Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum Tarekat Naqsyabandiyah

Tarekat Naqsyabandiyah

HUKUM TAREKAT NAQSYABANDIYAH dan tasawuf menurut pandangan Al-Quran dan Sunnah dan para ulama mazhab empat. Termasuk hukum tarikat yang lain seperti tariqah Qadiriyah, Syadziliyah, Tijaniyah, Chistiyah, dll.

Apakah Tarekat itu Sesat?

Assalamualaikum,
Ustad, saya mau bertanya seputar Thariqah Naqsabandiyah. Dikampung saya hampir 50% masyarakatnya menganut Thariqah Naqsabandiyah, bahkan setiap hari Minggu ada semacam perkumpulan untuk menjalankan dzikir bersama yang di bimbing oleh sang guru (Para jamaah menyebutnya guru mursyid).

Lalu beberapa waktu yang lalu teman saya mengajak saya untuk ikut menjadi anggota jamaah Thariqah tersebut. Ia menjelaskan kepada saya bahwa Thariqah ini adalah Thariqah mu’tabarah. Ia juga meyakinkan kepada saya bahwa Thariqah yang ia anut bukanlah Thariqah yang sesat karena tidak ada unsur kesesatan di dalamnya. Thariqah ini hanya mengajak kita agar istiqamah berdzikir kepada Allah. Tujuan akhir dari Thariqah ini adalah agar kelak kita saat menghadapi sakaratul maut bisa berdzikir mengucap lafal “Allah” dan pada akhirnya diharapkan mati dalam keadaan husnul khatimah. Sekedar informasi, cara berdzikir dalam Thariqah ini adalah mengucap lafal “Allah” di dalam hati (bukan diucapkan dengan lisan) seraya menundukkan kepala kearah kiri.

Teman saya juga menjelaskan bahwa Thariqah ini sangatlah ketat dalam menjalankan syari’at agama. Thariqah ini juga memberikan warning agar jangan sekali-kali meninggalkan kewajiban agama, seperti shalat, zakat, puasa dan kewajiban-kewajiban yang lain. Thariqah ini juga melarang kita melakukan kemaksiatan karena akan mengotori hati.

Dari deskripsi singkat diatas ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
1. Saya mencoba browsing di internet, disitu dijelaskan bahwa thariqah adalah ritual ibadah yang sesat. Apakah Thariqah Naqsabandiyah masuk kategori sesat, ustad?
2. Menurut ustad, apa sebaiknya yang harus saya lakukan, apakah ikut menjadi jamaah Thariqah Naqsabandiyah atau tidak?
3. Mohon kiranya ustad memberikan informasi lebih lanjut seputar Thariqah Naqsabandiyah, karena saya belum tahu secara detail tentang hal ini?

Terimakasih ustad.

JAWABAN

1. Browsing anda di internet yang anda jumpai mungkin artikel yang ditulis kalangan Wahabi Salafi. Menurut mereka semua tarekat adalah bid’ah dan sesat. Bagi kalangan Aswaja (Ahlussunnah Wal Jamaah) tarekat muktabarah tidaklah sesat. Dan dari deskripsi di atas, tarekat di kampung anda tidaklah sesat. Tarekat adalah salah satu bagian dari tasawuf yang notabene merupakan pilar ketiga dari Ahlussunnah Wal jamaah. Baca detail: Hukum Tasawuf

2. Walaupun tarekat di kampung anda itu tidak sesat dan bahkan baik, namun mengikutinya tidaklah wajib. Anda boleh ikut boleh juga tidak. Tergantung kondisi anda. Artinya, kalau anda termasuk orang yang sibuk berbisnis dan keikutsertaan anda akan berakibat ekonomi anda terbengkalai, maka sebaiknya tidak perlu ikut. Namun apabila kegiatan ekonomi anda tidak terlalu sibuk sehingga aktivitas tarekat ini tidak akan mengganggu, maka ikut juga baik. Bagaimanapun ikut kegiatan yang positif itu akan memperkuat suasana batin anda menjadi lebih kuat untuk lebih istiqomah dalam berbuat baik dan lebih kuat menghindari keburukan. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

Dengan catatan, kelak apabila anda ikut dan menemukan ada perilaku yang menyimpang, maka segeralah keluar darinya.

3. Baca detail: Hukum Tarekat

Baca juga: Hukum Menyembelih Hewan di Malam Hari

YUSUF QARDHAWI, SIAPAKAH DIA?

Assalamualaikum.

Saya mencari tahu tentang ulama Yusuf Qardhawi yang selalu dijadikan referensi ulama di seluruh dunia.

Saya kaget beliau divonis penjara seumur hidup. Ada beberapa juga fatwa beliau yang kontroversi. Dan katanya beliau pemimpin Ikhwanul Muslim & mendukung negara syariah.

1. Apa itu semua benar atau hanya fitnah?
2. Siapakah sebenarnya ulama Yusuf Qardhawi, mengapa sampai divonis seperti itu?

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Benar. vonis in absentia (saat ini ia tinggal di Qatar). Vonis ini bersifat politis karena dia diduga terlibat gerakan Ikhwanul Muslimin (IM). Baca detail: Ikhwanul Muslimin

2. Informasi tentang beliau bisa anda dapatkan di internet secara lebih luas. Di wikipedia Inggris, lihat: di sini.

AKIDAH: MENINGGALKAN SHALAT, KAFIR?

Assalamu’alaikum, saya mau bertanya :
1. Apakah meninggalkan sholat harus bersyahadat kalau bersyahadat apakah harus di depan Habaib/Ustadz?
2. Sholat yang ditinggalkan tapi sudah diqodho dan belum bertaubat apakah harus diqodho ulang saat sudah taubat atau semua sholatnya diulang?
3. Apa hukum meninggalkan sholat dengan sengaja dengan niat nanti bisa diqodho?
4. Apa hukum berkata dalam hati dengan perkataan “Kog kayaknya tidak ada gunanya ya sholat”?

JAWABAN

1. Meninggalkan shalat, baik sengaja atau tidak, hukumnya haram dan berdosa besar. Namun tidak berakibat murtad atau kafir selagi masih mengakui atas wajibnya shalat. Baca detail: Hukum Tidak Shalat

2. Kalau sudah diqodho maka tidak ada kewajiban tambahan lain. Baca detail: Qadha Shalat

3. Hukumnya haram dan berdosa besar apabila tidak shalat sampai keluar waktu yang telah ditentukan. Dua hal yang harus dilakukan bagi pelakunya yaitu segera mengqodho shalat dan bertaubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

4. Itu pikiran yang tidak baik dan harus disingkirkan jauh-jauh dan segera istighfar (mohon ampun) pada Allah. Namun selagi masih mengakui wajibnya shalat, maka tidak berakibat murtad atau kafir. Baca detail: Penyebab Murtad

Baca juga: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Kembali ke Atas