Jual Nasi Kotak Acara Natal
Jual Nasi Kotak Acara Natal di jual pada orang Kristen (Katolik dan Protestan) bagaimana hukumnya? Apakah itu berakibat kafir/murtad atau haram, makruh atau mubah? HUKUM JUAL NASI KOTAK DI ACARA NATALAN Assalamu’alaikum Wr.Wb Tadz saya sholeh mau tanya, apakah benar muslim boleh menjual nasi dus kepada non muslim untuk acara natalan karena ada pendapat mazhab … Baca Selengkapnya