Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Jual Beli Akun Instagram

Jual Beli Akun Instagram

JUAL BELI AKUN INSTAGRAM, APAKAH HALAL? (1) Bagaimana dengan jual beli akun medsos yang lain seperti Twitter, Facebook, Linkedin, dan lainnya apakah boleh atau haram?

berikut pertanyaannya yang ingin saya konsultasikan :

1. saya mendapatkan uang dari menjual akun sosmed (instagram) yang saya buat dari nol hingga memiliki banyak pengikut (followers), dan sebelum menjual akun sosmed tersebut saya pernah mendengar bahwa ada aturan tidak boleh memperjual belikan akun dari sosmed tersebut akan tetapi saya meragukannya, namun ternyata setelah saya menjual akun tersebut saya merasa gelisah dan tidak nyaman, dan saya coba melihat aturan dari instagram benar adanya bahwa terdapat aturan tidak boleh memperjual belikan akun, ketika saya menjual akjun instagram tersebut apakah uang yang saya dapatkan haram ?

2. jika haram apakah saya harus mengeluarkan semua uang yang dihasilkan dari penjualan tersebut ? sedangkan saya sudah menggunakan uang dari menjual akun tersebut untuk membeli makanan, barang elektronik dan buku, serta saya pribadi tidak memilik uang yang cukup atau senilai dari hasil penjualan tersebut, hanya tersisa tidak sampai setengah dari pejualan akun tersebut.

3. konten yg berada dalam akun instagram tersebut berupa gambar dan video, mungkin terdapat beberapa foto atau video yang memperlihatkan aurat (seperti laki-laki tidak memakai baju atasan, wanita berjilbab yang nampak wajahnya, dan wanita tua yang tidak memakai jilbab, saya akan mencoba menghubungi yang membeli akun tersebut untuk menghapus foto atau video yang menampakkan aurat dan) akan tetapi saya mendapatkan konten tersebut dari karya orang lain, dan saya blum meminta izin kepada pemilik konten, ketika si pembeli terus-menerus meng-upload gambar atau video menggunakan akun yang dibeli dari saya :

3.1 apakah saya akan mendapat dosa jariyah, karena pada saat pembelian saya memberikan tips untuk merawat akun tersebut agar followersnya terus bertambah, meskipun saya sudah bertobat ? seandainya iya bagaimana solusinya ?

3,3 jika foto atau video yang terdapat aurat pada akun yang sudah dibeli tersebut tidak berkenan untuk menghapusnya apakah saya juga akan mendapat dosa jariyah juga ? jika iya bagaimana solusinya ?

4. ketika saya ditanya oleh keluarga saya berbohong dan mengatakan saya mendapat uang tersebut dari bekerja kepada orang lain akan tetapi kenyatannya tidak, karena saya tidak bekerja kepada orang lain dan mendapat uang dari menjual akun instagram, serta saya pernah meggunakan uang dari hasil penjualan tersebut untuk membeli makanan dan diberikan ke keluarga :

4.1 apakah dosa saya yang membohongi keluarga saya bisa di ampuni ?

4.2 dan seandainya makanan tersebut yang masuk ke tubuh saya serta keluarga bisa di sucikan ?

Jika pertanyaan saya di publikasin mohon untuk tidak menampilkan identitas saya, agar privasi saya terjaga

Terima Kasih

JAWABAN

1. Menjual akun instagram memang dilarang oleh instagram. Namun larangan ini tampaknya tidak mengikat. Dalam arti tidak sampai berdampak pada hukum pidana. Terbukti tidak ada kasus yang berakhir di pengadilan atau penutupan akun. Pada waktu yang sama, dalam hukum positif negara manapun, termasuk di Amerika, tidak ada larangan dalam jual beli akun. Dalam situs: buysellshoutouts.com dijelaskan:

“There are no laws that prohibit the buying and selling of any social media accounts.

When a user signs up to Instagram, the very first clause in the ToS, outlines that the account holder is solely responsible for all activities of his or her account and that by using Instagram they agree that they will not assign, license, transfer or sell their account, username, followers and account rights to any other person.”

Oleh karena itu, larangan jual beli instagram itu tampaknya hanya bersifat himbauan saja. Bukan larangan yang bersifat mengikat pada hukum pidana atau perdata. Oleh karena itu, jual beli akun instagram tidak masalah selagi tidak ada pihak yang dirugikan. Baik penjual, pembeli maupun provider.
Baca detail: Bisnis dalam Islam

2. Lihat poin 1.

3. Selagi perempuan itu memakai kerudung maka itu sudah menutup aurat. Karena wajah bukan termasuk aurat yang harus ditutupi menurut sebagian pendapat dalam mazhab Syafi’i dan Hanafi. Begitu juga, aurat lelaki itu antara pusat dan dengkul. Sebagian madzhab ada yang menyatakan paha tidak termasuk aurat. Jadi, tidak masalah. Baca detail: Hukum Cadar / Niqab dalam Islam

3.1. Tidak. Karena ketika akun itu di tangan orang lain, maka tanggungjawab berada di tangan pemilik yang baru.
3.2. Jika yg dimaksud ‘aurat’ itu seperti yang anda maksud pada poin 3, maka itu bukan aurat.

