dari klik tidak tentu jumlahnya (tergantung seberapa rajin referralnya)
dan saya pun tidak bisa menerima hasil dari orang yang saya sewa keesokan harinya jika saya tidak mengklik juga hari ini, jika orang yang saya sewa kurang rajin saya bisa ganti jika tambah sejumlah uang untuk mengganti orang yang saya sewa, dananya berasal dari hasil klik yang sudah dikumpulkan, tapi jumlah biaya untuk mengganti tidak sebesar ketika saya pertama kali menyewa.

lalu jika iklan terdapat iklan forex apa boleh diklik? soalnya ada yang bilang forex tidak halal tapi saya baca fatwa mui dibolehkan, dan di website alkhoirot juga terdapat iklan forex juga, saya jadi bingung tolong bantu saya menemukan jawabannya. Jika anda kurang mengerti tentang PTC Neobux dan forex, tolong dipelajari dan dikaji tentang kemajuan teknologi ini.

Terima kasih

JAWABAN

Pada dasarnya hukum bisnis itu umumnya halal asalkan sudah terjadi saling tahu dan saling rela antara pihak penjual (publisher dan pemilik PTC) dan pembeli (advertiser). Tentu saja kehalalan itu ada syaratnya yaitu (a) tidak ada unsur tipuan atau gharar; (b) tidak menjual atau mempromosikan barang haram seperti miras, narkoba, dll; (c) tidak ada unsur riba; (d) tidak ada unsur judi. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Jadi, dalam hal PTC itu sendiri hukumnya halal apabila kedua pihak terkait sudah saling tahu dan saling rela. Karena tidak ada yang dirugikan dalam model bisnis tersebut.

Yang bermasalah adalah terkait rent referral karena ada unsur ketidakpastian (gharar) dan mengarah ke judi (maysir). Anda membayarnya namun tidak bisa dipastikan berapa hasilnya, maka ini termasuk kategori gharar yang tidak boleh.

Khusus terkait forex hukumnya halal menurut para ulama kontemporer asal memenuhi syarat yang berlaku. Lihat: Fatwa MUI tentang Trading Forex

MEMANFAATKAN KEMAMPUAN MATA BATIN ANAK INDIGO

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya lidia dari palembang. Saya ingin bertanya tentang anak indigo menurut islam. Misalnya saya adalah anak indigo, maka hal apa saja yang sebaiknya saya lakukan? Dan bagaimana cara saya memanfaatkan kemampuan saya? Dan apakah ada ciri khusus yang memang dimiliki seorang anak indigo. Terima kasih sebelumnya.
Waalaikumussalam wr.wb

JAWABAN

Kurang jelas anda indigo di bidang apa. Namun apabila yang dimaksud adalah indigo dalam arti dapat melihat masalah gaib, maka tidak perlu melakukan apapun terkait hal itu. Namun kalau sekiranya ke-indigo-an anda bisa membantu menyembuhkan sakit orang lain, atau dapat memberi solusi mengatasi masalah yang dimiliki orang lain, maka anda dapat melakukan itu. Namun tetap dengan keyakinan bahwa semua itu pada hakikatnya berasal dari Allah. Baca juga: Berobat dengan cara Batin

 

2 tanggapan pada “Cara Sabar Dan Menahan Marah pada Suami atau Istri

  1. Ping-balik: Doa Mudah Rejeki Dan Lunas Hutang - Islamiy.com
  2. Ping-balik: Cicilan dan Kredit Beli Rumah, Halal atau Haram? - Islamiy.com

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas