Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Jual Nasi Kotak Acara Natal

Jual nasi kotak di acara natal

Jual Nasi Kotak Acara Natal di jual pada orang Kristen (Katolik dan Protestan) bagaimana hukumnya? Apakah itu berakibat kafir/murtad atau haram, makruh atau mubah?

HUKUM JUAL NASI KOTAK DI ACARA NATALAN

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Tadz saya sholeh mau tanya, apakah benar muslim boleh menjual nasi dus kepada non muslim untuk acara natalan karena ada pendapat mazhab hanafi yg membolehkan ditambah juga di qiyaskan dg pendapat ulama yg membolehkan ucapan selamat natal ?

Terima kasih…

Di tunggu balasannya ustadz… semoga Alloh membalas kebaikan ustadz…

Wassalam

JAWABAN

Pertama, hukum umum yang berlaku adalah bahwa jual beli dengan orang non-muslim itu dibolehkan. Dan itu dicontohkan langsung oleh Rasulullah (beliau sering berbisnis dengan orang Yahudi). Baca detail: Hukum Bisnis dengan Non Muslim

Hukum bolehnya tidak ada pengecualian sehingga tidak ada larangan untuk berbisnis pada hari-hari khusus seperti Natal bagi orang Kristen atau hari-hari besar umat non muslim lainnya.

Kedua, ucapan selamat natal pada orang Kristen dan hari raya nonmuslim lain tidak dilarang menurut mayoritas ulama kontemporer. Baca detail: Hukum Ucapan Selamat Natal

Baca juga: Hukum Mengafirkan sesama muslim

BOS LARANG SHALAT AWAL WAKTU, APA HARUS MUNDUR?

Assalamu’alaikum.Apa saya harus pindah tempat kerja apabila saya kerja di tempat seseorang,lalu seseorang tersebut menyuruh saya menyelesaikan pekerjaan saya terlebih dahulu sehingga terkadang saya melewatkan waktu Sholat fardhu?

JAWABAN

Tergantung dari maksud melewatkan shalat fardhu itu apa? Kalau lewat dari awal waktu tapi masih bisa shalat di waktu yang ada, maka tidak masalah. Misalnya, shalat zhuhur itu waktunya dari sekitar 11.30 sampai 2.30. Apabila anda bisa shalat pada jam 2.25, maka hukumnya boleh dan tidak apa-apa. Baca detail: Shalat 5 Waktu

Namun kalau lewat waktu maksudnya sampai lewat 2.30 sehingga masuk waktu Ashar, maka hukumnya haram kalau disengaja. pada waktu yang sama, anda harus mengqadha shalat yang ditinggalkan tersebut segera. Baca detail: Qadha Shalat

Kami yakin atasan anda bisa memberikan ijin untuk shalat asalkan anda mennggunakan waktu shalat seefisien mungkin. 10 menit sudah sangat cukup untuk shalat dan wudhunya. Kalau memang tidak boleh shalat berjamaah, maka tidak masalah bagi anda untuk shalat fardhu sendirian saja. Shalat berjamaah menurut madzhab Syafi’i itu sunnah. Bukan wajib. Baca detail: Shalat Berjamaah

PENGGAJIAN KARYAWAN FREELANCE

Assalamualaikum wr. wb, ustd Saya sedang membuka bisnis dibidang penulisan artikel digital marketing yang mana pekerjaan atau tugasnya diambil atau berasal dari beberapa agensi(produsen), dan kemudian memperkerjakan karyawan dengan ketentuan byaran yg sudah disepakati,

Salah satu contohny Saya dan pekerja menyepakati di awal sebesar 5000 rp per artikel, kemudian ada rekanan bisnis atau produsen website yang minta dibuatkan artikel dan produsen tersebut akan membayarkan kepada saya 10000 rp perartikel, setelah itu saya meminta pekerja saya itu membuatkannya, jadi di sini saya mendapatkan keuntungan 5000 rp, Bgaimna hukumny?

Dan apabila kemudian datang tawaran besar contohnya kmarin 50000 rp per artikel? Dan tawaran atau fee yg ditrima kepada saya bisa dinamis ada yg minimum (sesuai dengn upah yg saya berikan untuk pekerja) ada juga yg lebih berkali lipat dari yg ada sebelumny? Sblum kerja sama dengan pekerja, Saya sudah tetapkan untuk pekrja saya mengenai upah dll di awal akan diterima sekian dan menyetujui, Terima kasih Wassalammualaikum wr. wb.

JAWABAN

Tidak masalah bagi anda mendapat keuntungan tsb. Karena mereka menjadi pekerja anda dan anda membayar mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama. Syarat lain supaya bisnis ini halal adalah: a) penulisan tidak boleh berkaitan dengan perkara yang haram; b) isi artikel tidak boleh melanggar copyright.
Baca detail: Bisnis dalam Islam

HUKUM GAME SIHIR

Apakah kerja di perusahaan game penuh sihir misal mobile legends apakah gajinya haram? Apakah kalau menang turnamen game haram hadiah nya haram juga??

JAWABAN

Hukum game secara umum adalah boleh atau makruh. Apapun cerita di dalamnya pada prinsipnya ia adalah game atau permainan saja. Dengan syarat (a) tidak sampai mengabaikan shalat dan kewajiban agama yang lain; (b) tidak untuk bermain judi (taruhan). Sebagaimana syarat bolehnya main catur. Baca detail: Hukum Main Catur

Jadi, karena hukum asal dari game adalah boleh, maka penghasilan darinya juga halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam

POIN AGEN PULSA

Assalamu’alaikum,
Ustadz, saya mau tanya, saya daftar menjadi agen pulsa, untuk bisa bertransaksi kita harus deposit, dari setiap pulsa yang kita jual, kita mendapatkan poin yang jika sudah mencapai jumlah tertentu bisa ditukar dengan saldo. Apakah kita boleh mengambil poin ini dan jika tidak boleh, apakah halal kita menjual pulsa walaupun tidak mengambil poin. Untuk catatan hampir semua penyedia server pulsa memberikan poin.
Syukron atas jawabannya

JAWABAN

Boleh mengambil poin tersebut karena itu berupa hadiah. Dan hadiah hukumnya mubah/boleh dalam Islam sama dengan hibah.
Baca detail:
Hibah dalam Islam
Hibah dan Hadiah

Kembali ke Atas