4.1. Bisa diampuni. Tidak ada dosa yang tidak diampuni. Termasuk dosa syirik sekalipun selagi tobat itu dilakukan saat masih hidup. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Terkait pengakuan ‘dapat uang dari bekerja pada orang lain’ itu pada dasarnya tidak sepenuhnya bohong. Karena membuat akun, mengumpulkan follower setiap hari, lalu menjual akun itu termasuk bagian dari pekerjaan.

4.2. Tidak perlu. Apa yang anda lakukan dengan menjual akun itu masih dalam batas-batas yang bisa ditolerir oleh hukum. Baik hukum lokal Amerika (tempat instagram berada) maupun hukum Islam. Yang sedikit salah dari anda adalah anda telah berbohong pada instagram karena anda berjanji untuk tidak menjual akun tapi kenyataannya menjualnya. Namun faktanya, instagram tidak keberatan dengan itu. Buktinya, instagram tidak menutup akun tersebut padahal mereka tentunya tahu bahwa akun tersebut sudah pindah kepemilikan. Sikap instagram yang tidak menutup akun tersebut bisa dianggap sebagai sikap “ridho”. Baca detail: Bisnis dalam Islam

MENGCOPY CONTENT UNTUK INSTAGRAM (2)

alhamdulillah saya sedikit lega

1.saya mencoba meminta izin ke pemilik konten, ada yang membalas dan memberi izin, namun juga ada yang belum, apakah perlu saya menghubungi pemilik akun yang membeli dari saya tersebut untuk menghapus konten yang
belum saya ketahui apakah diberi izin atau tidak dari pemilik konten karena pesan saya yang meminta izin belum di balas ?

2. terkadang saya mendapat izin dari pemilik konten, akan tetapi di konten tersebut terdapat seorang tokoh, seperti quote motivasi yang biasanya terdapat seorang tokoh, yang mana saya tidak tau apakah sipemilik konten sudah memiliki izin atau tidak mencantumkan tokoh tersebut, ini statusnya bagaimana apakah di perbolehkan atau tidak ?

3. terkait konten (gambar/video) yang saya ambil tanpa izin, apakah uang yang saya dapatkan halal ? apakah perlu di sedekahkan kan ke orang lain dengan niat untuk mengeluarkan yang haram ? jika iya berapa persentasenya?

4. apakah halal uang yang saya dapatkan jika saya membuat akun instagram, dan memilih topik tertentu seperti: masakan, motivasi, kemudian menghubungi terlebih dahulu pemilik konten dan meminta izin, ketika akun tersebut memiliki banyak pengikut dan dijual sepeti akun sebelumnya ?

5. apakah halal uang yang saya dapatkan jika saya punya akun yang sudah di buat dari nol dan sudah meminta izin ke pemilik konten, kemudian ada orang inging meng-iklankan (endorse) sebuah produk atau jasa melalui akun tersebut ?

6. ketika saya sudah bertobat dari kebohongan yang pernah saya lakukan, akan tetapi ada yang mengungkitnya, dan bertanya pekerjaan apa yang saya lakukan, yang dimana saya mengatakan saya bekerja kepada orang lain, namun kenyataannya tidak, bagaimana cara menjawabnya ?

JAWABAN

1. Tergantung. Konten apa yang anda ambil dari orang lain. Kalau tidak ada aturan khusus dari pemilik konten, maka yang berlaku adalah fair use. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel

2. Diperbolehkan. Umumnya ucapan seorang tokoh memang untuk konsumsi publik. Dalam syariat Islam, dibolehkan memakai hak milik orang lain, tanpa meminta ijin lebih dahulu apabila memang sudah diketahui akan mendapat ijin.

Zakariya Al Anshari dalam Asna al Mathalib, hlm. 3/227, menjelaskan :

إلا إن علم رضاه) به للعرف في ذلك وبه علم أنه لا يبيحه لغيره ولا يتصرف فيه بغير الأكل لأنه المأذون فيه عرفا وبه صرح الأصل فقولهم ويملكه أي يملك أن ينتفع به بنفسه كالعارية لا أنه يملك العين أو المنفعة كذا قال الزركشي والوجه خلافه وإن منع من التصرف فيه بغير الأكل وإلا فكيف يفارق مقابله وهو قول القفال أنه لا يملك وإنما هو إتلاف بإذن المالك

Artinya: Kecuali apabila diketahui ridhonya atasnya. Karena hal itu umum terjadi….

3. Sekali lagi, itu tergantung dari perjanjian pemilik. Biasanya konten video yang tidak boleh dicopy akan mendapatkan notifikasi Copyright claim di dasbor youtube pelaku copy conten dan pengopy-nya tidak akan mendapatkan revenue dari adsense. Apabila tidak ada copyright claim, maka berarti pemilik asal tidak keberatan.

4. Mubah/halal. Apabila semua pihak terkait rela, maka tidak masalah. Baca detail: Bisnis dalam Islam

5. Mubah/halal.

6. Sudah disebutkan di jawaban sebelumnya bahwa bekerja jual beli instagram bisa dikategorikan “bekerja pada orang lain” dalam arti anda membutuhkan pihak lain untuk mendapatkan uang. Ini memang jawaban yang tidak eksplisit dalam arti yang umum namun itu tidak dilarang. Dalam Islam ini disebut tauriyah. Baca detail: Tauriyah

Namun kalau anda ingin menjawab secara lebih eksplisit, maka jawab saja “Saya kerja online”

Perlu juga diketahui bahwa kalau anda berbohong tentang jenis pekerjaan yang anda lakukan, maka anda berdosa karena berbohong tapi hasil dari pekerjaan tetap halal apabila itu jenis kerja yang halal.

Jual Beli Instagram (3)

ijin bertanya kembali karna masih bingung

1. disini pak ustadz atau bu ustadzah mengatakan kalau jual beli akun instagram halal / mubah apabila semua pihak terkait rela, akan tetapi yang saya alami adalah saya (penjual) dan pembeli sudah sepakat, akan tetapi instagram sendiri memilik aturan bahwa tidak boleh menjual dan memperbelikan akun, apakah tetap halal karena melanggar akad dari pihak instagram ?

2. akun instagram saya sudah terjual, akan tetapi konten (gambar/video) yang terdapat di akun tersebut belum meminta izin kepada pemilik konten, sedangkan akun instagram sudah di beli dan berpindah tangan,

2.1 apakah saya harus menghubungi yang sudah membeli akun instagram tersebut dan menyuruhnya menghapus konten yang belum meminta izin atau dibiarkan saja ?

2.2 ketika sudah berusaha sebisa saya untuk meminta izin kepada pemilik konten kemudian ada yang mengijinkan dan ada juga yang tidak mengijinkan ada juga yang tidak membalas, lalu saya menghapus yang tidak membalas dan yang tidak mengijinkan, akan tetapi dari sekian banyak konten yang sudah terposting ada beberapa yang saya lewatkan dan tidak terhapus, karena kesalahan/kelalaian saya, apakah saya berdosa ? seandainya berdosa, apakah harus mengeluarkan sebagian atau seluruh uang yang saya dapatkan dari penjualan akun instagram tersebut ?

3. ketika saya ditanya, saya tidak menjawab secara spesifik pekerjaan apa yang saya lakukan, akan tetapi saya menjawab bahwa saya kerja online, dan perusahan serta yang saya kerjakan rahasia, karena didalam perusahaan tersebut ada aturan yang tidak boleh dibeberkan kepada orang luar tanpa terkecuali karena bersifat privasi, apakah ini temasuk tauriyah yang di bolehkan ?

JAWABAN

1. Ya, betul pihak instagram memang melarang jual beli akun. Namun, faktanya jual beli itu marak terjadi tanpa ada tindakan serius dari instagram. Dalam arti akun terkait tidak ditutup dan instagram tidak mempidanakan pelaku. Sehingga banyak pihak menyimpulkan bahwa larangan dari instagram itu bukan larangan yang serius. Kalau dalam syariat Islam larangan seperti ini dihukumi makruh, bukan haram. Ini kesimpulan sebagian kalangan di Barat. softonic.com, misanya menyatakan:

“Is it legal to buy an Instagram profile? It’s not exactly illegal to buy Instagram accounts—and it’s certainly less of a problem that bot accounts and fake profiles. Instagram might ban your account—so the main concern is, you’ll be out a few hundred bucks, and you might waste some time growing a following — only to have it taken away.” (Link:
https://en.softonic.com/articles/is-it-illegal-to-buy-and-sell-instagram-accounts)

Dari artikel tersebut mengindikasikan pada dasarnya jual beli akun instagram itu legal secara hukum dan tidak dilarang. Dengan demikian, tidak ada masalah bagi harta anda yang diperoleh dari jualan akun instagram. Namun demikian, kalau anda masih merasa bimbang, maka sebaiknya praktik ini diberhentikan untuk ke depannya. Anda hidup anda merasa lebih nyaman dan tenang.

2.1. Dibiarkan saja. Anda cukup memberitahu pembeli akun soal hal tersebut. Dengan demikian yang tanggung jawab apabila ada pelanggara hak cipta beralih ke pemilik baru.

2.2. Karena akun itu sudah jadi milik orang lain, maka yang tanggung jawab adalah pemilik baru. Anda tinggal memberitahunya.

Namun perlu diketahui, bahwa memakai konten orang lain, tidak otomatis haram asalkan masih mengikuti fair use policy yg ditetapkan si pemilik konten asal. Baca detail: Hak Cipta Intelektual

3. Ya. Sebenarnya tidak perlu serumit itu saat ditanya orang apabila anda keberatan menjelaskan apa adanya. Cukup anda katakan: “Saya kerja online” tanpa harus memberi tahu secara detail.

 

Satu tanggapan pada “Jual Beli Akun Instagram

  1. Ping-balik: Mengulik Fakta Tentang Instagram, Platform Media Massa Era Millenial – Siti Mega Putri

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas