Nazar dan Kafaratnya
Nazar dan Kafaratnya
DEFINISI NADZAR
Dalam istilah ulama fiqih nadzar adalah seorang muslim yang mewajibkan dirinya sendiri pada suatu hal yang tidak diwajibkan oleh syariah Islam. (Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Mabahits Al-Nadzar, hlm. 2/139).
DALIL AL-QURAN, AL-SUNNAH DAN AL-IJMAK
Dalil Al-Quran:
1. QS Al-Insan 76:7
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (76:7)
2. QS Al-Haj 22:29
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Dalil Al-Sunnah:
1. Hadits sahih riwayat Bukhari dari Aisyah:
قال رسول الله – صلَّى الله عليه وسلَّم -: مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ
Artinya: Barangsiapa yang bernadzar untuk taat pada Allah maka hendaknya ia laksanakan. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah, maka jangan dilaksanakan.
2. Hadits sahih riwayat Bukhari dari Imran bin Hushain
خَيْرُكُمْ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ قَالَ عِمْرَانُ لَا أَدْرِي ذَكَرَ ثِنْتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا بَعْدَ قَرْنِهِ ثُمَّ يَجِيءُ قَوْمٌ يَنْذِرُونَ وَلَا يَفُونَ وَيَخُونُونَ وَلَا يُؤْتَمَنُونَ وَيَشْهَدُونَ وَلَا يُسْتَشْهَدُونَ وَيَظْهَرُ فِيهِمْ السِّمَنُ
Artinya: Sebaik-baik kalian adalah generasiku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya.” -Imran berkata; ‘Aku tidak tahu penyebutan dua atau tiga kali setelah generasi beliau’, – “kemudian datang suatu kaum yang mereka bernadzar namun tidak mereka penuhi, mereka berkhianat dan tidak dapat dipercaya, mereka bersaksi padahal tidak di minta menjadi saksi, dan nampak tanda mereka adalah kegemukan.”
Dalil Ijmak Ulama:
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 13/372, menyatakan:
وأجمع المسلمون على صحة النذر في الجملة ولزوم الوفاء به
Artinya: Ulama sepakat atas keabsahan nadzar secara umum dan wajibnya memenuhi / melaksanakan nadzar.
NADZAR MENURUT MADZHAB SYAFI’I
Menurut madzhab Syafi’i, secara garis besar nadzar ada dua kategori: nadzar tabarrur dan nadzar lajaj.
1. NADZAR TABARRUR
Nadzar tabarrur adalah bernadzar untuk melakukan ibadah seperti shalat, puasa, dll.
Nadzar tabarrur ada dua: nadzar tabarrur muallaq dan nadzar tabarrur non-muallaq.
Pertama, nadzar muallaq adalah nadzar untuk melakukan kebaikan dengan menghubungan nadzarnya dengan tercapainya tujuan yang diinginkan. Misalnya, “Kalau saya sembuh saya akan shalat sunnah tahajud 2 hari.”
Kedua, nadzar tabarrur non-muallaq. Yaitu nadzar untuk melakukan kebaikan secara langsung tanpa menghubungkan dengan berhasilnya sesuatu. Seperti, “Saya bernadzar untuk puasa sunnah.”
2. NADZAR LAJAJ
Pengertian: Bernadzar untuk tidak melakukan sesuatu pada diri sendiri atau orang lain. Nadzar lajaj biasanya terjadi karena pertengkaran atau kemarahan. Lajaj secara bahasa artinya marah.
Nadzar lajaj ada tiga macam:
Pertama, nadzar bermaksud untuk tidak melakukan sesuatu. Seperti, “Apabila aku berbicara pada Fulan, maka wajib bagiku berinfaq 1 juta.” Di sini ia bernadzar untuk tidak berbicara dengan Fulan. Bisa juga terkait orang lain agar tidak melakukan sesuatu, seperti, “Apabila Fulan melakukan hal tersebut, maka wajib bagiku berinfaq 2 juta.” Tujuannya untuk mencegah Fulan agar tidak melakukan hal itu.
Kedua, nadzar bertujuan untuk mendorong untuk melakukan suatu hal. Seperti ucapan pada diri sendiri: “Apabila aku tidak masuk rumah wajib bagiku untuk infaq 1 juta.” Atau mendorong orang lain untuk melakukan sesuatu, seperti “Apabila Fulan tidak melakukan itu, maka wajib bagiku untuk berinfak 1 juta.”
Ketiga, nadzar bertujuan untuk meyakinkan (tahqiq) suatu berita seperti “Apabila beritanya tidak seperti yang aku katakan, maka wajib bagiku berinfaq 1 juta” atau “Apabila beritanya tidak seperti yang dikatakan Fulan, maka wajib bagiku berinfaq 1 juta.”
Kesimpulan: nadzar ada lima. Dua jenis nadzar masuk dalam kategori nadzar tabarrur. Sedangkan tiga nadzar yang lain masuk kategori nadzar lajaj.
HUKUM MEMENUHI NADZAR
Nadzar tabarrur wajib dipenuhi atau dilaksanakan. Bagi orang yang bernadzar wajib melaksanakan perkara yang dinadzarkan tapi tidak harus segera. Boleh ditunda. Kecuali kalau dikaitkan dengan waktu tertentu dalam kasus nadzar yang bukan muallaq (kondisional).
Adapun nadzar muallaq, maka wajib melaksanakan nadzar saat adanya perkara yang disyaratkan. Namun wajibnya juga bisa ditunda, tidak harus segera.
SYARAT SAHNYA NADZAR TABARRUR
A. Syarat bagi nadzir (orang yang bernadzar) ada tiga:
1. Islam, nadzar orang kafir tidak sah.
2. Kemauan sendiri (bukan paksaan).
3. Nafidz al-tasarruf yaitu orang yang boleh bertransaksi (berakad) dalam bidang yang dinadzarkan. Misal: anak kecil dan gila tidak boleh. Sama dengan anak kecil dan orang gila adalah mahjur alaih li safah (orang yang dilarang bertransaksi karena cacat mental, idiot) apabila bernadzar terkait harta maka tidak sah. Namun apabila bernadzar terkait ibadah badan seperti shalat dan puasa maka sah. Begitu juga mahjur alaih bi falas (orang yang dilarang bertransaksi karena bangkrit) maka tidak sah nadzarnya dalam ibadah harta yang tunai. Adapun ibadah harta yang dalam tanggungan (hutang) maka sah nadzarnya.
B. Syarat bagi mandzur (perkara yang dijadikan nadzar)
1. Harus berupa ibadah yang bukan fardhu ain. Baik itu berupa sunnah atau fardhu kifayah. Contoh yang sunnah seperti membaca Surah Al-Quran tertentu. Contoh fardhu kifayah seperti shalat jenazah dan shalat fardhu berjamaah atau shalat sunnah yang disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah. Oleh karena itu, mandzur yang bukan ibadah tidak sah nadzarnya seperti perkara haram, makruh dan mubah.
1.a. Nadzar haram tidak sah nadzarnya karena maksiat. Dalam hadis sahih Nabi bersabda: لا نذر في معصية الله . ولا فيما لا يملكه ابن آدم”Tidak sah nadzar maksiat kepada Allah dan pada perkara yang tidak dimiliki manusia.”
Contoh nadzar haram (maksiat): “Saya bernadzar akan minum miras” atau “Saya bernadzar tidak akan shalat”. Contoh nadzar makruh: “Saya bernadzar akan shalat sunnah di waktu makruh.”
1.b. Nadzar makruh. Ia ada dua macam yaitu makruh lidzatihi (karena dirinya sendiri) dan makruh karena hal baru (li aridin). Makruh lidzatihi seperti puasa pada hari sabtu atau hari Jumat atau Minggu. Adapun makruh li aridin maka sah nadzarnya. Sedangkan makruh li dzatihi menurut satu pendapat sah nadzarnya dan wajib dilaksanakan. Menurut pendapat yang lain tidak sah nadzarnya kecuali apabila ia mampu dalam arti tidak kuatir akan bahaya atau terlepasnya hak. Apabila tidak, maka tidak sah dan wajib melaksanakannya.
1.c. Nadzar mubah ada dua bagian. Contoh pertama, “Saya tidak akan makan daging atau berjalan satu kilometer atau minum susu.” Ulama berbeda pendapat dalam soal ini. Satu pendapat menyatakan: wajib kafarat sumpah apabila tidak melaksanakan nadzar. Pendapat lain menyatakan: tidak wajib apapun. Ini pendapat yang rajih (unggul) karena nadzarnya tidak sah. Nadzar mubah kedua, nadzarnya mengandung anjuran atau larangan atau meyakinkan berita atau mengandung sandaran pada Allah seperti “Apabila aku tidak masuk rumah” atau “Apabila aku berbicara dengan Zaid” atau “Apabila hal itu tidak seperti yang aku katakan, maka untuk Allah wajib bagiku membayar sekian”. Maka dalam konteks ini wajib bagi nadzir membayar kafarat yamin (sumpah) atau melakukan nadzarnya tanpa perbedaan ulama.
Adapun nadzar yang berupa perkara fardhu ain, maka tidak sah nadzarnya seperti nadzar shalat zhuhur.
Adapun nadzar lajaj maka nadzir punya pilihan antara melaksanakan nadzar atau membayar kafarat sumpah (yamin).
KAFARAT / TEBUSAN NADZAR DAN SUMPAH
Orang yang bernadzar dan tidak mampu atau tidak mau melaksanakan nadzarnya, maka dia berkewajiban membayar kafarat yang umum disebut kafarat al-yamin atau kafarat (melanggar) sumpah. Kafarat atau tebusannya adalab sbb:
a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan satu orang budak
d. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.
Referensi:
– Al-Quran dan Sunnah
– Al-Jaziri, Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba’ah
– Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.
– www.alkhoirot.net