Hukum Mengkafirkan Sesama Muslim
Hukum Mengkafirkan Sesama Muslim dan menyebut kata kafir pada non muslim apakah berakibat murtad? Dan kalau murtad apakah menyebabkan batalnya pernikahan?
AKIDAH: Mengucapkan kata kafir pada sesama muslim apakah murtad?
Assalamualaikum ustadz
Saya mau tanya …
Ada sebuah artikel tentang mengkafirkan orang “bahwa suatu hukum dikatakan sempurna (sah) dengan terpenuhi sebab-sebab dan syarat-syaratnya serta terhindar dari halangan-halangannya. Demikian pula dengan pengkafiran, mungkin dia melakukan kekafiran, tapi tidak bisa di vonis kafir karena dia melakukannya dengan terpaksa. Seorang muslim kadang mengucapkan kata-kata kekafiran (dengan tidak disadari) mungkin karena sangat gembira atau marah, maka dia itu tidak bisa di vonis kafir”
Yang mau saya tanyakan
1. Saya pernah bilang ” sutradara/orang kafir kog mau buat film islami ” (sepertinya sutradaranya memang beragama non muslim) saya komentar begitu karena viral masalah film the santri yang tidak sesuai dengan image santri . apa saya menjadi murtad gara gara ngomong begitu?
2. Waktu nonton tv dan berita tentang perdebatan masalah negara dan presiden entah Sepertinya saya pernah bilang “ancene (golongane) kafir/china (presiden)” itu juga saya ucapkan gara gara kesal aja karena gak bisa tegas jadi pemimpin . apa dengan saya ucap begini saya jadi kafir/murtad karena menuduh presiden orang kafir sedangkan dia muslim??? Bagaimana dengan artikel yang saya tulis di atas ustadz???
Lanjutan pertanyaan no 2. saya lupa apa pernah mengucapkannya apa enggak .dan saya lupa apa sebelumnya saya pernah mengkafirkan orang karena ketidak tahuan saya ustadz .bagaimana hukumnya?
Yang saya maksud golongan (di no 2 ) itu belakangnya atau pemimpin partai yang mndukung kebanyakan non muslim (china )
Status Pernikahan suami murtad: apakah batal?
3. Apa benar kalau dalam pernikahan ada salah 1 yang murtad maka pernikahannya akan batal .bahkan menurut imam hambali termasuk talak 3 ( bain kubro ) dan tidak bisa kembali ke istrinya ? Bagaimana ustadz sedangkan saya tidak mau pisah dengan istri saya . dan saya benar benar tidak tau hukumnya mengkafirkan orang baru baru ini saja saya di kasih tau istri saya .
Mohon penjelasannya ustadz saya benar benar pusing dengan masalah ini.
Baca juga: Tarekat Naqsyabandi apakah sesat?
JAWABAN
1. Tidak murtad. Mengatakan sesama muslim sebagai kafir hukumnya haram tapi tidak sampai berakibat murtad. Baca detail: Mengkafirkan sesama muslim
Anda tampaknya sering membaca artikel kalangan Wahabi/Salafi. Kami sarankan, Sebaiknya anda menghindari artikel atau pengajian dari kalangan salafi agar tidak sesat pikir dan sempit wawasan keislaman. Mereka bukan Ahlussunnah yang mengaku-ngaku sebagai Ahlussunnah. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah
Ikuti hukum syariat Islam dari empat madzhab agar wawasan fikih anda menjadi luas.
Hindari memahami syariat langsung dari Al-quran atau hadis karena bagi orang awam wajib hukumnya bertanya pada ulama atas maksud dari suatu ayat atau hadis sebagaimana disebut dalam QS An-Nahl 16:43. Baca detail: Orang Awam Wajib Bertanya pada Ulama Mujtahid
2. Seperti dijelasan di poin 1, mengafirkan sesama muslim hukumnya haram dan dosa besar. Tapi tidak berakibat murtad, kecuali apabila menganggap hal itu halal. Baca detail: Mengkafirkan sesama muslim
Juga, seorang muslim Ahlussunnah wajib hukumnya wajib taat pada pemimpin yang terpilih secara sah. Dan haram membangkang. Baca detail: Hukum Taat Penguasa
Dalam QS An-Nisa 4:59 Allah memerintahkan muslim untuk taat pada ulil amri. Kata ‘ulil amri’ pada ayat tersebut bermakna umara (penguasa) berdasarkan hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Thabari: “Yang dimaksud ulil amri adalah umara.”
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, hlm. 12/464, menyatakan:
أن أولي الأمر هم الأمراء
Artinya: Ulil amri adalah umara (para penguasa).
Jadi, anda jangan mudah terprovokasi dengan propaganda kebencian pada penguasa di media sosial atau oleh kalangan ustadz radikal. Karena, dalam Islam sangat tegas dinyatakan bahwa melawan dan membangkang serta tidak taat pada ulil amri atau penguasa yg sah itu dosa besar dan masuk kategori kaum khawarij. Baca detail: Kaum Khawarij Pembangkang Ulil Amri
Kami sarankan anda lebih sering membuka situs-situs milik NU struktural (seperti nu.or.id) atau kultural (seperti alkhoirot.net, konsultasiagama.com, dll) agar hati anda menjadi adem dan jauh dari kebencian dan kesempitan berpikir.
3. Anda tidak murtad. Jadi, tidak usah mikir soal status pernikahan anda. Baca detail: Penyebab Murtad
Namun terkait soal orang yang murtad beneran, maka status pernikahannya dirinci. Baca detail: Suami Murtad